Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Jenis dan Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Jenis dan Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

 
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Selain asuransi jiwa yang melindungi pengendara dan penumpang kendaraan bermotor, ada juga asuransi untuk melindungi kendaraan bermotor. Ada banyak jenis dan perusahaan asuransi yang bisa meng-cover kendaraan bermotor kita, baik sepeda motor, mau pun kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Umumnya kendaraan bermotor yang bisa diasuransikan adalah kendaraan bermotor yang umurnya tidak lebih dari lima tahun. 
 
Jenis Asuransi 

Jenis asuransi yang umum digunakan adalah asuransi all risk dan total lost only.

1. Asuransi All Risk 
Asuransi kendaraan bermotor all risk adalah asuransi kendaraan bermotor yang melindungi/meng-cover akibat kecelakaan besar, kecelakaan kecil dan segala macam risiko kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor. Risiko yang ditanggung adalah kerusakan major dan minor yang terjadi, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis asuransi.

2. Asuransi Total Lost Only
Asuransi total lost only adalah asuransi kendaraan bermotor yang melindungi/meng-cover segala risiko atau kerusakan yang biaya perbaikannya diperkirakan Iebih dari atau sama dengan 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kecelakaan atau kerusakan terjadi. Asuransi jenis ini tidak akan menanggung risiko jika kerusakan di bawah angka 75%. Asuransi total lost only juga melindungi mobil dan kehilangan akibat pencurian, perampokan, atau terbakar total.

Risiko yang tidak Ditanggung Asuransi

Sama dengan asuransi kecelakaan diri, untuk asuransi kendaraan bermotor juga ada beberapa hal yang menyebabkan asuransi tidak berlaku atau tidak bisa diajukan kiaim. Umumnya peraturan tentang risiko yang tidak dijamin ini di beberapa perusahaan berbeda-beda.
Beberapa risiko umum yang tidak dijamin sebagai berikut.

1. Kehilangan keuntungan/penghasilan.
2. Akibat perbuatan jahat tertanggung, suami/istri/anak/saudara, orang yang sepengetahuan/seizin tertanggung, dan orang yang bekerja untuk tertanggung.
3. Akibat menarik/mendorong kendaraan lain, menarik trailer, belajar mengemudi, pawai, melakukan tindak kejahatan, kelebihan muatan, dijalankan oleh orang yang sedang dipengaruhi minuman keras, dan penggelapan.
4. Keausan material kendaraan, karat, serta akibat perang reaksi/radiasi nuklir.
5. Akibat serangga atau binatang kecil.
6. Dikemudikan di atas jalan terlarang/melewati jalan tertutup.
7. Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah.
8. Dipergunakan dalam perlombaan keterampilan.
9. Kendaraan dijalankan dalam keadaan rusak/tidak layak jalan.

Syarat Pembukaan Asuransi Kendaraan Bermotor

1. Salinan KTP pemilik kendaraan.
2. Salinan BPKB.
3. Salinan STNK.
4. Mengisi formulir aplikasi permohonan.
5. Membayar polis asuransi sesual dengan ketentuan.
6. Setelah syarat dilengkapi, petugas asuransi akan mensurvei kendaraan bermotor yang diasuransikan sebelum polis disetujui.

Cara Mengajukan Klaim

Pengajuan kiaim atas kendaraan yang hilang atau rusak, beberapa perusahaan asuransi mensyaratkan waktunya tidak lebih dan tiga hari kerja sejak kejadian berlangsung. Misalnya, persyaratannya untuk asuransi dan Garda Oto (http://www.asuransiastra.co.id) sebagai berikut.

1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan, karena perbuatan jahat, misalnya pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tip/mobil dibaret—baret.
- Tertanggung mengisi laponan kerugian dan menandatanganinya.
- Salinan polis asuransi.
- Salinan STNK kendaraan.
- Salinan SIM pengemudi.
- Keterangan dari kepolisian setempat.

2. KIaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, misalnya pencurian kendaraan bermotor.
-Tertanggung mengisi laporan kerugian dan menandatanganinya.
- Salinan polis asuransi.
- Salinan STNK kendaraan.
- Salinan SIM pengemudi.
- Keterangan dan kepolisian setem pat.
- Surat keterangan kaditserse kendaraan hilang dari Polda setempat.
- Surat blokir STNK.
- Jika diperlukan, akan dilakukan investigasi dari lembaga investigasi independen.

3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Tertanggung mengisi laporan kerugian dan telah menandatanganinya.
- Salinan polis asuransi
- Salinan STNK kendaraan
- Salinan SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak III, jika terdapat tuntutan dari pihak III.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.