Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Pembentukan Konstitusi Negara

Pembentukan Konstitusi Negara

Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum. Konstitusi pada umumnya merupakan sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik, konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, dan kebijakan, mengandung pula arti sebagai aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
      
Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” yang berdasar adat kebiasaan. Hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku Potret Konstitusi (hlm 76-79), A.M Fatwa menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:

1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.

2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal.
     
Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
     
Konstitusi juga memiliki tujuan yaitu:Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,hubungan antar lembaga negara,hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat), adanya jaminan atas hak asasi manusia, hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman. Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam prakteknya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.

Klasifikasi Konstitusi Berbagai Negara
   
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya. Mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:

Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution) Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat dari pada hukum tertulis

Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku, Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.

Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi, Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan, Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih, Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif, Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.

Ciri-ciri sistem pemerintahan Parlementer:
Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen, Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota parlemen, Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.