Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Pemikiran Politik Ayatullah Khomeini

Pemikiran Politik Ayatullah Khomeini

Ayatullah al-Uzma Sayyid Ruhullah Al-Musavi Ayatullah Khomeini lahir di Khumyn pada tanggal 24 Oktober 1902 (20 Jumadi al-Sani 1320 H). Ayatullah Khomeini adalah keluarga Sayyid al-Musawi, keturunan Nabi SAW atau biasa disebut sayyid, melalui jalur Imam Musa al-Kadzim. Keluarganya adalah keluarga ulama terkemuka yang disegani dan memiliki banyak karya yang menjadi pedoman hidup masyarakat. Saya yakin para pembaca sudah mengenal sosok beliau, sehingga saya tidak perlu kembali menjelaskan prihal biografinya.

Terdapat banyak karya yang ditulis sehubungan dengan pemikiran politik ayatullah Khoemini. Karya-karya tersebut membahas pemikiran politik Ayatullah Khomeini dalam ranah politik dan masalah-masalah politik. 

Konsep pemikiran politik Ayatullah Khomeini dipengaruhi dari pandangan Islam Syiah, yang meyakini keharusan membentuk sistem politik (negara) pada masa ghaibat Imam ke-12. Imam Khomeini menetapkan bahwa: pertama, adanya sebuah pemerintahan bagi umat manusia adalah bersifat harus dan mesti. Kedua, pada setiap masa termasuk masa ghaibat Imam ke-12 masyarakat memerlukan pemerintahan ideal yang harus diupayakan pendiriannya yang dipimpin oleh ulama yang mumpuni yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi tertinggi.

Dalam pandangannya, rakyat harus berpartisipasi dalam memilih para pemimpin dan menentukan sistem pemerintahannya. Itulah sebabnya diadakan referendum diawal pembentukan negara Republik Islam Iran, dan 90% rakyat menghendaki berdirinya sistem pemerintahan Islam. Ayatullah Khomeini mengingatkan bahwa merupakan tanggung jawab rakyat untuk memilih para ahli dan wakil yang akan duduk sebagai pemimpin atau dewan kepemimpinan. Ayatullah Khomeini menekankan akan pentingnya posisi rakyat dalam pemerintahan dan negara. Namun demikian, kekuasaan rakyat, bukanlah kekuasaan yang mutlak, karena kekuasaan rakyat dibatasi oleh kekuasaan yang sesungguhnya adalah undang-undang dan aturan-aturan islam (ilahiah). 

Dalam pemikiran politiknya, Ayatullah Khomeini membangun konsep pemerintahan Wali Faqih “wali faqih adalah seorang individu yang memiliki moralitas (akhlak), patriotisme, pengetahuan, dan kompetnsi yang sudah diakui oleh rakyat. Rakyat sendirilah yang memilih figur mana yang sesuai dengan kriteria semacam itu. 

Ayatullah Khomeini mempertegas bahwa meskipun seorang pemimpin (wali-faqih) secara dejure memiliki kewenangan untuk memerintah, tetapi ia juga memerlukan suara dan kehendak rakyat, untuk dapat menjadi wali, berkuasa dan mengaktifkan kewenangannya secara praktis. Dengan begitu, wali faqih yang berkuasa, akan mendapatkan kekuatan legitimasinya dari dua sisi vertikal, dari Tuhan dan dari rakyat, sebesar jarak antara langit dan bumi.

Sistem Wali Faqih adalah kebalikan dari demokrasi Barat yang berkembang di dunia Timur. Menurut Ayatullah Khomeini demokrasi Barat telah merusak dunia dunia Islam. Ia menawarkan demokrasi model baru yang dilandaskan pada ajaran-ajaran Islam dengan menyebut "demokrasi sejati". Bagi Ayatullah Khomeini, yang dimaksud dengan demokrasi sejati adalah sistem yang lahir dari kearifan dan keadaban agama dan budaya keislaman.

Dalam sistem Wali Faqih, pemilihan umum tidaklah dibatasi pada sekelompok tertentu dalam masyarakat entah itu kelompok ulama, partai politik, atau yang lain-tetapi berlaku untuk seluruh rakyat. Nasib rakyat ada di tangan mereka sendiri. Semua warga negara adalah setara satu sama lain, entah itu presiden, perdana menteri, petani, pemilik tanah, atau pedagang. Dengan kata lain, setiap orang tanpa kecuali berhak atas satu suara

Ayatullah, Khomeini berpandangan meskipun kekuasaan yang ideal dipegang oleh kaum filusuf fuqaha atau wali faqih, namun ia sangat menolak jika menggunakan cara-cara pemaksaan. Sebab menurutnya "Kita tidak hendak membenarkan cara itu sehingga kita jadi diktator. Tuhan dan Nabi Tidak pernah memberikan hak demikian itu kepada kita"

Pada titik ini Ayatullah Khomeini memilih demokrasi bukan sebagai doktrin atau ideologi, tetapi sebatas cara dan sistem bagaimana hukum Tuhan dan pelaksanaannya dapat berkuasa serta efektif secara damai, seiring kebebasan karuniawi manusia. Sebab menurut Ayatullah Khomeini, nasib selamat atas celaka suatu bangsa ada di tangan mereka, mereka bebas. Akan tetapi manakala mereka memilih hukum Islam dan wali faqihnya mereka harus komitmen pada pilihan ini, yakni patuh dan menerima kebebasannya diatur oleh hukum dan wali faqihnya.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.