Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » , » Lumpur Lapindo dan Solusinya Bagi Masyarakat

Lumpur Lapindo dan Solusinya Bagi Masyarakat

A.   Permasalahan

     Kita pasti masih ingat dengan  tagedi lumpur Lapindo sejak semburan pertama di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Mei 2006  hingga sekarang tahun 2010, berarti telah 4 tahun Lumpur itu menutupi daratan kita tercinta. Kini, menjelang empat tahun lumpur menyembur, sekelompok anak muda kembali mengkritik dan menyatakan prihatin atas tenggelamnya 12 desa sehingga 14.000 keluarga kehilangan tempat tinggal akibat lumpur panas Lapindo. Sebagian orang berdemo degan cara berkumpul bersama korban Lumpur lainnya untuk menyuarakan Hak mereka yang di rebut oleh PT Lapindo, Mereka juga memasang spanduk besar di salah satu pohon. Spanduk itu mengkritik salah satu perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group. Spanduk itu bertuliskan "Ngoceh 100 jam nonstop. Sampe lupa kalau ada saudara kita yang tenggelam, dan di puncak aksi, mereka melakukan aksi teatrikal yang diperankan oleh empat orang diiringi dentuman drum. Dua orang berpakaian rapi dengan dasi di leher terus menelepon, sedangkan dua lagi dengan mengenakan celana sekolah menderita terkena lumpur. "Hilang... Tenggelam...," teriak salah satu peserta menutup aksi. Pemerintah dan Lapindo hanya bisa ngoceh tanpa ada realisasi. Selalu bilang sudah ditangani, sudah selesai, baik-baik aja. Tapi nyatanya sampai sekarang lumpur masih menyembur teriak salah satu dari pendemo.[1]

     Sebanyak 61.763 berkas korban lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, belum diberi ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo. Saat ini terdapat 75.000 berkas yang sudah dibayar lunas dari total 13.237 berkas yang masuk, kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala, ia juga mengakui, beberapa waktu lalu terjadi keterlambatan pembayaran karena adanya masalah keuangan perusahaan yang kini sedang dialami oleh Minarak. Tapi, saat ini kami berjanji akan menyelesaikan pembayaran dengan tepat waktu, sehingga bisa selesai sesuai dengan target.[2]

   Menurut masyarakat Setempat bahwa masalah ini bisa terjadi karena faktor kelalaian manusia atau mereka PT Lapindo , gara-gara mereka telah terjadi Peristiwa yang tidak akan pernah dilupakan seumur hidup. Peristiwa yang membuat ribuan orang kehilangan masa depan, lingkungan, bahkan usaha yang dibangun puluhan tahun. Keteledoran manusia itu telah membuat penderitaan bagi ribuan orang. Peristiwa lumpur Lapindo pada Mei 2006 telah meluluhlantakkan puluhan desa bahkan ribuan rumah di Sidoarjo. Dan, hingga kini rumah yang rusak berat akibat hantaman lumpur tidak ada yang bertanggung jawab.

     Menurut masyarakat tragedi pada 29 Mei 2006 itu terjadi diduga karena petugas tidak memasang casing pada kedalaman tertentu saat pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Lumpur panas pun menyembur keluar dan dalam hitungan bulan desa-desa sekitar pusat semburan lumpur tenggelam. Sampai menjelang empat tahun lumpur menyembur, penyelesaian kasusnya tak pernah tuntas dengan meninggalkan penderitaan ribuan warga Sidoarjo.

B.   Analisa

     Menurut saya masalah diatas berujung pada masalah Hak asasi manusia (HAM), karena berapa banyak orang yang tidak tahu menahu menjadi korban bahkan hak tempat tinggal mereka hilang karena disebabkan PT Lapindo.

     Mari kita lihat apa pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut Teaching Human Right  yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa bangsa (PBB), hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai anusia. Hak hdup misalnya, adalah kelaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut ekistensinya sebagai manusia akan hilang.[3]

     Sedangkan menurut UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahuk tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[4]

     Menurut sumber yang terpercaya yaitu Liputan 6 SCTV bahwa, semburan Lumpur itu terjadi diduga karena petugas tidak memasang casing pada kedalaman tertentu saat pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Lumpur panas pun menyembur keluar dan dalam hitungan bulan desa-desa sekitar pusat semburan lumpur tenggelam.[5]

     Disini telah terjadi pelanggaran ham, kita dapat memberikan sebuah contoh fakta yang menunjukkan kalau mereka mengalami pelanggaran HAM misalnya dari tadinya punya rumah sekarang tidak punya rumah, dari punya pekerjaan menjadi tidak punya pekerjaan atau kehilangan hak atas budaya mereka. Wakil Ketua Komnas HAM berkata bahwa, Tim Adhoc Kasus Lumpur Lapindo Komnas HAM memang sudah melaporkan 13 temuan pelanggaran hak ekosob (ekonomi, sosial, budaya) di kawasan lumpur itu. Tim Komnas HAM ini menyatakan Komnas HAM menemukan indikasi kuat di lapangan adanya pelanggaran HAM lumpur Lapindo terutama di pengungsian Pasar Baru Porong, di antaranya hak atas perumahan, kesehatan, pendidikan, kehidupan yang layak dan masa depan yang tidak jelas. Tim Adhoc Komnas HAM didesak segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pengumuman itu dipandang penting agar rasa keadilan para korban tidak semakin terampas setelah polisi menyatakan menghentikan pengusutan perkara tersebut. Ketua Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan, kasus luapan lumpur Lapindo ini sudah begitu lama. Namun, sampai saat ini tetap tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.Menurutnya, Tim Adhoc Komnas HAM kini menjadi tumpuan harapan korban setelah mereka kecewa dengan kebijakan kepolisian dan kejaksaan yang dinilai tidak merespon pelanggaran yang terjadi. Rekomendasi Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo menyatakan pelanggaran HAM dalam kasus Lapindo. Antara lain pelanggaran hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, dan lain sebagainya.

     Kita harus berani menyimpulkan bahwa bukan hanya negara yang harus bertanggungjawab terhadap penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus Lapindo, namun juga aktor-aktor lain di luar negara. Yaitu pihak swasta (korporasi) juga harus bertanggungjawab atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM kasus Lapindo ini.

     Dalam buku pendidikan kewargaan terbitan ICCE menyatakan bahwa unsure lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan, atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelangaran kemausiaan baik dilakukan oleh individu ataupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.[6]

     Ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa Seratusan korban lumpur Lapindo mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka menagih komitmen Komnas HAM yang berjanji menyelidiki indikasi pelanggaran HAM di balik kasus lumpur Lapindo.Para korban lumpur Lapindo tersebut tiba di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, mereka berasal dari desa porong dating untuk menagih janji komnas HAM untuk menyelidiki kasus dugaan pelangaran HAM dibalik kasus Lumpur lapindo.

     Sudah menjadi tugas negara, dalam hal ini pemerintah, untuk menjamin adanya kehidupan yang nyaman, aman, dan tenteram serta memajukan kesejahteraan rakyatnya. Yang terjadi sekarang ini adalah tercerabutnya hak asasi masyarakat Sidoarjo secara besar-besaran. Yang terjadi tidak hanya hilangnya hak untuk memiliki (harta benda) dan kebebasan untuk mencari nafkah, tetapi juga hak hidup karena lumpur Sidoarjo itu sudah memakan banyak korban. Dengan segala kewenangan dan perlengkapan yang dimilikinya, pemerintah tentu dapat mempercepat penanggulangan dampak lumpur panas. Selain itu, jika pemerintah serius, Bapepam jangan dibiarkan sendiri. Bagaimana dengan hasil penyidikan pihak kepolisian yang sampai saat ini nyaris tak terdengar? Bagaimana pula dengan Badan Pelaksana Migas yang mestinya lebih aktif agar masyarakat mengetahui secara jelas duduk persoalannya? Tentu tidak diharapkan jika pembentukan Tim Nasional hanya menjadi konsumsi politik yang akhirnya hanya mengaburkan tentang siapa yang sesungguhnya harus bertanggung jawab.

      Bencana itu telah menimbulkan kondisi yang mengakibatkan tidak terlindungi dan terpenuhinya hak asasi korban. Hak-hak yang terlanggar antara lain:

Pertama, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

kedua, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi seperti dijamin Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.

ketiga, hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak mendapat layanan kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

keempat, hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar; hak mendapat pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan manusia seperti dijamin Pasal 28C UUD 1945.

     C.kesimpulan atau solusi

     Solusi yang harus dilakukan selain ganti rugi bagi korban, yang lebih penting adalah memberi kepastian dan pilihan yang menentukan masa depan korban yang lama telah terlantar. Semburan yang hingga sekarang tahun 2010 belum berenti berearti, pemerinta harus menyiapkan penampungan sementara yang memenuhi kelayakan hingga dapat menempati tempat tinggal semula. Tentu harus disiapkan pembangunan kembali perumahan, infrastruktur dan fasilitas sosial yang rusak terendam lumpur. Tidak kalah penting, menyiapkan program ekonomi untuk mengembalikan penghidupan korban yang dalam jangka panjang tidak akan dapat menggantungkan pada lahan persawahan atau tambak, dan pemerintah atau orang yang bertanggung jawab harus segera diputuskan adanya relokasi korban.

     Persoalan paling penting adalah menentukan apakah relokasi itu dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo sendiri atau ke wilayah lain karena menyangkut identitas kelahiran dan ikatan nenek moyang yang tidak mudah dihilangkan. Harus juga dilakukan dengan menyediakan sarana perumahan, infrastruktur memadai, fasilitas umum dan sosial, serta ketersediaan lapangan kerja baru sesuai keahlian yang dimiliki masing-masing korban.

     Penyelesaian juga harus bermartabat, maksudnya adalah bermartabat tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi pengusaha, terlebih bagi korban lumpur Lapindo. Pemerintah dianggap bermartabat jika ia tetap bertanggung jawab kepada rakyat. Pengusaha dianggap bermartabat jika memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Jalan itu ada dan dapat dilakukan segera. Pihak-pihak di atas rakyat (pengusaha dan pemerintah) tidak perlu mencari cara menghindar, apalagi lari, dari tuntutan menyelesaikan masalah lumpur Lapindo.

     Langkah lebih lanjut sudah barang tentu memulihkan kehidupan mereka agar normal kembali, dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Dana yang mungkin dianggarkan oleh pemerintah adalah dana subsidi untuk hidup, misalnya selama setahun, sampai masyarakat bisa dilepas ke pekerjaan semula. Akan lebih baik lagi kalau kemudian pemerintah memberikan fasilitas penunjang yang memungkinkan terbukanya kembali peluang kerja bagi mereka, misalnya menanam dengan pola penanaman secara tumpang sari, seperti dimungkinkan menanam tanaman jambu mete di antara tanaman kayu jati (seperti contoh di Vietnam). Alternatif lain dari jambu mete adalah mangga Probolinggo, jambu Madura, atau kelengkeng dataran rendah. Pihak perusahaan makanan juga bisa ikut membantu memulihkan kehidupan ekonomi warga dengan menampung hasil produk kedelai dan kacang tanah untuk industri kecap atau makanan ringan. Demikian juga produk yang lain, sehingga selain ekonomi segera pulih, ada nilai tambah dari hasil produk pertanian warga. Ganti rugi yang akan dilaksanakan meliputi ganti rugi atas tanah dan  bangunan, aset lainnya seperti pohon, dan lahan pertanian. Ganti rugi adalah salah satu dari tiga alternatif kompensasi yang ditawarkan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo kepada warga korban lumpur. Adapun dua alternatif lainnya ialah bedol desa dan relokasi. Sejauh ini, sebagian besar warga cenderung memilih ganti rugi.

  Yang terakhir adalah Sawah mereka hancur, masa depan tanah mereka juga. Tanah itu tidak akan ekonomis lagi sepanjang masa. Tempat yang mereka tinggali sudah berubah total. Kalau perlu harus dipikirkan sekarang juga solusi relokasi. Akan tetapi jangan ke tempat yang membuat mereka sengsara, tapi ke tempat yang bisa membuat mereka kembali hidup bermartabat

                                       

                                              DAFTAR PUSTAKA

 

Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Press, Jakarta, 2007



[1] Kompas 15 Mei 2010

[2] Kompas Senin, 29 Maret 2010

[3] Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, pada Edisi ke tiga, Halaman 110

[4] Ibid

[5] Liputan 6 SCTV, 21 mai 2010

[6] Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, pada Edisi ke tiga, Halaman 122-123

Previous
« Prev Post

1 Komentar

  1. sebenarnya kita bisa memanfaatkan lumpur lapindo,sebagai pengganti rugi,dengan membangun pabrik batako lumpur lapindo.dengan membuat pabrik batako,juga bisa mengurangi volume lumpur lapindo.

    ReplyDelete

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.