Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Melawan Kelompok Anti Toleransi

Melawan Kelompok Anti Toleransi

Berita tentang kasus-kasus yang dipicu oleh intoleransi, seperti pelarangan pendirian rumah ibadah, serangan terhadap penganut agama lain, ancaman, gangguan dan seterusnya masih selalu muncul di media.


Islam sebagai rahmatan lil-alamin dinodai oleh praktek-praktek kotor yang mengatasnamakan Islam. Bom bunuh diri atas nama jihad terjadi dimana-mana tanpa henti. Kasus Ciputat, Bandung, Jakarta, dan lain-lain menjadi catatan hitam maraknya aksi terorisme dan radikalisme di negeri ini yang harus disikapi secara aktif dan solutif. Rekrutmen kelompok radikal teroris ini terus berlangsung tanpa henti. Kader-kader muda potensial menjadi sasaran empuk kaderisasi ini. Berbagai strategi efektif mereka lancarkan untuk menaklukkan para calon pemimpin masa depan bangsa. Mayoritas yang direkrut adalah mereka yang pemahaman agamanya dangkal, pas-pasan, dan semangat keagamaannya tinggi. 

Dalam konteks sejarah, kaum radikalis muslim ini lahir dari kontestasi politik antara konservatisme kelompok Ali bin Abi Thalib dan pragmatisme kelompok Mu’awiyah yang melahirkan kaum Khawarij. Menurut Harun Nasution (2009), khawarij memahami ajaran dalam al-Qur’an dan hadis secara tekstual dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Iman dan paham mereka sederhana, fanatik dan sempit akalnya. Salah satu ajarannya adalah pemimpin yang menyimpang dari ajaran-ajaran Islam wajib dijatuhkan atau dibunuh. Mereka tidak mentolerir penyimpangan, walau dalam bentuk kecil. Namun kelompok ini juga mempunyai pandangan progresif dan demokratis, yaitu pemimpin harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam. Dr. A. Malik Madani (2011), mengutip pendapatnya Ahmad Amin mengatakan bahwa salah satu ciri kelompok khawarij adalah ekstrim, eksklusif, dan radikal. Bahkan mereka membandingkan ibadah mereka dengan Rasulullah SAW. Mereka merasa lebih baik karena intensitasnya beribadah kepada Allah lebih banyak. Sedangkan ibadah tidak hanya vertikal, tapi juga horisontal. Inilah yang tidak mereka pahami dengan baik dan seimbang. 

Ajaran Khawarij ini dikembangkan lagi oleh Wahabi yang sampai sekarang masih kuat pengaruhnya di dunia Islam, khususnya di Saudi Arabia. Wahabi adalah golongan yang didirikan oleh Muhammad ibn Abdul Wahab (1115-1201 H./1703-1787 M). Beberapa ajarannya adalah : penyembahan kepada selain Allah adalah salah yang harus dibunuh; orang yang mencari ampunan Allah dengan mengunjungi orang saleh (wali) termasuk golongan musyrik (menyekutukan Allah); memberikan pengantar kata dalam shalat terhadap nama Nabi atau wali atau Malaikat adalah syirik (seperti Sayyidina Muhammad); termasuk kategori kufur adalah memberikan ilmu yang tidak didasarkan pada al-Qur’an dan hadis, atau ilmu yang bersumber kepada akal-pikiran semata-mata; termasuk kufur dan menyimpang adalah mengingkari qadar (kepastian Allah) dalam semua perbuatan dan penafsiran al-Qur’an dengan jalan ta’wil; dilarang memakai buah tasbih dalam mengucapkan nama Allah dan doa-doa (wirid) cukup dengan menghitung ke rata jari; sumber syariat Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Pendapat ulama mutakallimin dan fuqaha’ (ahli hukum) tentang halal dan haram tidak menjadi pegangan, selama tidak didasarkan kedua sumber di atas; dan pintu ijtihad tetap terbuka dan siapa pun boleh melakukan ijtihad asal sudah memenuhi syarat-syaratnya (Sahilun A. Nasir:2010:292-293).

Wahabi tidak merasa cukup dengan berdakwah, tapi harus mempergunakan senjata untuk memerangi para penentang dengan anggapan bahwa mereka memerangi bid’ah. Ketika setiap kali menduduki suatu desa atau kota, mereka menghancurkan dan memusnahkan kuburan. Mereka juga menghancurkan semua kuburan yang tampak, bahkan kuburan para sahabat juga mereka hancurkan dan orang yang berziarah hanya diperbolehkan membaca salam saja. Wahabi juga melarang dan memperhatikan hal-hal kecil yang mengandung keberhalaan maupun sesuatu yang membawa kepada keberhalaan, seperti fotografi. Secara garis besar, mereka bersifat eksklusif dan egois. Mereka menganggap pendapat mereka yang paling benar dan pendapat orang adalah salah dan tidak perlu diperhatikan lagi (Risalah, Edisi 1/Th 1/Jumadil Awal 1428 H / Mei 2007, h. 71). 

Perilaku Khawarij dan Wahabi memang ekstrim, radikal dan fundamental. Hal ini bertentangan dengan Islam. Menurut Dr. Yusuf al-Qaradlawi (1989), Islam selalu menyeru kepada i’tidal (sikap tengah, moderasi), dan melarang sikap berlebih-lebihan, yang biasa diistilahkan dengan ghuluw (kelewat batas), tanatthu’ (sok pintar, sok konsekuen, dan sebagainya), dan tasydid (mempersulit). Islam sangat tidak menyukai sikap keterlaluan dan memperingatkan kita untuk tidak menganutnya. Tanda-tanda perilaku ekstrim adalah fanatik terhadap pendapat dan tidak mengakui pendapat lain; mewajibkan orang lain yang tidak diwajibkan Allah; memperberat yang tidak pada tempatnya; sikap kasar dan keras; buruk sangka kepada orang lain; dan terjerumus dalam jurang pengafiran, seperti yang dilakukan kelompok Khawarij di masa lalu.

Mereka seakan mendapat tempat melakukan kekerasan di negeri ini, tanpa mendapat perlawanan dari elit politik yang memegang kekuasaan, mereka sibuk dengan urusannya sendiri bukan mementingkan urusan negara yang telah di injak- injak kelompok intoleran.

Negara mengabaikan kewajiban untuk melarang diskriminasi atas dasar agama. Sudah saatnya lembaga-lembaga religius yang umatnya menjadi korban bersatu. Karena belum ada gerakan bersama antarminoritas korban. Saya membayangkan, bila PGI, KWI, Jemaah Ahamidayah Indonesia, dan lain-alin bersatu dan  mengadakan aksi bersama, misalnya saja, menggelar konferensi besar-besaran, beraudiensi langsung dengan Presiden untuk menyampaikan tuntutan bahkan mosi tidak percaya atau juga bersama-sama turun ke jalan, mungkin akan lebih didengar. Kesan saya, selama ini perjuangan yang dilakukan masih parsial, sehingga tak begitu kuat untuk membuka mata dan telinga aparat pemerintah, termasuk presiden.


Kedua, momen menjelang Pemilihan Umum 2014 bisa dimanfaatkan oleh para tokoh agama untuk membuat kesepakatan atau MoU dengan calon-calon pemimpin pasca 2014, agar mereka berjanji menjamin kebebasan beragama. MoU itu harus ditandatangani di atas meterai serta memasukkan klausul yang menekankan komitmen mereka untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral terhadap perjanjian yang sudah dibuat.

Previous
« Prev Post

9 Komentar

  1. Postingan ini sangat bermanfaat, memberikan informasi mengenai hal yang belum diketahui. Semoga postingan ini bisa memberikan motivasi untuk selalu ingin tahu.

    ReplyDelete
  2. Makin sukses untuk websitenya, kami akan selalu mengikuti dan hadir sebagai sahabat yang baik. Terimakasih banyak, pak/bu

    ReplyDelete
  3. sudah beberapa hari saya mencari berita seperti ini, dan akhirnya.. akhirnya ketemu!! terimakasih nih ya? postingannya sangat berharga bagi saya, thanks gan!

    ReplyDelete
  4. Terimakasih atas semua artikel bermanfaat yang sudah anda publikasikan melalui blog yang menarik ini, saya tunggu postingan selanjutnya, have a nice day, kawan :)

    ReplyDelete
  5. Semua berita yang ada di website anda sangat menarik perhatian untuk di simak, salam sehat. . . !! Semoga beritanya dapat bermanfaat! share ya gan, thanks nih!!

    ReplyDelete
  6. Terimakasih atas informasinya :) semoga sukses slalu .. Ditunggu informasi menarik selanjutnya :) senang berkunjung ke website anda, terimakasih. sekali lagi thanks.

    ReplyDelete
  7. Terimakasih atas semua artikel bermanfaat yang sudah anda publikasikan melalui blog yang menarik ini, saya tunggu postingan selanjutnya, have a nice day, kawan :)

    ReplyDelete
  8. nice post, gan... Keep posting!!

    ReplyDelete

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.