Hari senin Sidney Jones memberikan kuliah umum tentang Radikalisme Agama dan Demokrasi yang dijelaskan dengan penuh semangat. Diawali dengan pengertian demokrasi menurutnya adalah Suatu sistem politik dimana kebijakan dibuat oleh pejabat negara yang dipilih oleh rakyat dan didalamnya terdapat pemilu-pemilu yang dilaksanakan secara rutin dan jurdil, dimana sebagian besar masyarakat dewasa punya hak pilih Dan yg kalah bersedia turun. Menurut nya radikalisme lebih terbuka pada masa sekarang ketimbang pada zaman Orde Baru, "Tetapi pada zaman Orde Baru justru bibit - bibit radikalisme tertanam pada mereka yang melawan represif Soeharto. Ia mencontohkan radikalisme pada masa Orde Baru terjadi setelah peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. Para pelaku radikalisme juga pergi ke Afghanistan untuk ikut berperang melawan Uni Soviet. Sekaligus mereka juga dipersiapkan untuk melawan represif Soeharto. Jones lanjut menjelaskan bahwa menjelaskan bahwa radikalisme adalah kegiatan yang bertujuan merubah sistem sosial politik secara drastis. Dijelaskan bahwa dibolehkan apabila suatu kelompok ingin melakukan perubahan tetapi harus melewati jalur demokrasi bukan dengan melakukan teror-teror kepada masyarakat, karena demokrasi menurutnya sejalan dengan semua agama-agama yang ada termasuk kristen sekalipun. Definisi radikalisme menurut Jones yaitu diartikan sebagai aktivisme yang ditujukan untuk merobah sistem sosial-politik secara drastis. Para "radikal" pada umumnya melihat dunia dalam perspektif hitam-putih, melihat hanya merekalah yang punya kebenaran mutlak dan tidak ada ruang untuk penafsiran yg berbeda. Radikalisme tidak sama dengan "fundamentalisme" atau pemahaman kitab suci secara literal/hurufiyah. Disini dia memberikan pendapat bagaimana cara melarang ormas tertentu dengan mengatakan Kalau tujuan mereka adalah amar ma'ruf, nahi mungkar, atau memperjuangkan syariat Islam secara damai, hak mereka harus dilindungi tapi siapapun yg melanggar hukum harus diproses. Kalau kebijakan mereka adalah untuk main hakim sendiri kecuali polisi bertindak, pemerintah harus tegas bahwa tidak satu ormaspun yangg bisa mengganti tugas negara. Menurutnya cara untuk mengantisipasi radikalisme perlu ada penegakan hukum yang tegas serta dibarengi dengan pendidikan pada usia dini seperti Mengajar toleransi dari TK dan SD ,membuat "code of conduct" untuk pejabat negara , melawan SMS yg menggerakan massa dengan SMS balasan,dan terakhir sangat sulit kalau MUI sendiri mengeluarkan fatwa (2005) yg melarang pluralisme, liberalisme dan sekularisme. Dia membagi radikalisme menjadi dua yaitu yang bersifat violent (kekerasan) dan nonviolent (tanpa kekerasan) disini pemerintah lebih gampang untuk menumpas yang violent karena jelas melakukan kekerasan, Sebenarnya pemerintah tidak perlu melarang peredaran buku-buku yang bertujuan untuk jihad dan sebagainya, biarlah masyarakat yang membaca dan memikirkan sendiri apa yang dibacanya dengan berbagai banyak sumber tersebut, namun yang perlu di waspadai kata jones adalah peredaran buku-buku yang mengajarkan tentang cara perakitan bom secara mendetail. Di jelaskan lebih lanjut bahwa segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. |
Hari senin Sidney Jones memberikan kuliah umum tentang Radikalisme Agama dan Demokrasi yang dijelaskan dengan penuh semangat. Diawali dengan pengertian demokrasi menurutnya adalah Suatu sistem politik dimana kebijakan dibuat oleh pejabat negara yang dipilih oleh rakyat dan didalamnya terdapat pemilu-pemilu yang dilaksanakan secara rutin dan jurdil, dimana sebagian besar masyarakat dewasa punya hak pilih Dan yg kalah bersedia turun. Menurut nya radikalisme lebih terbuka pada masa sekarang ketimbang pada zaman Orde Baru, "Tetapi pada zaman Orde Baru justru bibit - bibit radikalisme tertanam pada mereka yang melawan represif Soeharto. Ia mencontohkan radikalisme pada masa Orde Baru terjadi setelah peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. Para pelaku radikalisme juga pergi ke Afghanistan untuk ikut berperang melawan Uni Soviet. Sekaligus mereka juga dipersiapkan untuk melawan represif Soeharto. Jones lanjut menjelaskan bahwa menjelaskan bahwa radikalisme adalah kegiatan yang bertujuan merubah sistem sosial politik secara drastis. Dijelaskan bahwa dibolehkan apabila suatu kelompok ingin melakukan perubahan tetapi harus melewati jalur demokrasi bukan dengan melakukan teror-teror kepada masyarakat, karena demokrasi menurutnya sejalan dengan semua agama-agama yang ada termasuk kristen sekalipun. Definisi radikalisme menurut Jones yaitu diartikan sebagai aktivisme yang ditujukan untuk merobah sistem sosial-politik secara drastis. Para "radikal" pada umumnya melihat dunia dalam perspektif hitam-putih, melihat hanya merekalah yang punya kebenaran mutlak dan tidak ada ruang untuk penafsiran yg berbeda. Radikalisme tidak sama dengan "fundamentalisme" atau pemahaman kitab suci secara literal/hurufiyah. Disini dia memberikan pendapat bagaimana cara melarang ormas tertentu dengan mengatakan Kalau tujuan mereka adalah amar ma'ruf, nahi mungkar, atau memperjuangkan syariat Islam secara damai, hak mereka harus dilindungi tapi siapapun yg melanggar hukum harus diproses. Kalau kebijakan mereka adalah untuk main hakim sendiri kecuali polisi bertindak, pemerintah harus tegas bahwa tidak satu ormaspun yangg bisa mengganti tugas negara. Menurutnya cara untuk mengantisipasi radikalisme perlu ada penegakan hukum yang tegas serta dibarengi dengan pendidikan pada usia dini seperti Mengajar toleransi dari TK dan SD ,membuat "code of conduct" untuk pejabat negara , melawan SMS yg menggerakan massa dengan SMS balasan,dan terakhir sangat sulit kalau MUI sendiri mengeluarkan fatwa (2005) yg melarang pluralisme, liberalisme dan sekularisme. Dia membagi radikalisme menjadi dua yaitu yang bersifat violent (kekerasan) dan nonviolent (tanpa kekerasan) disini pemerintah lebih gampang untuk menumpas yang violent karena jelas melakukan kekerasan, Sebenarnya pemerintah tidak perlu melarang peredaran buku-buku yang bertujuan untuk jihad dan sebagainya, biarlah masyarakat yang membaca dan memikirkan sendiri apa yang dibacanya dengan berbagai banyak sumber tersebut, namun yang perlu di waspadai kata jones adalah peredaran buku-buku yang mengajarkan tentang cara perakitan bom secara mendetail. Di jelaskan lebih lanjut bahwa segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. |
Radikalisme Dan Kekerasan Dalam Bernegara
« Prev Post
Next Post »
Artikel Terkait:
Manfaat dan Kerugian Iklan Iklan Narkoba Iklan adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Arab ‘i’lan, yang memiliki arti ‘penyiaran’, ‘pemberitahuan’, a ...
Peran Indonesia Menciptakan Perdamaian Di Thailand dan Filipina Menurut penulis, Indonesia sebagai mayoritas muslim di Asia Tenggara mampu menghentikan konflik diantara negara-negara Islam Khusus ...
Otonomi Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE ...
Manusia Indonesia Jika melihat masyarakat Indonesia yang beragam tidak jarang membingungkan kita tentang sosok manusia Indonesia yang sangat beragam, ...
Lingkungan Hidup dan Pemanasan Global Isu mengenai energi, lingkungan hidup, dan pemanasan global menjadi isu yang penting untuk dibahas karena melibatkan banyak aktor d ...
Berikan Komentar Anda