Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Sujud di atas Tanah

Sujud di atas Tanah

Syi'ah meyakini bahwa ketika seseorang sujud dalam shalat ia harus melakukannya dengan meletakkan dahinya di atas tanah atau segala sesuatu yang merupakan bagian dari buini, atau yang tumbuh dari buini, seperti daun, dahari, dan seluruh tumbuh-tumbuhari, kecuali tumbuhari-tumbuhari yang dikonsumsi untuk makanan atau pakaian. Karena itu, Syi'ah tidak memberiarkan sujud di atas sajadah yang terbuat dari kain.

Selain itu, Syi'ah menganggap bahwa sujud di atas tanah lebih afdal dari sujud di atas jenis buini apa pun. Oleh karena itu, agar lebih mudah, banyak penganut Syi'ah yang membawa-bawa lempengan tanah kering yang suci, biasa disebut turbah, untuk digunakan saat sujud dalam shalat. Dasar hukum Syi'ah ialah hadis Rasulullah saw yang menyatakan:

Bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan pensuci.

Kata masjid disini maksudnya ialah tempat sujud. Hadis ini diriwayatkan oleh kitab-kitab Sihah dan lain sebagainya. (Antara lain Bukhari dalam Shahihnya dari Jabir ibn Abdillah, bab tayammum, jilid I, hal. 91; Nasai dalam Shahihnya dari Jabir ibn Abdillah, bab tayammum dengan permukaan tanah. Demikian pula Musnad Ahmad dari ibn Abbas (lihat jilid I, hal. 301). Riwayat yang sama juga diriwayatkan dalam kitab-kitab Syiah.)

Akan tetapi boleh jadi ada yang menafsirkan kata masjid di sini bukan dalam arti tempat sujud, tapi tempat shalat, yang berarti boleh shalat di mana saja di muka buini ini. Pandangan ini bertolak belakang dengan pandangan yang membatasi shalat hanya pada tempat-tempat tertentu saja.

Akan tetapi karena pada riwayat itu digunakan kata tahur, yang berarti tanah itu mensucikan, maksudnya dengan tayammum, maka ia lebih tepat diartikan sebagai tempat sujud daripada tempat shalat, sehingga maknanya menjadi tanah itu mensucikan dan sekaligus sebagai tempat sujud. Selain hadis di atas, terdapat banyak sekali riwayat-riwayat Ahlubait yang menegaskan bahwa sujud itu harus di atas tanah, batu, dan sejenisnya.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.