Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Bahaya Tambang Pasir Besi

Bahaya Tambang Pasir Besi

Oleh Agil Shafi Fakultas Ilmu Politik UIN Jakarta Semester IV

Hubungan Perusahaan Tambang Pasir Besi dengan Masyarakat Setempat

Perlu kita ketahui bahwa setiap perusahaan ketika akan berdiri pasti terdapat reaksi dari masyarakat yang menuntut haknya kepada perusahaan yang akan berdiri, dari hasil wawancara saya kepada karyawan tetap disana bahwa masyarakat menuntut kepada prusahaan ini sebuah penyelesaian konflik perusahaan dengan masyarak setempat dengan damai tanpa aksi-aksi yang berbau anarkis. Dan masalah-masalah yang pokok yang diajukan masyarakat kepada perusahaan ini adalah sebagai berikut:

(1) Perusahaan harus menanggulangi bahaya yang akan mengancam akibat  kerusakan lingkungan.

(2) Perusahaan harus dapat memberikan jaminan untuk meningkatkan  kesejahteraan dimasa datang, karena berbagai bidang usaha rakyat sudah banyak  yang terganggu dan hilang.

Sikap Masyarakat terhadap Perusahaan

Ketika perusahaan ini tentu ada diantara mereka yang menolak dan menerima dalam artian masyarakat menolak kehadiran perusahaan di sekitar desa mereka karena hampir kebanyakan lokasi perusahaan membuat kerusakan daerah mereka. Dan masyarakat yang menerima dengan senang hati karena diuntungkan dengan dibukanya lapangan kerja baru untuk mereka.

A.Kelompok Masyarakat yang Menolak Perusahaan

Sebagian masyarakat menganggap bahwa perusahaan ini menghalangi akses mereka terhadap sumber-sumber ekonomi mereka. Alasan masyarakat menolak hadirnya perusahaan ini karena perusahaan dalam peroses pengambilan pasir besi dan memisahkan dengan tanah memang terlihat sederhana namun tidak demikian dengan daya rusaknya. Aktivitas ini membawa dampak buruk baik dalam bentuk kerusakan alam maupun secara sosial ekonomi

Selain itu, masyarakat tidak menyukai cara-cara kerja perusahaan karena dianggap terlalu semena-semena tanpa memikirkan dampak kerusakan atau eksternalitasnya. Dapat dipastikan apabila aktivitas tambang pasir besi terus dilanjutkan apalagi dalam jumlah yang besar (Puluhan ribu ton), maka yang terjadi bukan hanya kerusakan lingkungan, melainkan terjadi efek domino yang meluas pada  kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Ada beberapa poin dasar penolakan pertambangan Pasir besi yaitu :

(1). Menurunnya kualitas udara

Pada tahap prakonstruksi tambang akibat kegiatan mobilisasi alat berat diperkirakan perusahaan akan mengoperasikan 44 unit alat berat. Pada tahap ini aktifitas yang dilakukan meliputi pembersihan lahan, pembuatan jalan tambang, pembangunan sarana tambang, pembangunan pengelolaan instalasi pasir besi, dipastikan akan meningkatkan kadar debu di lingkungan sekitar, tingkat polusi debu akan semakin tinggi pada saat siang hari dimana angin bertiup dari laut ke arah daratan (pemukiman warga) Hal ini tentu saja akan menurunkan tingkat kesehatan masyarakat, mereka terancam penyakit infeksi saluran Pernafasan Akut, TBC, dan lain-lain.

(2). Kebisingan

Kegiatan tambang pasir besi pada tahap prakonstruksi berupa mobilisasi alat-alat berat berjumlah 44 unit. Dipastikan ini akan meningkatkan kebisingan di areal tambang dan pemukiman masyarakat. Tingkat kebisingan akan semakin bertambah ketika operasional pertambangan mulai berjalan normal, kondisi ini tentu akan mempengaruhi ketenangan warga pada saat tidur.

(3). Menurunnya Kualitas Air

Kegiatan pertambangan dipastikan akan mengurangi kualitas air tanah (sumur) dan kualitas air yang ada di sekitar pemukiman warga.

(4). Kerusakan Jalan

Jalur angkut perusahaan meliputi jalan raya desa sekitar.

(5). Pendapatan Masyarakat

Perusahaan mengklaim aktifitas pertambangan mereka dapat merekrut tenaga kerja dari warga lokal, selanjutnya masyarakat sekitar tambang dapat membuka warung dan sebagainya. Namun, perlu diingat sedikit sekali, jika tidak mau dikatakan tidak ada, warga setempat yang memiliki keahlian di bidang pertambangan artinya, mereka akan dijadikan buruh kasar saja, yang sewaktu-waktu dapat mereka PHK dengan beragam alasan.

B. Kelompok Masyarakat yang Menerima perusahaan

Sebagian masyarakat dapat menerima kehadiran perusahaan di sekitar mereka karena merasa diuntungkan dengan terbukanya lahan kerja baru bagi mereka. Namun jumlah mereka tidak sebanding dengan yang menolak kehadiran perusahaan ini. Bagi kelompok yang mendukung perusahaan, mereka merupakan para pekerja yang menggantungkan mata pencaharian mereka hanya pada tambang pasir besi saja, sehingga apabila mereka berhenti maka akan sulit mendapatkan pekerjaan gantinya.

Pengelolaan Limbah pabrik Atau Dampak Eksternalitas    

Masyarakat ciracap mengeluhkan bahwasannya pengelolaan limbah pabrik tidak dilakukan dengan serius, sangat terlihat jelas ketidak seriusan pabrik ini mereka hanya meninggalkan kerusakan lingkungan saja.

Menurut saya bahwa industri telah memberikan sumbangan bagi perekonomian Indonesia melalui barang produk dan jasa yang dihasilkan, namun di sisi lain telah menimbulkan masalah lingkungan yang cukup serius. Buangan air limbah industri mengakibatkan timbulnya pencemaran air sungai yang dapat merugikan masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai, seperti berkurangnya hasil produksi pertanian, menurunnya hasil tambak, maupun berkurangnya pemanfaatan air sungai oleh penduduk.

Seiring dengan makin tingginya kepedulian akan kelestarian sungai dan kepentingan menjaga keberlanjutan lingkungan dan dunia usaha maka muncul upaya industri untuk melakukan pengelolaan air limbah industrinya melalui perencanaan proses produksi yang effisien sehingga mampu meminimalkan limbah buangan industri dan upaya pengendalian pencemaran air limbah industrinya melalui penerapan installasi pengolahan air limbah.

Banyak industri yang mengabaikan usaha pengelolaan limbah, karena mereka beranggapan bahwa menerapkan instalasi pengolahan air limbah berarti harus mengeluarkan biaya pembangunan dan biaya operasional yang mahal. Di pihak lain timbul ketidakpercayaan masyarakat bahwa industri akan dan mampu melakukan pengelolaan limbah dengan sukarela mengingat banyaknya perusahaan industry yang dibangun di sepanjang aliran sungai, dan membuang air limbahnya tanpa pengolahan. lemahnya penegakan peraturan terhadap pelanggaran pencemaran ini berakibat timbulnya beberapa kasus pencemaran oleh industri dan tuntutan-tuntutan masyarakat sekitar industri hingga perusahaan harus mengganti kerugian kepada masyarakat yang terkena dampak.

Kemingkinan latar belakang yang menyebabkan terjadinya permasalahan pencemaran tersebut dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

(1) Biaya pengolahan dan pembuangan limbah semakin mahal dan dana pembangunan, pemeliharaan fasilitas bangunan air limbah yang terbatas, menyebabkan perusahaan enggan menginvestasikan dananya untuk pencegahan kerusakan lingkungan.

(2) Upaya pengelolaan lingkungan yang ditujukan untuk mencegah dan atau memperkecil dampak negatif yang dapat timbul dari kegiatan produksi dan jasa di berbagai sektor industri belum berjalan secara terencana.

(3) Tingkat pencemaran baik kualitas maupun kuantitas semakin meningkat, akibat perkembangan penduduk dan ekonomi, termasuk industri di sepanjang sungai yang tidak melakukan pengelolaan air limbah industrinya secara optimal.

(4) Perilaku sosial masyarakat dalam hubungan dengan industri memandang bahwa sumber pencemaran di sungai adalah berasal dari buangan industri, akibatnya isu lingkungan sering dijadikan sumber konflik untuk melakukan tuntutan kepada industri berupa perbaikan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengadaan sarana dan prasarana yang rusak akibat kegiatan industri.

(5) Adanya Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, [1]meliputi standar lingkungan, ambang batas pencemaran yang diperbolehkan, izin pembuangan limbah cair, penetapan sanksi administrasi maupun pidana belum dapat menggugah industri untuk melakukan pengelolaan air limbah.

Negara Dan Perusahaan Tambang

Dari perspektif sejarah, banyak kasus memperlihatkan bahwa hubungan Negara dan perusahaan pertambangan ternyata tidaklah setara. Posisi perusahaan nampak lebih kuat dari para penguasa sekalipun. Bahkan pengusaha tambang berposisi sebagai manajer 'bayangan' dalam sistem pemerintahan. Bahkan dalam prakteknya, seorang penguasa lebih khususnya pejabat daerah bisa dimutasikan jika kebijakannya merugikan atau tidak sejalan dengan perusahaan. Contoh kasus nya yang pernah terjadi dalam kasus timah di Belitung, di mana pejabat-pejabat yang menjabat dalam periode yang lebih singkat dari masa jabatan yang ditentukan, adalah pejabat-pejabat yang menentang kebijakan perusahaan.

Contoh di atas setidak-tidaknya membuktikan hubungan yang tak setara antara negara  dan perusahaan tambang. Masih perlu studi-studi dilakukan untuk daerah-daerah pertambangan, sehingga akan terlihat perbedaan dan persamaannya dan efek-efek yang ditimbulkan akibat hubungan yang tidak seimbang antara negara dan prusahaan. Masih perlu pula dilakukan studi-studi sejarah mengenai perkembangan hubungan pengusaha (perusahaan) dan penguasa (negara).  Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang tersisa yang belum terjawab dalam kaitan dengan pemetaan hubungan negara dan perusahaan dalam pengelolaan bisnis pertambangan, motif-motif tersembunyi dibalik hubungan tersebut serta dampaknya terhadap masalah sosial-ekonomi dan lingkungan. Kritik-kritik mengenai ketertinggalan daerah-daerah yang kaya yang menghasilkan berbagai komoditi pertambangan dan kurangnya perhatian kepala-kepala daerah terhadap kondisi masyarakat di sekitar wilayah itu pada masa kolonial nampak telah menjadi warisan pada masa sekarang.

Terkadang penguasa yang bertindak sebagai negara membiarkan aktifitas penambang yang melanggar peraturan, namun mereka tetap membiarkan perusahaan beroprasi dengan seenaknya dengan alasan karena penguasa mengharapkan Pendapatan Asli Daerah yang selama ini hanya sedikit menetes ke daerahnya selama Orde Baru. Era otonomi daerah telah memberi kesempatan kepada daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memungut royalti, distribusi dan sumbangan lainnya dari izin usaha pertambangan yang dikeluarkannya. Kedua, pembiaran yang dilakukan penguasa yang bertindak sebagai negara juga disebabkan kemungkinan adanya semacam "politik balas budi" kepada para perusahaan yang telah 'mengantarkannya' memenangkan suara dalam pemilihan jabatan tersebut. Bukti bahwa negara tunduk terhadap perusahaan dengan melihat bahwa perusahaan mengendalikan kebijaksanaan pemerintah daerah contohnya dengan diamnya para penguasa yang mewakili negara.

Contoh lain bahwa terlalu lemahnya institusi negara dihadapan para perusahaan adalah  Para kandidat kepala daerah yang mewakili negara, diantara mereka tidak satupun yang mengkritisi perusahaan tambang didaerahnya dan sekaligus mengkritisi masalah lingkungan yang rusak akibat eksternalitas yang dihasilkan perusahaan. Ini disebabkan karena mereka sedang diberikan sesuatu atau kasarnya sogokan dari perusahaan yang tidak mau ambil pusing terhadap para penguasa.

 

 



[1] nomor: 82 Tahun 2001

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.