Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Definisi Negara

Definisi Negara

Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Dan untuk sebuah wilayah dapat menjadi suatu negara, maka didalamnya haruslah ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain dari terbentuknya suatu negara ialah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Dan negara harus diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat berdirinya negara tersebut.

Negara bertujuan untuk memudahkan rakyat agar dapat mencapai tujuan dan cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, didalamnya terdapat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat. Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Negara terdiri dari institusi-institusi formal yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaanya secara sah untuk mencapai tujuan demi mewujudkan kebaikan hidup bersama. Menurut Max weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Jadi dapat dikatakan bahwa sesungguhnya negara merupakan suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan atau (control) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.[1]

Negara diperlukan untuk mengatur masyarakat dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya negara, masyarakat memiliki organisasi kemasyarakatan untuk mengatur tata kehidupan.

Dalam banyak hal, negara jelas berbeda satu dan yang lainya, tetapi semua mempunyai ciri utama berupa luas geografis, mempunyai hubungan yang umumnya tetap antara sumber-sumber ekonomi dan kebutuhan penduduk, dan berbagai pola pertentangan dan konsensus yang mempunyai otoritas atau hak yang sah untuk menyusun kebijakan.


[1] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2008), hlm. 49.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.