Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Hubungan Negara dan Pasar Atau Ekonomi

Hubungan Negara dan Pasar Atau Ekonomi

Pertanyaan pertama, apakah pasar dapat mengatur dirinya sendiri?

     Dalam pandangan teori ekonomi klasik ( Faham Adam Smith ), Pasar itu dengan sistemya mampu berjalan sendiri degan mengikuti logika hukumnya, atau pasar itu sebagai suatu mekanisme otomatis yang selalu mengarah pada neraca keseimbangan, sehingga terwujud sumberdaya dengan cara yang paling efektif dan efesien.  Smith Melalui ajarannya yaitu, Laissez faire (biarkan saja), Menurutnya ekonomi pasar akan berkembang dengan bebas jika negara tidak menghalanginya dengan memberi batasan-batasan.

     Disini Smith menegaskan peranan pemerintah sebaiknya ditekan seminimal mungkin dalam mekanisme ekonomi pasar. Inilah argumentasi kapitalisme liberal klasik dalam menentang campur tangan negara. Argumen lain yang mereka ajukan untuk konsep pasar yang mengatur dirinya sendiri mengatakan bahwa sistem pasar adalah sebuah realita yang akan tercipta dengan sendirinya tanpa campur tangan manusia, dimana pasar memiliki hubungan dengan negara tapi pasar bukan organ bawahan dari negara. Ide ini adalah sebuah inovasi dimasa itu yang diajukan oleh ekonomi politik beraliran klasik.

     Negara dalam konteks ini hanya bertugas menyediakan kerangka hukum untuk kontrak, pertahanan serta ketertiban dan keamanan. Ia hanya menjadi "stempel" bagi mekanisme pasar yang berjalan. Karena, dalam keyakinan ekonomi klasik, intervensi negara yang besar terhadap pasar akan memperburuk lajunya pasar.[1] Menurut Adam Smith hubungan negara dengan pasar itu yang pertama, melakukan penjagaan atau pertahanan dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat kepada masyarakat lainnya, kedua, proteksi atau penjagaan itu dimaksudkan untuk melindungi dari tekanan atau ancaman individu masyarakat atas masyarakat lain, negara menjaga kondisi pasar agar tetap dalam suasana adil, ketiga, menjaga barang-barang milik publik agar terhindar dari kerusakan yang dilakukan masyarakat.[2]

     Dari penjelasan diatas, dapat memahami bahwasannya negara itu hanya berfingsi pada bidang-bidang tertentu misalnya, agar terhindar dari berbagai pelanggaran. Disini pasar dibiarkan berjalan dengan sendiri tanpa adanya campurtangan negara secara penuh, negara hanya menjadi penjaga setia pasar agar selalu aman dari tindak kecurangan. Negara hanya menjadi subordinasi dari pasar dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya.

Pertanyaan kedua, kapan negara harus mengintervensi pasar?  

     Negara mengintervensi pasar ketika pasar mengalami suatu kegagalan dimana pasar tidak lagi berfungsi karena gagal dalam mendistribusikan barang dan jasa contoh diwaktu yang lalu, harga kedele mahal karena pasar gagal mendistribusikan kedele diwilayah lokal sehingga menyebabkan kelangkaan atau suatu wilayah harus mencari kedele di wilayah lain yang mengakibatkan harga kedele naik dan berakibat pula pada naiknya tahu dan tempe, kita mengetahui bahwa tahu dan tempe merupakan bahan pokok bagi orang yang berpenghasilan pas-pasan.kita ingat tentang hukum permintaan, ketika permintaan tinggi namun barang yang ditawarkan sedikit, maka otomatis harga naik maka dari itu, solusi dari pemerintah adalah dengan pemberdayaan petani kedele lokal, mempermudah distribusinya atau kebijakan impor (biasanya pada beras) agar kelangkaan dapat ditanggulangi dan pasar kembali ke titik keseimbanganya

     Campur tangan negara lainnya adalah dalam membuat pasar, lebih khususnya perusahaan mau bertanggung jawab akan eksternalitas yang mereka hasilkan, menurut saya jika negara tidak mengintervensi hal ini, niscaya mereka akan membuat kerusakan alam sekitar lebih parah karena limbah yang dihasilkan pabrik tersebut tidak mendapat pengawasan dari negara. Campurtangan ini dibutuhkan agar mereka bertanggung jawab terhadap limbah yang mereka hasilkan, di bawah pengawasan negara. Masih banyak lagi alasan mengapa negara ikut campur dalam pasar. campur tangan negara lainya adalah dalam mengatasi adanya monopoli dan hak kuasa atas sumberdaya penting. contoh sekarang adalah Bank milik negara, namun sebagian  dikuasai swasta sehingga Bank-Bank milik swasta berhak memainkan bunga dalam pasar, namun jika dikuasai pemerintah, bunga dapat ditekan sehingga tidak terlalu mahal bagi masyarakat.

     Negara bertugas untuk melindungi dan menjaga dari kemungkinan guncangan yang ada, lebih jauh terhadap perkembangan ekonomi masyarakat. Negara menjamin stabilitas pasar dan berkembangnya masyarakat. Melalui regulasi-regulasi, pembebanan pajak kepada pemilik modal besar, serta jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, maka negara itu berjalan.

Pertanyaan ketiga, analisa kasus.

     Contoh kasus yang akan saya kemukakan yaitu tentang BM atau sering disebut Black Market adalah keadaan suatu barang yang sama persis dengan aslinya tapi bukan merupakan barang original atau seperti replikanya saja atau banyak orang menyebutnya barang reject. BM ini sangat digemari oleh orang-orang pecinta gadget, barang elektronik atau barang lainnya. kenapa? karena barang-barang branded yang original harganya pasti mahal sekali, tapi dengan barang BM ini, orang -orang yang ingin mempunyai barang branded bisa membelinya dengan harga yang murah, tetapi keadaan barang sama persis dengan aslinya. karena secara fisik barang BM dengan barang asli tidak terlihat perbedaannya, kecuali kalau kita benar-benar teliti memeriksanya. Dalam konteks Indonesia, perspektif semacam ini akan kita jumpai seperti pada pasar black market. Pada pasar semacam ini harga ditentukan oleh mekanisme pasar sendiri tanpa ada ikut campur dari pemerintah sama sekali. Sehingga mekanismenya pun berjalan secara alami sesuai dengan prinsip permintaan dan penawaran.

     Namun disini negara jelas tidak membenarkan pasar gelap tersebut dikarenakan dapat merugikan konsumen, juga produsen dan distributor. Banyak orang tertipu akan barang yang dibeli, yang dikiranya resmi tapi ternyata barang itu palsu. Dan dari lolosnya barang ilegal seperti telepon genggam misalnya, negara dirugikan Rp 1,8 triliun.  Untuk menghilangkan pasar gelap ini negara mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Dalam UU Perlindungan Konsumen, sanksi terhadap produsen yang merupakan penipuan adalah penjara selama lima tahun atau sanksi denda sebesar Rp 2 miliar. Dalam kasus BM negara turut serta dalam menentukan stabilitas pasar, guncangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya, jadi negara mau tidak mau ikut campur dikarenakan pasar telah mengalami persaingan yang tidak sehat, sehingga merugikan, negara, konsumen, produsen dan distributor.

Pertanyaan Keempat, Mengapa negara disebut kelas tidak produktif?

     Negara disebut kelas tidak produktif karena disini negara hanya berfungsi sebagai sebuah sisitem yang tidak mampu menghasilkan apa-apa, negara hanya sebagai pengontrol warganya saja, negara dengan para petugasnya hanya mampu mengambil untung dari para pekerja, atau kelas produktif. Tanpa adanya kelas produktif negara akan mengalami kehancuran, karena kelas produktiflah negara bisa berjalan lancar.

Oleh Agil shafi, Mahasiswa Ilmu politik semester IV UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


[1] . Lihat: Mansour Fakih, Bebas dari Neoliberalisme, (Yogyakarta: Insist, 2003), h. 6

[2] James A. Caporaso dan David P.Lavine, Theories of Political Economy, (New York: Cambridge University Press, 1992), h. 44.

Previous
« Prev Post

1 Komentar

  1. Seharusnya jangan hanya melihat dr sudut kapitalis liberal aja bos... sosialis juga perlu dan teori karl marx sangat bagus untuk di compare

    ReplyDelete

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.