Bahkan, benturan tersebut kerap melibatkan dirinya hingga ke meja hijau. Banyak kekalahan yang dialaminya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menjadi bukti bahwa kebijakannya sering melanggar hukum.
Namun, ketika kalah di pengadilan, Ahok justru melawan dan tak mengaku bersalah kemudian merasa menang sendiri.
Sikap ini kemudian ditiru oleh para penggemar fanatiknya yang kebanyakan cuti nalar, mengangap semua kebijakannya adalah kebijakan Tuhan yang tidak boleh dikritisi apa lagi dipertentangkan.
Berikut di antara kebijakan yang diambil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berbenturan dengan rakyat kecil.
1. Pada 7 Januari 2016, Retno Listyarti menangkan gugatan di PTUN usai dipecat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, 25 April 2016.
Ia dipecat karena menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar. Saat itu Retno menghadiri acara tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan dengan menghadiri acara tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno.
Tapi pada Kamis 7 Januari 2016, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan mantan kepala sekolah Retno Listyarti sehingga Dinas Pendidikan DKI harus mengembalikan jabatan dan nama baik Retno.
https://m.tempo.co/read/news/2016/01/07/083733930/ahok-kalah-ptun-kabulkan-gugatan-retno-listyarti
2. Warga Bidaracina Jatinegara, Jakarta Timur mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Meski kalah di PTUN, Ahok mengatakan, sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) tetap berlanjut dan jalan terus.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/27/22230481/DKI.Kalah.Lawan.Warga.Bidara.Cina.di.PTUN.Ini.Kata.Ahok
3. Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan warga Bukit Duri terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gugatan tersebut terkait kebijakan Ahok yang menggusur warga Bukti Duri untuk normalisasi kali Ciliwung, Kamis, 5 Januari 2017.
Majelis hakim menilai obyek sengketa tersebut melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Majelis hakim pun memutuskan agar pemerintah Jakarta memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak. Penggusuran terhadap warga Bukit Duri sendiri dilakukan saat gugatan ini masih berjalan.
https://m.tempo.co/read/news/2017/01/06/214833276/warga-bukit-duri-menang-pemerintah-harus-bayar-ganti-rugi
4. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Dalam kasus ini, pihak yang digugat adalah Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro selaku tergugat intervensi.
Hakim menilai dan berpendapat bahwa penerbitan SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi tersebut, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/16/21472441/ptun.menangkan.nelayan.atas.gugatan.reklamasi.pulau.f
Sebelumnya di tempat yang sama, hakim juga mengabulkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau K. Ahok memberikan izin reklamasi pulau tersebut pada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Selain membatalkan perizinan, majelis hakim juga menyatakan agar PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tidak boleh melanjutkan pengerjaan proyek reklamasi Pulau K sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170316225048-12-200749/selain-pulau-k-ahok-juga-kalah-ptun-untuk-reklamasi-pulau-f/
Tata kelola pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama banyak mengabaikan prosedur yang benar. Padahal untuk membangun pemerintahan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kebijakan pemimpin harus mengikuti prosedur atau mentaati semua peraturan perundangan maupun peraturan-peraturan lain yang ada di bawahnya supaya tidak ada diskriminasi kepada rakyat kecil.
Kekalahan-kekalahan gubernur Basuki Tjahaja Purnama di pengadilan membuktikan bahwa Ia tidak layak memutuskan suatu kebijakan publik karena melanggar aturan dan tidak melalui perencanaan yang matang.
Berikan Komentar Anda