Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting, biasanya
dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum. Konstitusi
pada umumnya merupakan sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik, konstitusi
harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, dan kebijakan, mengandung pula arti sebagai
aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
Terdapat dua jenis
kontitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis Ini
diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” yang termuat dalam undang-undang dan
“Hukum Tidak Tertulis” yang berdasar adat kebiasaan. Hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa
negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut
tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku Potret Konstitusi (hlm 76-79), A.M
Fatwa menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh
negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang
diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan
dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam
poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya
mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh
rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama. Ada konstitusi yang
materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang
adalah India dengan 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin
seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271
pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia,
Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah
Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal,
Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
Konstitusi juga memiliki
tujuan yaitu:Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing,hubungan antar lembaga negara,hubungan antar lembaga
negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat), adanya jaminan atas hak asasi
manusia, hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman. Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Di dalam prakteknya, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang
terdapat pada konstitusi.
Klasifikasi Konstitusi Berbagai
Negara
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu
dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian
akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para
ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi
berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong,
James Bryce dan lain-lainnya. Mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written
constitution and unwritten constitution) Konstitusi tertulis adalah konstitusi
dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang
atas dasar adat-istiadat dari pada hukum tertulis
Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku, Konstitusi yang dapat
diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi
fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk
perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat
tinggi, Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan
tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi
tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti
yang pertama.
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan, Bentuk negara akan
sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara
serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan
negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian
kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena
pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih, Presiden
bukan pemegang kekuasaan legislatif, Presiden tidak dapat membubarkan pemegang
kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Parlementer:
Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai parlemen, Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah
anggota parlemen, Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan
memerintahkan diadakannya pemilu.
Berikan Komentar Anda