Cybercrime |
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta telah menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Segi positif dan dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia.
Namun, dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi lnternet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer.
a. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan computercrime sebagai: any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
b. Karakteristik Cybercrime
Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di Internet. Karakteristik unik dan kejahatan di dunia maya tersebut, antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
c. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagal berikut:
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran pornografi.
Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang emaiInya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media Internet.
Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diro yang sebenarnya.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking dan Cracker
lstilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di Internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini se benarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DOS (Denial Of Seivice). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyberterorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyberterorism, jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
d. Motif Kegiatan Cybercrime
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
Pertama, cybercrime sebagai tindakan murni kriminal kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh ke jahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media Internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengirim email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan Internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Kedua, cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di Internet yang masuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berikan Komentar Anda