Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Demokrasi

Demokrasi

A. Makna dan Hakikat Demikrasi

Apa demokrasi yang sebenarnya? Sejak lengsernya Orde Baru 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa yang hendak menyatakn pendapat. Dari kalangan cendikiawan hingga kalangan awam menggunakan demokrasi dengan pengertian masing-masing. Berbeda dengan masalalu, demokrasi kini sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang berbeda.
Secara etimologis “ demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu system pemerintahan dari, oleh, untuk rakyat. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian taga hal : pemerintahan dari rakyat (government of the people) dan pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga factor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan demokratis. Ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite Negara atau elite birorasi. Selain pengertian ini, unsur kedua ini mengandung pengrtian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat. Pengawasan dapat dilakukan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakil di parlemen.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people)mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan umum merupakan landasan utama kebijakan pemerintahan yang demokratis.
Negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi. Selain saluran demokrasi formal lewat DPR dan partai politik, untuk mendapat masukan dan kritik dari warga Negara dalam rangka terjadinya control terhadap jalannya pemerintahan, pemerintah yang demokratis berkewajiban menyediakan dan menjaga saluran-saluran demokrasi nonformal bias menyediakan fasilitas umum atau ruanng public sebagai sarana interaksi social, seperti stasiun radio dan televise, taman, dan lain-lain. Sarana public ini dapat digunakan oleh seluruh warga Negara untuk menyalurkan pendapat secara bebas dan aman. Dan ras aman dalam menyalurkan pendapat harus dijamin oleh Negara melalui undang-undang secara adil.

B. Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup

Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antarwarga dan antara warga Negara dengan Negara dijalankan dan di patuhi oleh kedua belah pihak. Menurut cendikiawan muslim Nurcholish Madjid, pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di Negara-negara yang demokrasinya sudah mapan. Setidaknya da enam norma atau unsure pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu :

Pertama, kesadaran akan pluralisme. Pengakuan akan kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan prilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain, sebagi bagian dari kewajiban warganegara dan utuk menjaga dan melindungi hak orang lain untuk diakui keberadaannya. Jika nirma ini dijalankan secara sadar dan konsekuen diharapkan dapat mencegah muncul sikap dan pandangan hegemoni mayoritas dan tirani minoritas.



Kedua, musyawarah. Makna dan semangat musyawarah ialah mengharuskan adanya keinsafan dan kedewasaan warga Negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi social dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.

Ketiga, cara haruslah sejalan denagan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Dengan ungkapan lain, demokrasi pada haikatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu, suksesi kepemimpinan, dan aturan mainnya) tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi.

Keempat, norma kejujuran dalam pemufakatan. Factor ketulusan dalam usah bersama mewujudkan tatanan social yang baik untuk semua warga Negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi.

Kelima, kebebasab nurani, persamaan hak dan kewajiban. Norma demokrasi yang harus di integrasikan adalah kebebasan nurani dan persamaan hak dan kewajiban bagi semua karena noma ini akan berkembang dengan baik jika di topang oleh pandangan positif dan optimis terhadap manusia.

Keenam, trial dan error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji, tetapi ia merupakan sebuah proses tanpa henti.

Untuk meminimalkan unsure-unsur negative demokrasi, partisipasi arga Negara mutlak dibutuhkan. Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dalam berdemokrasi kesabaran semua pihak akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia dimasa yang akan dating. Namun demikian, demokrasi juga membutuhkan kegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat Negara yang memiliki kewajiaban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Ketegasan Negara bias di tunjukkan dengan menindak tegas, misalnya sekelompok warga Negara yang bersikap anarkis terhadap warga Negara yang lain.


C. Unsur-Unsur Tegaknya Demokrasi



Pertama, Negara Hukum, artinya Negara yang memberikan perlindungan hokum bagi warga Negara melalui pelembagaan perdilan yang bebas dan tidak memihak serta menjamin HAM. Istilah Negara hokum Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasab UUD 1945 yang berbunyi: “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekeusaan belaka”.

Kedua, Masyarakat Madani, masyarakat mayarakat dengan cirri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara. Mayarakat madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga Negara melalui asosiasi-asosiasi social. Perwujutan Masyarakat madani secara kongkrit dilakukan oleh berbagai organisasi-organisasi diluar Negara atau LSM.

Ketiga, Aliansi Kelompok Strategis, Aliansi kelompok ini terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk didalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab. Partai politik memiliki tujuan yang sama yaitu: memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan politiknya. Kelompok gerakan yang diperankan oleh organisasi masyarakat yaitu HMI, PMII dan lain-lain. Ketiag jenis kelompok ini sangat besar peranannya terhadap proses demokratisasi sepanjang organisasi-organisasi ini memerankan dirinya secara kritis, independent dan konstitusional dalam menyuarakan misi organisasi atau kepentingan organisasinya. Sebaliknya, jika kelompok ini menyuarakan aspirasinya secara anarkis, sectarian dan primoldial, maka keberadaan elompok ini akan menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi dan bangunan masyarakat madani.


Daftar Pustaka:

Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Press, Jakarta, 2007


Previous
« Prev Post
Oldest
You are reading the latest post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.