Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
a. Dasar hukumnya
Usaha untuk mendirikan bangunan tentu harus mendapat izin tertulis baik dari dinas Tata kota maupun dari instansi lain.
Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut maka disetiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
b. Syarat-syarat permohonan IMB Rumah Tinggal
1. Mengisi formulir permohonan dari bagian Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di kantor Kecamatan atau kantor Bupati/Walikota
2. Menyerahkan fotocopy KTP pemohon
3. Menyerahkan fotocopy PBB terakhir
4. Fotocopy ijin persetujuan pembangunan atau ijin gangguan dari warga sekitar
5. Rencana Gambar (sketsa) lokasi bangunan
6. Surat keterangan status tanah/sertifikat atau surat pernyataan Hak Milik Tanah
7. Surat Pernyataan Penataan
8. Bangunan/rumah yang dibangun harus sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Kota
9. Mendapat izin dari masyarakat/warga sekitar (Izin HO)
c. Prosedur Pengurusan IMB
1. Mengajukan permohonan ke P2B di mana gedung/bangun didirikan yang dilengkapi dengan berkas-berkas yang telah disebut pada huruf A di atas.
2. Petugas dari P2B akan segera melakukan pemeriksaan di lapangan kemudian mencocokannya dengan berkas-berkas.
3. Setelah mencocokan data tersebut maka diterbitkan Izin Pembangunan.
4. Ketika mendapatkan Izin Pembangunan maka pembangunannya boleh segera dilaksanakan sambil menunggu IMB diterbitkan.
a. Dasar hukumnya
Usaha untuk mendirikan bangunan tentu harus mendapat izin tertulis baik dari dinas Tata kota maupun dari instansi lain.
Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut maka disetiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
b. Syarat-syarat permohonan IMB Rumah Tinggal
1. Mengisi formulir permohonan dari bagian Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di kantor Kecamatan atau kantor Bupati/Walikota
2. Menyerahkan fotocopy KTP pemohon
3. Menyerahkan fotocopy PBB terakhir
4. Fotocopy ijin persetujuan pembangunan atau ijin gangguan dari warga sekitar
5. Rencana Gambar (sketsa) lokasi bangunan
6. Surat keterangan status tanah/sertifikat atau surat pernyataan Hak Milik Tanah
7. Surat Pernyataan Penataan
8. Bangunan/rumah yang dibangun harus sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Kota
9. Mendapat izin dari masyarakat/warga sekitar (Izin HO)
c. Prosedur Pengurusan IMB
1. Mengajukan permohonan ke P2B di mana gedung/bangun didirikan yang dilengkapi dengan berkas-berkas yang telah disebut pada huruf A di atas.
2. Petugas dari P2B akan segera melakukan pemeriksaan di lapangan kemudian mencocokannya dengan berkas-berkas.
3. Setelah mencocokan data tersebut maka diterbitkan Izin Pembangunan.
4. Ketika mendapatkan Izin Pembangunan maka pembangunannya boleh segera dilaksanakan sambil menunggu IMB diterbitkan.
Berikan Komentar Anda