Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Teori Asal Mula Negara

Teori Asal Mula Negara

Mengenai asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah negara.

Teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial)

Teori ini pertama kali dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat dengan tokoh utamanya adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ. Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa negara didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat. Mereka kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara.

Negara berdiri atas kompromi-kompromi politik antar warga masyarakat, maka kelangsungan negara yang dibentuk sangat tergantung dari bagaimana warga masyarakat mampu saling bekerjasama dan mengakomodasi setiap perbedaan yang muncul dengan jalan dialog atau musyawarah.

Thomas Hobbes mengemukakan bahwa lahirnya negara adalah dengan adanya kesepakatan untuk membentuk negara, maka rakyat menyerahkan semua hak yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara.

John Locke mengatakan bahwa sebagian besar anggota masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, baru kemudian anggota masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu negara yang didirikan. Negara dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara absolut sebagaimana pandangan Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada bagian yang dimiliki masing-masing orang yaitu hak asasi.

Jean Jacques Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du Contract Social (1762), meletakan dasar berdirinya sebuah negara, yakni dengan mengemukakan paham kedaulatan rakyat. Yaitu adanya suatu perjanjian atau kesepakan untuk membentuk negara, tetapi rakyat tidak sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur negara. Agar partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan yang didirikan serta menyusun birokrasi pemerintah secara lebih partisipatif.

Teori Pengalihan Hak

Teori pengalihan hak merupakan teori negara yang dipelopori oleh Sir Robert Filmer dan Loyseau. Pengertian umumnya adalah bahwa hak yang dimiliki oleh negara pada hakikatnya diperoleh setelah rakyat melepaskan sebagian hak yang dimilikinya atau rakyat membiarkan berlakunya hak tersebut untuk dikelola oleh negara. Pada umumnya pengalihan hak tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkhi. Pengalihan hak ini dapat dianalogikan kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.

Teori Penaklukan

Teori penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.

Teori Organis

Teori organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya.

Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup lainya. Jika ada embrionya dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka perlahan-lahan berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah negara. Teori organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori historis atau teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang memerlukan proses panjang.

Teori Ketuhanan

Teori ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya setiap kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya.

Teori Garis Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)

Teori ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara, sehingga negara yang terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu (matriarkhal).

Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku, kemudian berkembang secara lebih luas lagi sampai membentuk suatu negara.

Teori Metafisis (idealistis)
Teori metafisis banyak mendapat pengaruh dari para ahli filsafat, dengan tokohnya yang terkemuka adalah Immanuel Kant. Negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada dengan sendirinya, maka ketika jumlah manusia semakin banyak secara otomatis negara akan lahir dengan sendirinya. Dalam prosesnya, negara adalah kesatuan supranatural, terbentuknyapun karena dorongan supranatural atau metafisis.
Teori Alamiah

Teori alamiah merupakan pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya Aristoteles. Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon politikon (manusia politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.[1]


[1] Trubus Rahardiansyah, Pengantar Ilmu Politik: konsep dasar, paradigm, dan pendekatanya (Jakarta:Penerbit Universitas Trisakti, 2006), hlm. 65-72.

Previous
« Prev Post

6 Komentar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.