Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Masalah Korupsi

Masalah Korupsi

Pengertian Korupsi 

Sangat banyak pengertian korupsi yang di definisikan oleh para ahli yang melihat latar belakang korupsi dari perspektif yang berbeda-beda maka pengertian dari korupsi pun sedikit berbeda dari pemikir satu dengan yang lainnya, namun disini pemakalah akan sedikit menjelaskan sedikit dari para pemikir yang ada salah satu diantaranya adalah Kartono  memberi definisi korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.

Sedangkan dari perspektif Dalam Wordnet Princenton Education, korupsi didefinisikan sebagai “lack of integrity or honesty (especially susceptibility to bribery); use of a position of trust for dishonest gain.” Selanjutnya, dalam Kamus Collins Cobuild arti dari kata corrupt adalah “someone who is corrupt behaves in a way that is morally wrong, especially by doing dishonesty or illegal things in return for money or power.”  Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa   Indonesiakorupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Sementara itu dalam kesempatan diskusi dengan peneliti, Direktur Transparency International India, secara lebih sederhana mendefinisikan korupsi sebagai ”the use of public office for private gain”. Jadi segala tindakan penggunaan barang publik untuk kepentingan pribadi adalah termasuk kategori korupsi. Transparency International sendiri sebagai lembaga internasional yang sangat menaruh perhatian terhadap korupsi di negara-negara di dunia dan menyoroti korupsi yang dilakukan oleh birokrasi, mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Pengertian ini lebih dilatarbelakangi karena korupsi yang dilakukan oleh birokrasi memiliki dampak dan pengaruh negatif yang besar dan signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nasional. Jika dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku bisnis ataupun masyarakat.

Penyebab Seseorang Melakukan Korupsi

Menurut penulis penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena seseorang tergoda akan kekayaan yang tidak mampu ditahannya yang akhirnya mengambil uang atau barang milik umum dibuat menjadi milik pribadi demi tercapainya hasrat pribadi semata. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.

Untuk menambah informasi makalah ini maka saya berikan informasi tentang penyebab korupsi menurut  Ainan, dia menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu : 

a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna. 

b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes. 

c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.

d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.

e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.

f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.

g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Menurut penulis dari pendapat ahli diatas yang sangat relevan dengan kondisi Indonesia adalah korupsi dianggap biasa dalam pemerintahan, karena para pejabat publik memikirkan jika orang lain yang seandainya menjabat menggantikan mereka maka akan melakukan hal yang sama yaitu korupsi. Dari konsep pemikiran seperti inilah yang melahirkan korupsi yang tidak ada hentinya di pemerintahan. Contohnya banyak para aktifis yang dahulu berteriak-teriak tentang anti korupsi dan ketika duduk di pemerintahan malah mereka yang menjadi koruptor. Ini disebabkan pola pikir yang menyesatkan seperti diatas. 

Langkah-Langkah Pemberantasan Korupsi 

Setelah mengetahui berbagai penjelasan seprti diatas maka untuk memperlengkap makalah ini penulis perlu kemukakan langkah-langkah pemberantasan korupsi  yang diambil dari pemikiran-pemikiran para ahli. Salah satu teori ini mungkin cocok dan dapat di gunakan di Indonesia. Yang pertama oleh Caiden  memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :

a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.

b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.

c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.

d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.

e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.

Sangat jelas ditekankan oleh Caiden , bahwa celah-celah yang membuka untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu juga dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.

Menurut penulis Untuk menjelaskan secara mudah tentang cara penaggulangan korupsi adalah dilakukan dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.