Pendahuluan
Islam adalah sistem kehidupan yang dinamis dalam menanggapi segala bentuk perubahan dan perkembangan dunia, tidak seperti agama-agama lainnya ditinggalkan pengikutnya karena tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Kedinamisan Islam ini disebabkan karena ajarannya yang universal dan datang dari Allah SWT Yang Maha Mengetahui serta diturunkan sebagai panduan hidup manusia hingga keakhir zaman. Itulah sebabnya ajaran Islam senantiasa akan tetap relevan sepanjang zaman, tetap dinamik mengikuti perkembangan dunia yang semakin canggih dan kompleks ini.
Maka dengan demikian Islam akan selalu berkembang menjadi satu-satunya teori alternatif dunia masa depan tentang agama dan negara yang akan menyelesaikan segala bentuk krisis dan tragedi masyarakat modern. Hanya Islamlah yang akan mampu menjawab krisis dan problem masyarakat modern hari ini dan akan datang serta membimbing mereka menuju kehidupan masyarakat ideal, yaitu masyarakat yang menjiwai semangat masyarakat yang pernah dibina Rasulullah 15 abad silam namun mampu berintegrasi dengan dunia moden dengan segala kecanggihan sains-tehnologinya.
Islam adalah sistem hidup yang akan dapat menyelesaikan segala bentuk krisis dan tragedi yang diderita dunia masa ini dengan Agenda para pemikirnya yang akan mengembangkan teori kedepannya dengan pendekatan yang khas. Islam akan menyelesaikan problematika masyarakat modern dengan menyelesaikannya dari inti permasalahannya yang dihadapi sehingga tidak akan timbul lagi permasalahan baru diatas permasalahan lama.
Mengembangkan Terori Kedepan Dengan Mencontoh Pribadi Teladan
Islam adalah sistem kehidupan yang memiliki contoh nyata ajarannya, yaitu masyarakat yang telah dibina oleh Rasulullah di Madinah yang diwahyukan Allah. Masyarakat yang susunannya sangat indah, dibawah pimpinan dan bimbingan Nabi Muhammad Rasulullah saww. Setiap aspek kehidupannya adalah contoh tauladan manusia sepanjang masa. Jika seorang pemimpin ingin melihat contoh, maka Rasulullah Saww, Ali as, Hasan as dan Husain as adalah contoh terbaik. Jika wanita menghendaki contoh tauladan maka Sayyidah Fatimah as adalah contohnya. Dengan mengikuti contoh-contoh terbaik seperti diatas maka agenda pengembangan teori Agama dan negara kedepannya akan menghasilkan teori yang sangat sempurna.
Islam telah memiliki contoh masyarakat ideal yang akan diciptakannya, berbeda dengan lainnya yang tidak memiliki contoh baik secara pribadi, keluarga dan masyarakat. Islam dengan ajarannya telah terbukti keunggulannya. Islam telah menciptakan dunia baru yang berlandaskan pada ajarannya yang sempurna. Tidak ada satu sistem apun yang mampu menyamai keunggulan sistem Islam, sejarah telah dan akan membuktikannya.
Alternatif Sistem Masa Depan
Sejarah telah membuktikan, Islam dengan ajarannya yang sempurna telah berhasil membangun sebuah masyarakat dengan peradabannya yang menjulang tinggi pada masa lalu. Islam telah menjadikan bangsa Arab yang terbelakang, terpecah belah dan tertindas menjadi bangsa besar, sebagai super power yang telah menumbangkan dua super power masa itu, Romawi dan Parsi. Islam telah merubah manusia-manusia jahiliyah penyembah berhala menjadi manusia-manusia yang bertauhid dan berperadaban, menjadi pemimpin-pemimpin besar dunia yang dikagumi hingga hari ini. Islam telah berhasil melahirkan generasi terpilih sepanjang sejarah kemanusian. Generasi-generasi yang menegakan keadilan dan kedamaian sejati serta mengahancurkan segala bentuk kezaliman.
Jika dahulu Islam dapat melahirkan generasi-generasi agung yang berperadaban serta menguasai dunia dengan penuh kegemilangan, maka tidak mustahil Islam sekali lagi akan melahirkan generasi agung berperadaban pada abad ini yang akan menjadi pemimpin dunia. Karena sumber rujukan dan pengambilan yang telah melahirkan generasi terdahulu, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tetap tersimpan hingga kini. Sumber utama inilah yang akan mencetak generasi baru pemimpin dunia.
Apalagi secara konsepsional sistem Islam adalah sistem terunggul dari pada seluruh sistem dunia masa kini. Sistem lebih unggul dari pada Sekulerisme, lebih unggul dari pada Kapitalisme-Liberalisme, lebih unggul dari pada Sosialisme-Komonisme, lebih unggul dari pada Nazisme-Fasisme, lebih unggul dari pada Humanisme, lebih unggul dari pada Nasionalisme lebih unggul dari pada semua cabang pemikiran Modernisme ataupun Post-Modernisme, Islam lebih unggul dari pada seluruh sistem dan agama-agama dunia.
Dalam dunia modern ini, Teori konsep-konsep Islam tetap relevan kedepannya dan akan menjadi jalan keluar dari segala bentuk krisis dan problema yang dihadapi dunia. Islam sekali lagi akan membuktikan keunggulan konsepnya dari seluruh sistem hidup diabad modern ini. Konsepsi Islam tidak akan pernah lapuk dimakan waktu, karena ia diturunkan untuk seluruh ummat manusia hingga akhir zaman.
Agenda Pengembangan Konsep Siyasah Diniyah ( Negara Madinah )
Ada satu konsep yang pantas dijadikan wacana pengembangan teori dan di diskusikan idealitasnya kedepan, yaitu Negara Madinah. Negara Madinah ini merupakan alternatif dalam menghadapi keganasan kapitalisme di tingkat global.
Untuk memulai wacana tentang Negara Madinah ini, yang berbeda hampir 180 derajat dengan Negara atau Masyarakat Madani, maka perlu ada penjelasan teoritis. Dalam bukunya Ibnu Khaldun menemukan suatu tipologi negara dengan tolok ukur kekuasaan. Ia membagi negara menjadi dua kelompok yaitu:
(1). Negara dengan ciri kekuasaan alamiah atau negara tradisional.
(2). Negara dengan ciri kekuasaan politik atau negara modern.
Tipe negara alamiah ditandai oleh kekuasaan yang sewenang-wenang dan otoriter (despotisme) dan cenderung kepada "hukum rimba". Di sini keunggulan dan kekuatan sangat berperan. Hukum hanya dipakai untuk menjerat leher rakyat yang tertindas, sementara elit penguasa bebas melakukan dosa dan maksiat sesukanya dan prinsip keadilan diabaikan. Baik keadilan ekonomi maupun keadilan sosial-politik. Ia menyebut negara alamiah seperti ini sebagai negara yang tidak berperadaban.
Sementara itu, tipologi negara modern yang berdasarkan kekuasaan politik dibaginya menjadi tiga macam yaitu: (1) negara hukum atau nomokrasi Islam (siyasah diniyah), (2) negara hukum sekuler (siyasah 'aqliyah), dan (3) negara "Republik" ala Plato (siyasah madaniyah).
Negara hukum dalam tipe yang pertama adalah suatu negara yang menjadikan syari'ah (hukum Islam) sebagai fondasinya. Malcolm H. Kerr, sebagaimana dikutip oleh Thahir Azhary, menamakannya dengan istilah nomokrasi Islam (Islamic nomocracy). Karakteristik siyasah diniyah atau Negara Hukum berdasarkan Islam menurut Ibnu Khaldun adalah negara yang berdasarkan al- Qur'an dan Sunnah, serta akal manusia yang turut juga berperan dan berfungsi dalam kehidupan negara. Akal manusia yang dimaksudkan adalah ijma' ulama dan qiyas. Sehingga Negara Nomokrasi Islam atau Negara Islam adalah Negara Ulama.
Waqar Ahmad Husaini mencatat, nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat universal, baik di dunia maupundi akhirat. Ahmad Husaini bahkan menggunakan istilah "Negara Syari'ah" untuk siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Hal ini karena hukum di dalam Islam dikenal secara yurisprudensi sebagai syariah.
Menurut Ibnu Khaldun tipe negara yang paling baik dan ideal di antara siyasah diniyah, siyasah 'aqliyah, dan siyasah madaniyah ialah siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Siyasah 'aqliyah hanya mendasarkan pada hukum sebagai hasil rasio manusia tanpa mengindahkan hukum yang bersumber dari wahyu. Negara semacam ini dapat kitalihat pada negara-negara demokrasi liberal di Eropa maupun Amerika pada umumnya. Pada siyasah madaniyah (Republik ala Plato) merupakan suatu negara yang diperintah oleh segelintir golongan elit atas sebagian besar golongan budak yang tidak mempunyaihak pilih. Negara Madani ini bisa kita lihat pada masa Demokrasi Parlementer 1950-an di bawah Soekarno.
Sedangkan tipe Negara Madinah terbaik di masa modern adalah konsep siyasah diniyah, yang pernah didirikan dan diproklamasikan oleh Hassan Turabi di Sudan, Moh Ali Jinnah di Pakistan dan S.M. Kartosoewirjo diIndonesia. Mereka mencoba mengidealisasikan Negara Madinah, bukan Negara Madani yang notabene adalah Negara Sekuler. Negara Madinah yang dibayangkan Ibnu Khaldun itu, lebih menyukai bentuk nomokrasi Islam atau dalam istilahnya siyasah diniyah sebagai "satu-satunya bentuk tata politik dan kultural yang permanen". Dalam pandangan Muslim, demikian Olivier Roy, Negara Madinah seperti itulah yang menjadi cita-cita ideal mayoritas umat Islam.
Menurut penulis, berdasarkan teori nomokrasi Islam dari Ibnu Khaldun tentang siyasah diniyah yang merupakan tipe ideal dari mulk siyasi, maka perdebatan tentang Negara Madinah itu kini ditunggu publik politik. Namun, untuk membawa wacana Negara Madinah ini ke ruang publik guna diperdebatkan secara terbuka dan fair di era KH Abdurrahman Wahid dulu hingga kini, ternyata sulit dan tergantung pada situasi, sejarah dan realitas obyektif yang mengitarinya.
Tentu saja uraian ringkas ini belum memberikan bekas yang mendalam bagi pergulatan pemikiran politik umat manusia. Sebagai sebuah sistem politik yang bersifat partisipatif, yang mengesahkan persamaan hak di antara sesama manusia, maka demokrasi mungkin merupakan struktur "terbaik" yang pernah ada. Dan tidaklah mengherankan jika pengalaman dan eksperimen demokrasi di zaman Yunani kuno itu menjadi model ideal bagi para pemikir dan teoritikus politik di zaman modern ini. Padahal ada satu konsep lagi yang pantas dibahas idealitasnya bagi Indonesia masadepan, yaitu Negara Madinah.
Teori Ibnu Khaldun diatas agak berbeda dengan Teori Dr.Yusuf Al-Qaradhawi, namun sama-sama menekankan keutamaan hukum Islam Diatas segalanya. karyanya Fiqhud Dawlah mengatakan bahwa Negara yang dikehendaki oleh Islam adalah Negara yang berlandaskan kepada mufakat dan musyawarah bukan Negara kerajaan. Negara yang dibangun berdasarkan berbagai prinsip demokrasi yang baik, tetapi berbeda dengan demokrasi Barat , persamaan antara keduanya adalah keharusan rakyat memilih kepala Negara, rakyat tidak boleh dipaksa untuk memilih pemimpin mereka, seorang kepala Negara bertanggung jawab di hadapan wakil-wakil rakyat. Bahkan para wakil rakyat tersebut, menurut Yusuf Qaradhawi berhak memecat bila sang pemimpin melakukan hal-halyang inskonstitusional.
Disini demokrasi yang disebutkan Yusuf Al-Qaradhawi yaitu Demokrasi Primer yang terikat oleh norma-norma tertentu berbeda dengan demokrasi Liberal barat. Dalam demokrasi Primer Rakyat bebas menentukan pilihannya, tapi tidak boleh memilih sembarang orang. Harus orang-orang yang sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku. Demikian pula pada masalah perundang-undangan. Tidak semua ketetapan yang telah disahkan oleh Parlemen dapat dibenarkan, yaitu jika undang-undang itu tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dengan demikian, baik pada pemilihan seorang penguasa maupun pada tingkat penetapan undang-undang harus sesuai dengan norma-norma yang ada.
Daftar Pustaka
Hussaein Nashr, Sayyed, Islam and The Plight of Modern Man, London : Longman, 1975.
Bakar Almascaty, Hilmy, Generasi Penyelamat Ummah, Kuala Lumpur : Berita Publ, 1995.
Muhammad Naquib, Syed, Islam and Secularism, KualaLumpur : ABIM, 1974.
Abdul Wahab Bukhory, Syed, Islam and Modern Challenges, Madras : Dar al-Tasneef, 1966.
Paydar, Manoucher, Legitimasi Negara Islam Problem Otoritas Syariah dan Politik Penguasa (Aspect of the Islamic State: Religious Norm and Political Realities. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003.
SJ, Fadil, Pasang Surut Peradaban Islam dalam Lintasan Sejarah, Malang: Uin Malang Press, 2008.
Berikan Komentar Anda