Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Negara Berdasarkan Kedaulatan Tuhan dan Negara berdasarkan Kontrak Sosial

Negara Berdasarkan Kedaulatan Tuhan dan Negara berdasarkan Kontrak Sosial

Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan dokrin teokratis dalam teori asal mula negara. Teori ini pun bersifat universal dan ditemukan biak di dunia timur maupun di dunia Barat, baik di dalam teori maupun dalam praktik. Dokrin ini mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja. Dokrin Teokrasi lahir dari kekuasaan politik dalam abad pertengahan. Kaum penentang raja berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tirani dapat diturnkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekausaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada waktu itu beranggapan kekuasaan mereka diperoleh dari tuhan.

Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapaun. teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas sabda Paulus. Karena mewakili Tuhan, maka segala perilaku raja atau Paus selalu terjaga dari kesalahan atau suci. Jadi, negara teokrasi yang menjalankan teori kedaulatan Tuhan merupakan negara yang dipimpin oleh gerejawan atau raja yang menganggap segala perilaku mereka terjaga dari kesalahan dan suci, Maka dari itu, apa yang mereka tetapkan atau penguasa lakukan di bumi ini, tentu hal tersebut atas kehendak tuhan mereka. Apa yang mereka haramkan di dunia, tentu diharamkan pula di langit. Dokrin seperti itu diusahakan agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhaap tuhan. Raja dianggap sebagai wakil tuhan, bayangan tuhan didunia.

Sedangkan kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri bukan Tuhan. Apa bila penguasa menjadi tirani maka warga berhak menurunkan penguasa dan menggantinya dengan penguasa yang lain yang lebih baik. Itu sangat berbeda dengan teori kedaulatan tuhan yang menyebautkan penguasa bertanggung jawab kepada tuhan saja, dan mereka sebagai bayangan tuhan dibumi meskipun mereka melakukan tirani.

Kontrak sosial adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul negara, berbeda berbeda dengan teori kedaulatan tuhan yang menyebutkan negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan secara langsung.  Teori kontrak sosial ini juga relatif  bersifat universal, karena teori perjajian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan negara tidak merupakan negara tirani. Penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke pengantur paham kenegaraan yang terbatas. Untuk menjelaskan teori asal mula negara yang didasarkan atas kontrak sosial ini, dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politiknya yaitu :

Kontrak Sosial Thomas Hobbes
Menurutnya negara terbentuk karena masing-masing anggota masyarakat mengadakan kesepakatan di antara mereka untuk melepaskan hak-hak mereka dan menstransfer hak-hak itu kepada beberapa orang atau lembaga yang akan menjaga kesepakatan itu agar terlaksana dengan sempurna. Untuk itu orang atau lembaga itu harus diberi hak sepenuhnya untuk menggunakan semua kekuatan dari masyarakat. Beberapa orang atau lembaga itulah yang memegang kedaulatan penuh. Tugasnya adalah menciptakan dan menjaga keselamatan rakyat. 

Masyarakat sebagai pihak yang menyerahkan hak-hak mereka, tidak mempunyai hak lagi untuk menarik kembali atau menuntut atau mempertanyakan kedaulatan penguasa, karena pada prinsipnya penyerahan total kewenangan itu adalah pilihan paling masuk akal dari upaya mereka untuk lepas dari kondisi perang-satu-dengan-lainnya yang mengancam hidup mereka. Di lain pihak, pemegang kedaulatan mempunyai seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah itu. Pemegang kedaulatan tidak bisa digugat, karena pemegang kedaulatan itu tidak terikat kontrak dengan masyarakat. Jelasnya, yang mengadakan kontrak adalah masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.

Kontrak Sosial John Locke
Locke menjelaskan bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan tetaplah masyarakat. Karena  kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya, karena hubungan kepercayaan maupun kontraktual sifatnya adalah sepihak. Kesimpulan demikian ini tentu amat bertolak belakang dari kesimpulan yang dihasilkan oleh Hobbes.
Kontrak Sosial Rousseau

Negara dalam pandangan nya terbentuk karena adanya Kehendak umum yang memungkinkan manusia menikmati kebebasan yang lebih baik. Kehendak umum menentukan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apabila ada orang yang tidak setuju dengan kehendak umum itu maka perlulah ia dipaksa untuk tunduk pada kehendak umum itu. Rousseau mengajukan argumentasi yang sulit dimengerti ketika sampai pada pengoperasian kewenangan dari kehendak umum ke pemerintah. Pada dasarnya Rousseau menjelaskan bahwa yang memerintah adalah kehendak umum dengan menggunakan lembaga legislatif, yang membawahi lembaga eksekutif. Walau demikian Rousseau sebenarnya menekankan pentingnya demokrasi primer , tanpa perwakilan, dan tanpa perantaraan partai-partai politik. Dengan demikian masyarakat, lewat kehendak umum, bisa secara total memerintah negara.

Previous
« Prev Post

2 Komentar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.