Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Teori Pembentukan Negara

Teori Pembentukan Negara


Konsep teoretik ihwal “pembentukan negara” memerlukan penjelasan panjang. Meskipun pembentukan negara merupakan salah satu pencapaian sejarah manusia yang demikian jauh, menurut Carneiro hingga dewasa ini tak ada satu pun teori yang dapat memberikan penjelasan secara memuaskan tentang bagaimana suatu negara muncul.

Para penulis klasik, seperti Aristoteles, bahkan tidak begitu akrab dengan bentuk-bentuk organisasi politik, sehingga cenderung berpendapat bahwa negara terbentuk secara alamiah dan karena itu tidak memerlukan penjelasan.

Teori-teori tentang asal-mula negara mulai muncul ketika orang-orang Eropa menyadari bahwa banyak manusia di dunia hidup tidak dalam suatu organisasi politik yang bernama negara melainkan hanya dalam lingkungan perkampungan, kesukuan, atau pengorganisasian politik berkategori “chiefdom”.

Dengan begitu, “negara” bukanlah gejala yang muncul secara alamiah, melainkan sesuatu yang memerlukan penjelasan. Para teoritisi tentang pembentukan negara secara umum terbagi ke dalam dua mazhab: pertama, teori-teori yang menekankan pada konflik sosial dan peran koersif negara dalam melegitimasikan dirinya; dan kedua, teori-teori yang menekankan pada integrasi atau kontrak sosial dan kemampuan negara untuk mengintegrasikan dan sekaligus mendistribusikan berbagai kepentingan.

Mazhab pertama dianut para teoritisi berlatar Marxis atau materialis, sementara mazhab kedua dianut para teoritisi yang cenderung fungsionalis. Keduanya mengembangkan berbagai model (teoritis) pembentukan negara dengan mengadopsi pendekatan lain, terutama pendekatan evolusi sosial serta pendekatan linier dan sistemik.

Disini kita akan mengulas dua model, yaitu model yang mewakili teori integrasi sosial dan model yang mewakili teori konflik sosial dengan pendekatan linier: (1) Model Perang (Akibat) Keterbatasan (Circumscription-Warfare Model), yang digunakan oleh Robert L. Carneiro dan (2) Model Kepemimpinan Terlembagakan (Institutionalized Leadership Model) dan Elman R. Service; dan (3) Model Pengulangan Iteration Model) yang digunakan oleh Chase-Dunn dan Hall.

Menurut Carneiro, perang merupakan mekanisme utama yang menggerakkan proses pembentukan negara. Tetapi, perang sangat bergantung setidaknya pada tiga kondisi sosio-ekologis. Pertama, sempitnya lahan pertanian yang terkungkung dalam suatu lingkup geografis (dibatasi gunung, laut atau padang pasir) mendorong timbulnya peperangan untuk menguasai sumber-sumber pertanian.

Maka, perkampungan subur diserang dan direbut oleh tetangganya yang lebih kuat dan dominan. Pahlawan perang pun muncul menguasai pusat perpolitikan, menegakkan hukum, mengumpulkan pajak, dan seterusnya. Kondisi ini disebut “environmental circumscription”.

Kedua, pemusatan sumber-sumber (resource concentration), yaitu kondisi di mana lahan subur yang dapat digarap sepanjang tahun menumpuk di suatu wilayah, seperti bibir sungai. Hal ini mendorong peperangan, terutama dilakukan oleh kelompok yang berada di tanah yang kurang subur. Ketika persediaan makanan mereka menipis sementara tanah tidak bisa digarap lagi, terjadilah peperangan yang memperebutkan pusat sumber-sumber. Dari sinilah muncul kekuasaan politik yang mempersatukan, dan melalui proses penaklukan politik terbentuklah negara.

Ketiga, tekanan jumlah penduduk dan “keterbatasan sosial” (social circumscription) di pusat-pusat permukiman mendorong penguasaan wilayah-wilayah tetangga yang lebih jarang penduduknya. Dengan begitu, kekuasaan politik pusat pun melebar dan membesar.

Elman R. Service meletakkan pembentukan negara pada proses institusionalisasi kepemimpinan pusat. Kepemimpinan merujuk pada kemampuan relatif seseorang atau suatu kelompok untuk memerintahkan kepatuhan atau menundukkan perlawanan. V

Agar suatu komunitas/kelompok menjadi sebuah negara, organisasi politiknya harus berkembang sedemikian rupa sehingga kekuasaan kepemimpinannya tidak hanya didasarkan pada otoritas berbasis hubungan hierarkis tetapi juga atas dasar sistem hukum yang mengesahkan monopoli kekuatan fisik (monopoly of force).

Proses institusionalisasi ini berkembang dari kepemimpinan masyarakat egaliter (band atau tribe) yang tidak mengenal hierarki, kecuali pemimpin puncak, menuju ke bentuk chiefdom yang telah mengenal hierarki kepemimpinan yang fungsional bagi pembagian kerja, barang, dan jasa.

Bentuk negara tercapai ketika diferensiasi kerja semakin banyak, semakin jelas dan terikat secara teritorial, serta ketika kekuatan fisik hanya dimonopoli oleh negara, baik untuk keperluan internal (seperti sistem peradilan) maupun eksternal (tentara permanen).

Fred Halliday menyebut proses ini sebagai pembentukan “primary state” (negara awal), dengan skema berikut: 
 
Di antara penulis klasik kaum Muslim, mungkin hanya Ibnu Khaldun yang sedikit memberikan penjelasan secara garis besar bagaimana sebuah negara (al-dawlah) terhentuk. lbnu Khaldun berpandangan hahwa landasan utama pembentukan sebuah negara adalah tribalisme, yaitu huhungan pertalian darah dalam suku atau sub-suku, atau yang bermakna sejenis itu seperti sahabat yang memperoleh perlindungan atau orang-orang yang terikat perjanjian.

Tujuan akhir tribalisme tiada lain adalah superioritas kekuasaan. Karena tabiatnya seperti itu, ketika tribalisme telah kuat pada suatu batas suku atau sub-suku tertentu, ia cenderung menggunakan superioritas kekuasaan tersebut terhadap wilayah lainnya, dan demikian seterusnya, hingga otoritasnya mencapai derajat sebuah negara. Khusus mengenai orang Arab, Ibnu Khaldun berpendapat, mereka tak akan mampu sampai pada derajat seperti itu kecuali dengan simbol agama. Ketika kekuasaan sebuah negara sudah mapan, barulah kekuatan dapat ditransformasikan menjadi kekuatan militer (tentara), sehingga negara dapat mengandalkannya.

Pada tahap seperti itu, selain oleh tentara, kekuasaan juga ditopang oleh harta dan pajak sebagai penyangga kehidupan tentara dan kebutuhan mereka. Ibnu Khaldun juga mengupas persoalan peradaban (‘umran) yang terkait dengan organisasi sosial (al-ijtima’ al-basyari) dan yang terkait pula dengan suatu kepemimpinan yang membuat aturan berlandaskan agama maupun pikiran rasional.

Namun demikian, tidak begitu jelas apa saja batas-batas peradaban itu (misalnya organisasi masyarakat yang sederhana atau yang kompleks) bagi Ibnu Khaldun dan apa saja keterkaitan antara peradaban dengan pembentukan negara. Sama tidak jelasnya adalah pandangan Ibnu Khaldun tentang konseptualisasi negara itu sendiri, seolah-olah apa yang disebut dawlah atau imarah adalah sesuatu yang given dan tidak lagi memerlukan penjelasan.

Menurut Ibnu Khaldun, seperti manusia, setiap negara memiliki umur tertentu. Suatu negara, yang awalnya berkembang besar dan kuat, bisa menurun dan mengalami pemekaran melalui dua cara. Pertama, para gubernur, yang berkuasa di daerah nan jauh dari kontrol dan pengaruh pusat, meneguhkan kekuasaan mereka secara hertahap hingga menjadi negara sendiri. Mereka mewarisi kekuasaan itu berkat posisi niereka sebagai anak-anak atau orang kepercayaan dari pemimpin negara. Cara ini bersifat damai, karena di antara mereka tidak ada yang berusaha mencaplok negara-negara pecahan itu.

Cara kedua adalah melalui pemberontakan massal dalam negeri yang disokong oleh bangsa atau suku-suku tetangga, atau pemberontakan dalam negeri oleh suku yang memiliki piranti kekerasan (tentara) yang kuat.

Pada teori-teori yang bersifat koersif maupun voluntaristik (kontrak sosial), pengaruh agama terhadap pembentukan negara tidak tampak. Sedangkan pada tulisan Ibnu Khaldun, pengaruh itu tampak tetapi tidak ditempatkan pada bangunan teoretik yang utuh. Sebab itu, diperlukan bangunan teoretik alternatif yang memungkinkan pemahaman lebih komprehensif mengenai sumbangan Islam dalam pembentukan negara.

Kerangka teoretik yang akan digunakan untuk tujuan ini adalah model yang disebut “civilizing process” dalam Sosiologi Figurasional yang dikembangkan oleh Norbert Elias. Model ini pada dasarnya mengandung unsur evolusioner tetapi tidak selalu bermakna linier, tidak juga selalu sistemik.

Model ini menyediakan peluang menempatkan pengaruh perang dan damai dalam proses pembentukan negara. Walaupun model teoretik ini tidak secara eksplisit mengaitkan persoalan agama dengan pembentukan negara, model tersebut berpeluang menjelaskan motif-motif keagamaan dalam pembentukannegara.

Menurut Elias, pembentukan negara harus dipahami dalam konteks perjalanan suatu masyarakat menempuh proses berperadaban (civilizing process). Pemahaman ini bertolak dari gagasan bahwa perubahan dan perkembangan struktur masyarakat berhubungan erat dengan perubahan habitus (karakter sosial dan individual) manusianya.

Ketika struktur suatu masyarakat berubah ke arah yang lebih kompleks, maka kebiasaan, laku lampah, maupun budaya masyarakat tersebut dan tiap-tiap anggotanya juga turut berubah menuju arah yang wujudnya dapat disaksikan di antara kaum elite dan secara bertahap di tengah masyarakat luas.

Demikianlah misalnya, kedamaian internal suatu wilayah mendorong perdagangan yang memudahkan pertumbuhan kota-kota; menciptakan pembagian kerja (division of labor); memungkinkan penarikan pajak dan penggunaan uang sebagai alat tukar, mendukung pertumbuhan organisasi administrasi, aparatur birokrasi dan militer, serta merangsang pertumbuhan penduduk yang pada gilirannya mendorong kedamaian internal pada wilayah yang lebih luas sehingga menjadi proses kumulatif yang secara saling melengkapi dialami oleh orang-orang di wilayah itu.

Dalam proses kumulatif yang tali-temali itulah pembentukan negara berlangsung, sekaligus menyerap individu-individu ke dalam jejaring interdependensi yang semakin lama semakin meningkat kompleksitasnya.

Selanjutnya, bersamaan dengan perubahan struktural, standar-standar kebiasaan penguasaan diri (self constraint), yang melekat pada tiap-tiap individu anggota masyarakat, secara gradual terus meningkat pula dan akhirnya memberi sumbangan bagi pembentukan suatu pengaturan eksternal yang lebih efektif dan dapat diperkirakan.

Pengaturan-pengaturan yang bersifat eksternal (external constraints) ini dapat terbentuk dengan mudah karena ditransformasikan menjadi pengaturan ke dalam diri setiap individu (internal/self constraints).

Proses pembentukan negara seperti diuraikan di atas merupakan bentuk konkret dan tendensi kekuatan-kekuatan sentripetal yang mengarah pada penguatan pemerintah pusat. Namun demikian, proses pembentukan negara juga sering kali menjumpai tendensi sentrifugal, yakni ketika para pemegang kekuasaan di level lebih rendah seperti para pangeran (prince/lord), gubernur dan komandan perang (warrior/knight), atau bahkan kaum borjuasi (burghers) saling berkompetisi menggerogoti kekuasaan pusat dan bila mungkin melepaskan diri dari pengaruh pusat di daerah kekuasaan mereka atau di daerah yang berada di wilayah pengaruhnya.

Apabila hal yang terakhir ini berlangsung, maka tendensi sentripetal kembali bekerja sebagai bagian dari proses pembentukan negara-negara baru.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa Elias tidak menganalisis proses pembentukan negara terpisah dari proses-proses lainnya di tengah masyarakat. Dan karena itu, penting untuk dijelaskan terlebih dahulu sejumlah konsep yang digunakan Elias dalam kerangka pendekatan “sosiologi figurasional” (figurational sociology), atau “sosiologi prosesual” (processual sociology). Ada lima pninsip konseptual yang saling berhubungan dalam kerangka sosiologi figurasional ini.

Pertama, walaupun anggota masyarakat terdiri dari manusia yang saling terlibat dalam tindakan yang disengaja, keluaran (out-come) dari kombinasi tindakan-tindakan itu cenderung di luar rencana dan kesengajaan. Apa yang disebut dengan “masyarakat” mencakup keterjalinan yang terbangun dari berbagai tindakan yang berbeda-beda dari sekian banyak manusia (human agent), yang membawa tujuan masing-masing dan menghasilkan bentuk-bentuk sosial seperti “kekristenan”, “kapitalisme”, “modernitas” dan bentuk-bentuk budaya atau identitas kelompok lainnya.

Kedua, individu-individu manusia hanya dapat dipahami dalam interdependensi mereka satu dengan lainnya sebagai bagian dari jejaring hubungan sosial (networks of social relations) yang biasa disebut Elias dengan “figuration”. Dengan kata lain, apa yang disebut dengan “masyarakat”, atau bahkan “negara”, sesungguhnya adalab bentuk sosial sebagai perwujudan “figuration”, dan interdependensi antar-manusia tersebut senantiasa dibangun di sekitar dinamika kerja kekuasaan (power). Di sini, individu tidak dipandang sebagai identitas yang otonom, melainkan individu hanya ada di dalam dan melalui hubungan dengan individu lain, mengernbangkan habitus yang terbangun secara sosial (socially constructed). Habitus sendiri adalah struktur kepribadian bersifat psikis yang membentuk landasan kolektif bagi perilaku individu manusia.

Ketiga, kehidupan sosial manusia harus dipahami dalam arti hubungan-hubungan (relations) daripada dipahami dalam arti “keadaan” (states) atau “sesuatu” (things). Sebagai contoh, Elias tidak menjelaskan kekuasaan sebagai “sesuatu” yang diperoleli individu atau kelompok, melainkan lebih condong menjelaskannya sebagai “relasi kekuasaan” dengan segala perubahan keseimbangan atau rasio kekuasaan yang selalu berubah di antara individu atau unit sosial.

Keempat, masyarakat manusia hanya dapat dipahami mencakup proses-proses perkembangan dan perubahan jangka panjang daripada dipahami sebagai keadaan atau kondisi yang melampaui waktu (timeless). Dalam konteks masyarakat, Elias lebih condong menggunakan peristilahan dalam karakternya yang prosesual: seperti ketika berbicara tentang rationality atau market, ia lebih condong menggunakan istilah rationalization atau marketization.

Kelima, pemikiran sosiologis selalu bergerak di antara posisi keterlibatan sosial dan emosional (social/emotional involvement) dengan posisi ambil jarak (detachment) dalam topik studi tertentu. Kelima prinsip tersebut mungkin bukanlah hal yang secara khusus dimiliki Elias. Namun, hal baru yang dia kembangkan ialah sintesis di antara kelima prinsip tersebut dalam memahami dan menggunakan teori sosial.

Sintesis sebagaimana dilakukan Elias tentu sulit digambarkan dalam skema sederhana seperti terdapat pada model lain. Namun, guna memahami sintesis seperti itu, skema yang digunakan Latour mungkin membantu. Menurut Latour, pada tataran praktis, kita sebenarnya telah mencampurbaurkan politik, budaya, ilmu pengetahuan, manusia, benda, agama, ekonomi, dan sebagainya.

Meskipun demikian, kita tetap mengonseptualisasi semua itu sebagai entitas yang berbeda-beda. Secara khusus, misalnya, kita membedakan sains dan ilmu pengetahuan alam dan politik, masyarakat, dan dunia kehidupan manusia. Praktik yang pertama disebut Latour dengan “kerja translasi” atau “mediasi”, suatu kreasi menyampur dan membuat jaringan serta kolektivitas. Sedangkan praktik kedua disebut dengan “kerja purifikasi”, yakni membangun dan memelihara dikotomi antara manusia dan kebudayaannya dengan nonmanusia dan alam.

Kedua praktik itu saling bergantung: tanpa kerja translasi dan hibridifikasi, kerja purifikasi tak akan bermakna. Sebaliknya tanpa purifikasi, kerja translasi akan lamban atau bahkan tidak berjalan sama sekali. Latour rnenggambarkan skemanya dalam gambar berikut: 
 
Secara diagramatis, relasi kerja translasi dan kerja purifikasi dalam konteks dualisme antara alam dengan masyarakat/manusia dan hibridifikasinya tampak pada gambar kiri. Sedangkan gambar kanan merupakan penerapan bagi berbagai dualisme yang dikenal dalam sosiologi, seperti antara individual/agency dengan masyarakat/structure. Dalam konteks sosiologi prosesual, hibridifikasi dapat berupa figuration, habitus atau bentuk-bentuk hybrids/networks lainnya.

Teori “civilizing process” mengandung makna bahwa dalam proses berperadaban, yang terjadi tidak selalu civilizing melainkan bisa pula sebaliknya, yaitu decivilizing, atau bisa pula dua hal itu silih berganti dalam perkembangan suatu masyarakat.

Dalam memahami perkembangan tersebut, perlu penelusuran mendalam melalui keterkaitan dua poros jaringan, yaitu keterkaitan antara sosiogenesis (sociogenetic) dengan psikogenesis (psychogenetic). Poros pertama menjelaskan perkembangan jaringan struktur sosial, termasuk di dalamnya pembagian fungsi-fungsi sosial dan pembentukan Negara. Sementara poros kedua menjelaskan “rute berperadaban” tingkah laku dan perubahan habitus (struktur kepribadian individu).

Menurut pandangan Elias, dalam hal proses pembentukan negara, jaringan struktur sosial yang tumbuh dan berkembang ditandai secara kuat oleh lahirnya mekanisme monopoli kekerasan (monopoly of violence) dan monopoli perpajakan (monopoly of taxation).

Pandangan ini harus dipahami sebagai salah satu wujud pengaruh pemikiran Max Weber tentang negara yang didefinisikan dengan “organisasi yang berhasil mengelola pengakuan (claim) superioritas kekuasaan terhadap wilayah teritorial tertentu melalui perintah penggunaan kekerasan yang ssah dan monopolistik”. Hanya saja, Elias lebih memusatkan perhatian pada proses di mana monopoli alat-alat kekerasan (dan perpajakan) dibangun dan dikembangkan.

Arti kata “civilization” sendiri, sebagaimana digunakan Elias, bersumber dari pemahaman khas Jerman terhadap kata itu, yang berbeda dengan pemahaman Prancis, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya.

Dalam tradisi Prancis atau Inggris, civilization merujuk pada fakta-fakta pencapaian (accomplishment) politik, ekonomi, teknologi, sosial, moral dan keagamaan yang dalam padanan Jermannya lebih diwakili oleh kata kultiviert (cultivated).

Sedangkan kata zivilisation dalam bahasa Jerman dimaknai sebagai “kesopanan dan keadaban sosial” yang tampak di permukaan, ditampilkan dan dimiliki seseorang atau kelompok orang tanpa harus disertai accomplishment seperti apabila orang ingin menguasai teknologi.

Perbedaan kedua arti kata di atas penting dikemukakan untuk memungkinkan fleksibilitas rujukan teoritis, sepanjang masih sejalan dengan prinsip-prinsip sosiologi figurasional.

Baca juga:

Teori pembentukan negara ini ditulis oleh sdr Abdul Aziz bisa dilihat di buku karyanya berjudul " Chiefdom Madinah: Salah Paham Negara Islam"

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.