Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Maka, yang menjadi objek pajaknya adalah penyerahan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali
1. untuk dipakai sendiri oleh pribadi yang bersangkutan;
2. untuk diperdagangkan;
3. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia, kecuali selama 3 tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
4. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dalam kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Maka, yang menjadi objek pajaknya adalah penyerahan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali
1. untuk dipakai sendiri oleh pribadi yang bersangkutan;
2. untuk diperdagangkan;
3. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia, kecuali selama 3 tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
4. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dalam kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Dikecualikan pengenaan pajak atas penyerahan kendaraan bermotor kepada
1. pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
2. kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional berdasar asas timbal balik;
3. subjek pajak lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan yang menjadi subjeknya adalah orang pribadi/badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut sekaligus sebagai wajib pajak.
Jika harga pasaran secara umum tidak diketahui maka ditentukan berdasarkan faktor-faktor
1. isi silender dan/atau satuan daya;
2. penggunaan, jenis dan merek;
3. tahun pembuatan;
4. berat total dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
5. dokumen impor untuk jenis kendaraan tertentu.
Besarnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor dibagi atas 3 katagori, yaitu penyerahan pertama, penyerahan kedua, dan penyerahan karena warisan.
a. Penyerahan Pertama
1. 10% umum dan bukan umum.
2. 3% alat-alat berat dan alat-alat besar.
1. pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
2. kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional berdasar asas timbal balik;
3. subjek pajak lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan yang menjadi subjeknya adalah orang pribadi/badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut sekaligus sebagai wajib pajak.
Jika harga pasaran secara umum tidak diketahui maka ditentukan berdasarkan faktor-faktor
1. isi silender dan/atau satuan daya;
2. penggunaan, jenis dan merek;
3. tahun pembuatan;
4. berat total dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
5. dokumen impor untuk jenis kendaraan tertentu.
Besarnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor dibagi atas 3 katagori, yaitu penyerahan pertama, penyerahan kedua, dan penyerahan karena warisan.
a. Penyerahan Pertama
1. 10% umum dan bukan umum.
2. 3% alat-alat berat dan alat-alat besar.
b. Penyerahan Kedua
1. 1% umum dan bukan umum.
2. 0,3% alat-alat berat dan alat-alat besar.
c. Penyerahan karena Warisan
1. 0, ,1% umum dan bukan umum.
2. 0,03% alat-alat berat dan alat-alat besar.
Dapat dihitung dengan cara: BBNKN = Tarif x Dasar Pengenaan
Contoh Penghitungan sebagai berikut:
1. 1% umum dan bukan umum.
2. 0,3% alat-alat berat dan alat-alat besar.
c. Penyerahan karena Warisan
1. 0, ,1% umum dan bukan umum.
2. 0,03% alat-alat berat dan alat-alat besar.
Dapat dihitung dengan cara: BBNKN = Tarif x Dasar Pengenaan
Contoh Penghitungan sebagai berikut:
Ibu Zaharah Ramli menerima warisan dari orang tuannya yang telah meninggal dunia, yaitu sebuah kendaaran bermotor Honda CRV, buatan tahun 2000. Berdasarkan tabel, harganya sebesar Rp. 200.000.000,00 sehingga harus membayar (0,1 x Rp200.000.000,00 = Rp200.000,00 BBNKN terutang dipungut di wilayah daerah tempat didaftarkan dan dilakukan pada saat wajib pajak mendaftarkan penyerahan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak saat penyerahan.
Berikan Komentar Anda