Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Islam dan Kekerasan

Islam dan Kekerasan

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS al-Anfal: 60)

Masih hangat dalam ingatan kita tentang ceramah yang disampaikan oleh Pope Benedictus pada 12 Sepetember 2006 lalu. Dalam ceramahnya yang membahas tentang relasi agama dan akal, ia menukil dialog antara imperatur Bezantium Emanuel II dengan seorang pemikir Persia (kini Iran-red) yang terjadi pada tahun 1391 M berkaitan dengan Islam dan Kristen. Ceramah yang menimbulkan reaksi beragam, antara pro dan kontra. Walaupun beberapa pihak –seperti Cardinal George Paul pemimpin gereja Katolik Ortodox Australia dalam situs resminya, Marchel (Kanselir Jerman) dalam wawancaranya dengan BBC, dan beberapa pribadi lainnya, khususnya juru bicara Vatikan- telah berusaha menjelaskan bahwa Pope sama sekali tidak berniat untuk melecehkan agama Islam, dengan dalih sesuai dengan teks yang dibacakan Pope pada pertemuan kala itu. Memang, tidak ada ungkapan Pope secara jelas yang melecehkan Islam. Dari pertanyaan imperatur Bezantium terhadap pemikir Persia yang berbau pelecehan terhadap agama Islam dan tidak sesuai dengan kenyataan logis maupun riil yang telah dinukil oleh Pope dalam ceramah itu, ada satu pertanyaan yang mungkin muncul; kenapa Pope harus menukilnya sebagai sandaran atas “Konsep Jihad” dalam Islam? Apa kaitannya hal tersebut dengan topik pembahasannya, relasi agama dan akal? Pertanyaan inilah yang belum juga terjawab oleh pihak Vatikan. Hal ini pulalah yang membuat gerah kaum muslimin di segala penjuru dunia dengan reaksi yang beragam. Beberapa pihak non-Islam pun mengungkapkan hal serupa, menyesalkan dan mengkhawatirkan isi ceramah tersebut.

Isu Islam sebagai agama kekerasan bukan merupakan hal baru yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu dalam mendiskriditkan agama beserta pengikut agama besar itu. Pengidentikan tersebut semakin santer khususnya pasca tragedi 11 September yang menewaskan ribuan manusia tak berdosa itu. Dampak pengidentikan Islam dengan tindak kekerasan pada kenyataannya justru sebaliknya. Sesuai dengan hasil penelitian yang ada, justru pasca kejadian 11 September itulah rasa penasaran dan kecenderungan manusia Barat untuk ingin mempelajari dan mengetahui hakekat ajaran Islam semakin besar. Bahkan dari situ, terbukti di Amerika dan Eropa sensus perpindahan menuju agama Islam semakin meningkat. Fenomena semacam ini sangat mengkhawatirkan beberapa pihak yang merasa dirugikan, tidak terkecuali Kristen. Ketidakpercayaan umat Kristiani terhadap para rohaniawan mereka semakin meningkat. Jika kita melihat di wilayah Eropa saja, berapa banyak gereja yang sepi dan bahkan dijual untuk diubah fungsi. Di beberapa negara Eropa berapa banyak gereja yang berubah fungsi menjadi masjid, tempat ibadah kaum muslimin. Ini sebagai bukti bahwa propaganda Barat untuk masyarakatnya agar anti Islam justru menyebabkan mereka tertarik mempelajari dan sebagian dari mereka memutuskan untuk memeluk agama Islam setelah mengetahui hakekat ajaran Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

Manusia tercipta dengan membawa fitrah. Dan fitrah manusia selalu mengajak kepada kesempurnaan, kebenaran dan keindahan. Sebaliknya, fitrah sangat membenci semua hal yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut. Atas dasar itulah kita dapati manusia selalu berusaha untuk mencarinya dan menghindari segala yang bertentangan dengannya. Walaupun terkadang dalam menentukan obyek ketiga hal tadi tidak jarang seseorang terjerumus dalam kesalahan. Fitrah manusia menyukai tindakan kebaikan, dan membenci tindakan buruk. Mayoritas manusia, sewaktu mendengar kata kekerasan maka pikirannya langsung tertuju pada hal buruk yang bertentangan dengan kesempurnaan, kebenaran dan keindahan. Atas dasar itulah akhirnya mereka membenci segala macam bentuk tindak kekerasan tersebut. Maka, haruslah kita perjelas terlebih dahulu; apa definisi kekerasan? Adakah kekerasan selalu bersifat buruk? Adakah Islam menentang semua jenis tindak kekerasan, atau bahkan sebaliknya, melegalkan segala bentuk tindak kekerasan? Kapankah kita diperbolehkan melakukan tindak kekerasan, dan kapan kita tidak diperkenankan melakukannya? Apakah tindak kekerasan yang telah dilegalisir oleh Islam tidak bertentangan dengan konsep “rahmatan lil alamiin” (rahmat bagi semesta alam) agama Islam? Ini semua adalah pertanyaan-pertanyaan dasar yang akan dijadikan acuan pembahasan tulisan ini, yang ingin membahas secara global tentang hubungan antara agama Islam dengan tindak kekerasan.

Definisi Kekerasan

Tidak mungkin seseorang yang telah mengetahui banyak tentang seluk-beluk sejarah ataupun politik ia tidak mengetahui bahwa kekerasan selalu ada dalam setiap lembaran sejarah manusia, khususnya dalam mengatur sebuah pemerintahan. Dalam agama Samawi, kisah tentang pembunuhan Qobil atas Habil merupakan bukti bahwa tindak kekerasan telah ada semenjak awal penciptaan manusia, lepas dari kekerasan itu legal ataupun tidak. Adanya paradoks dalam melihat berbagai fenomena tindak kekerasan dalam budaya kontemporer menyebabkan kekerasan dianggap sebagai suatu yang buruk. Namun di sisi lain, justru kekerasan dianggap sebagai obyek menarik untuk dipraktikkan. Dengan kata lain, banyaknya orang membenci tindak kekerasan, namun pada waktu yang sama justru banyak pula dari pembenci hal tersebut pun memraktikkan tindakan itu, walau dengan kemasan yang berbeda. Dikarenakan kekerasan selalu menyertai kehidupan manusia maka walaupun secara teoritis mereka menolak praktik kekerasan, namun secara praktis mereka tidak dapat menolaknya, bahkan terkadang mereka sering melakukannya. Sebagai contoh, sering kita jumpai seorang ibu akan membenci tindak pembunuhan, dikarenakan hal itu termasuk bentuk tindak kekerasan. Namun, di pihak lain, ternyata ibu itupun terkadang melakukan pemukulan terhadap anaknya karena kesalahan yang remeh. Padahal membunuh dan memukul keduanya adalah bentukan dari tindak kekerasan, walau dengan kadar yang berbeda.

Dari sisi bahasa dan dari terminology penggunaannya, kata kekerasan yang dalam bahasa Arab sering disebut dengan khusyunat, dan dalam bahasa Inggris berarti violence sering diartikan dengan; “Suatu tindakan yang bersandar pada penggunaan ketegasan ekstra”. Sebagian lagi mendefiniskannya sebagai; “Prilaku yang bertentangan dengan kelembutan dan sesuatu yang natural”. Tentu pendefinisian semacam itu adalah definisi yang bersumber dari konsep abstrak yang sangat memungkinkan adanya perbedaan redaksi dan tolok ukur kriterianya. Konsep kekerasan tidak jauh berbeda bahkan mirip dengan konsep-konsep abstrak lainnya seperti; kebebasan (liberal), toleransi, reformasi dan sebagainya yang dalam pendefinisiannya sangat berbeda dengan konsep-konsep obyektif. Atas dasar itulah, perdebatan dalam pendefinisian konsep kekerasan dalam tulisan ringkas ini lebih baik dihindari. Tidak satupun definisi yang para pemikir lontarkan yang memenuhi parameter ilmiah sebuah definisi, sehingga dari situ akhirnya menyebabkan mereka pun sewaktu menyebutkan kata teror, penyiksaan, pelaksanaan hukum pidana, reaksi kekerasan, penyitaan dan embargo pun dimasukkan sebagai ekstensi dari tindak kekerasan.

Kesulitan pendefisian ini akhirnya menyebabkan sebagian pihak menyatakan bahwa tindak kekerasan tidak memerlukan sebuah definisi ilmiah, karena ia telah bersifat aksiomatis. Kelompok yang menyatakan hal ini masuk pada jajaran kelompok aksiomatisme. Anehnya, ketidakjelasan dalam pendefinisian ini dipakai alat yang seenaknya dipakai untuk menyerang pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan pemikirannya. Sebagai contoh, mereka menganggap “hukum qishas” (vonis balasan setimpal) dalam ajaran agama Islam dianggap praktik tindak kekerasan yang buruk sehingga harus ada aksi nyata untuk menghapus vonis hukuman tersebut. Tentu dalam meneliti fenomena pelaksanaan hukum qishas tadi tidak mungkin menggunakan tolok ukur sebuah budaya yang dengan jelas tidak mampu untuk menjelaskan hakekat hukum Islam tersebut. Jika inilah yang mereka ingin terapkan ataupun berusaha memaksakan untuk menerapkannya maka akan menjadi bukti, betapa sederhana cara pikir mereka tentang tindak kekerasan.

Muncul kelompok lain yang juga merasa kesulitan dalam mendefinisikan hal tadi. Kelompok ini tidak serta merta menyebutkan definisi versi mereka, namun mereka hanya konsentrasi dalam membahas sebab dan faktor kemunculan tindak kekerasan saja. Kesenjangan sosial ataupun pengharapan yang berlebih adalah beberapa faktor kemunculan praktik kekerasan, menurut mereka. Tentu kajian tersebut tidak dapat mewakili pembahasan yang mendalam berkaitan dengan tesis tentang tindak kekerasan.

Terdapat kelompok lain yang dikarenakan problem yang sama dalam pendefinisian akhirnya mereka berusaha berdiri di garis tengah, namun ternyata mereka pun tidak selamat, mereka turut terjerumus ke dalam lembah penyamarataan yang bertentang dengan konsep keadilan dalam pembahasan ilmiah. Kemunculan kelompok ini lebih dikarenakan mereka kesulitan dalam meneliti banyak hal yang berkaitan dengan fenomena sosial. Selayaknya penelitian kajian sosiologis, seorang peneliti akan mencari obyek-obyek kajian umum untuk mencari esensi secara umum. Dari situ lantas peneliti tadi akan menganalisanya. Dikarenakan penelitian tentang tindak kekerasan sering dianaktirikan, maka yang muncul adalah penyamarataan yang tidak sehat oleh para peneliti dari kalangan sosiolog tersebut.

Ada beberapa bentuk penyamarataan yang tidak sehat tersebut antara lain;

Pertama, penyamarataan dalam pelontaran masalah. Seringkali, sewaktu diadakan penelitian tentang sumber-sumber yang berkaitan dengan kekerasan, mereka hanya meneliti dan menganalisa pada bagian tertentu dan pada obyek khusus saja. Tentu kelemahan cara tersebut adalah generalisasi atas obyek-obyek lain, dengan kata lain keuniversalan hasil analisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga konklusi penelitiannya masih bersifat ambigu dan tidak lebih hanya sekedar praduga saja. Hal itu meniscayakan bahwa apa yang dihasilkan merupakan kontek doktrinal yang tidak memiliki muatan ilmiah sama sekali.

Kedua, penyamarataan dalam pensifatan. Meskipun tindak kekerasan merupakan fenomena riil yang bersifat obyektif dalam kehidupan manusia, namun tanpa adanya analisa yang jelas tentang hal tersebut maka penerapan dan pensifatan secara obyektif mustahil akan dapat diberikan. Hal tersebut sangat rawan untuk disalahgunakan dan disimpangkan, terlebih oleh kelompok yang dianggap kuat atas kelompok yang lemah, mayoritas atas minoritas, senior atas yunior dan seterusnya.

Ketiga, penyamarataan dalam penganalisaan. Dalam kasus ini sering terjadi vonis hitam-putih dalam menghukumi sebuah fenomena, tanpa ada alternatif ketiga. Ungkapan terkenal presiden Amerika Serikat G.W Bush yang mengatakan: “Barangsiapa yang tidak bersama kami maka ia bersama teroris”, adalah contoh konkrit dari tesis ini. Penyebab dari hal tersebut dikarenakan tidak adanya hubungan yang logis antara konsep dan analisa tentang praktik teror (baca: kekerasan). Penyamarataan semacam inilah yang akhirnya menyeret G.W Bush ke dalam jurang radikalisme, yang konon akan diperanginya.

Pada kasus ketiga -penyamarataan dalam menganalisa-, untuk menanggulangi tindakan radikal dalam menilai fenomena semacam tindakan teror (kekerasan) maka menempuh jalan tengah yang lebih hati-hati akan lebih menjanjikan keselamatan dalam berpikir dan bertindak. Apa yang dilakukan oleh Donald J Hanel dan Richard Clutterbuck dalam menganalisa fenomena peperangan dan tindakan teror merupakan tindakan yang tepat. Ada beberapa poin dan tahapan yang mereka berikan sebagai solusi; harus diadakan pembahasan tentang konsep dasarnya terlebih dahulu, lantas selanjutnya dilakukan proses pemilahan berbagai penyebab dan bentuk tindakan kekerasan tersebut. Dari situ akan muncul solusi berupa ditemukan hukum yang berbeda-beda yang masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda-beda pula.

Cara di atas juga diamini oleh Sudhir Kakar, seorang peneliti dan penulis asal India. Ia menambahkan bahwa cara itupun dapat dijadikan pedoman dan diterapkan oleh setiap negara-negara di dunia. Dengan cara ini maka doktrin hitam-putih yang radikal dengan sendirinya akan musnah. Doktrin hitam-putih semacam itu tidak akan pernah bertahan lama, karena ia bertentang dengan rasio sehat manusia dan kejelasan argumen rasional. Cara yang dilakukan oleh Kakar tadi akan dapat mengharuskan akal manusia untuk membedakan antara kekerasan yang bersifat legal, kekerasan sakral, kekerasan karena dukungan eksternal ataupun inernal negara yang bersangkutan. Dimana semua itu memiliki konsekuensi dan vonis penghukuman yang berbeda-beda. Sebagai contoh apa yang pernah disampaikan oleh Paul Wilkonson berkaitan dengan tindak teror yang mendapat dukungan dari luar negeri. Ia mengatakan: “Teror yang mendapat dukungan luar negeri selama tidak menganggu ketentraman umum dan keamanan sumber kekayaan alam negara yang bersangkutan, hal itu tidak menjadi masalah”. Yonah Alexander menyatakan: “Tindak intimidasi asing di Timur Tengah akan dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum normatif dan dasar-dasar demokratis negara yang bersangkutan”. Ini semua hanya sebagai bukti bahwa, tidak semua tindak kekerasan bersifat illegal.

Atas dasar ini pula dapat dijelaskan bahwa Islam sebagai agama yang ajarannya didasari oleh ideologi dan pandangan dunia ketuhanan terhadap Sang Pencipta alam semesta Yang Maha Esa pun tidak terlepas dari beberapa konsep tindak kekerasan, jihad sebagai contoh konkritnya. Atas dasar itu pula maka tolok ukur legalitas kekerasan dalam kaca mata Islam hanya bertumpu kepada konsep ke-Esa-an Tuhan (tauhid) dengan berbagai konsekuensinya termasuk Tuhan sebagai satu-satunya Dzat yang memiliki otoritas mutlak dalam menentukan hukum, termasuk menentukan hukum jihad. Konsep tauhid inilah yang didukung oleh argumen sejarah, teks, fitrah dan akal sehat manusia, bukan konsep monoteis yang telah terpolusi dengan polyteis seperti pada doktrin Trinitas yang tidak memiliki dasar sejarah, teks ataupun rasio sehat manusia. Dari pembahasan ini akan menghantarkan kita pada pembahasan selanjutnya, apakah setiap tindak kekerasan dilarang?

Kekerasan Legal dan Illegal


Manusia diciptakan memiliki perasaan emosional, baik emosional yang berkaitan dengan mencintai dan membenci. Dikarenakan emosional dimiliki oleh setiap manusia, maka emosional ini merupakan bagian dasar manusia. Segala macam usaha untuk menghilangkan dan menghapus bagian dasar manusia tadi, sama halnya dengan menghilangkan esensi kemanusiaaan manusia tersebut. Usaha semacam ini mustahil akan terwujud. Atas dasar itulah cinta dan benci yang terdapat dalam diri manusia adalah potensi untuk menjadikan manusia menjadi makhluk yang sempurna. Perlu ada pengarahan yang baik dan benar terhadap potensi rasa benci dan cinta yang dimiliki oleh setiap manusia agar potensi tersebut terealisasi dengan baik. Pengarahan segenap potensi itu akan dapat diwakili oleh akal dan wahyu. Penggabungan arahan akal dan wahyu dalam menuntun daya emosi manusia akan menjadikan manusia sebagai makhluk sempurna. Jadi dengan terealisasinya semua potensi itu, niscaya manusia akan menjadi manusia yang sempurna, ‘manusia tuhan’.

Banyak cara orang melampiaskan perasaan benci dan cinta, baik berkaitan dengan dirinya sendiri, maupun pada pihak lain. Tentu, akal menghukumi bahwa segala macam bentuk tindakan ekstrim dalam melampiaskan sesuatu –baik benci maupun cinta- masuk kategori hal buruk. Segala sesuatu harus disesuaikan dengan proporsinya. Hal itu pula yang dihukumi oleh Allah swt dalam ajaran agama-Nya yang diturunkan kepada manusia agung, Muhammad saww dan tongkat estafet kepemimpinan agamanya dilanjutkan oleh para manusia suci dari ahlul bayt-nya. Ajaran akal yang selalu sesuai dengan ajaran Allah swt yang terangkum dalam agama Islam Muhammadi menyatakan; “Seseorang boleh mencintai pihak lain namun dengan batas-batas yang jelas”. Akal manusia sehat akan menyatakan bahwa seseorang mustahil akan mencintai musuhnya yang telah berusaha untuk menghancurkan dirinya. Sebagaimana akal telah memberikan hukum bahwa manusia pasti akan mencintai kekasih sejatinya. Sebaliknya, akal manusia juga akan menghukumi bahwa mustahil seseorang akan membenci kekasih sejatinya. Sebagaimana akal juga menghukumi bahwa manusia pasti akan membenci dan memusuhi musuh sejatinya. Benci dan cinta tidak akan pernah bertemu dalam satu wajah dan pada satu obyek. Ini sebagai bukti, bahwa akal menyatakan bahwa ada sesuatu yang bernama cinta dan ada pula yang bernama benci. Setiap manusia merasakan hal itu dengan jelas. Akal pun menyatakan bahwa kebencian dan kecintaan harus sesuai dengan proporsinya. Jika tidak, maka manusia akan terjerumus kedalam kesesatan dan kebinasaan. Mencampuradukkan obyek cinta dan benci merupakan hal yang divonis salah oleh akal dan agama Islam sebagai agama rasional. Oleh karenanya agama Islam tidak melarang orang untuk membenci dan mencintai pihak lain. Namun agama Islam ingin mengarahkan obyek cinta dan benci sesuai dengan realita dan bertindak sesuai dengan proporsinya.

Dengan sangat jelas dan dapat dirasakan secara langsung bahwa terdapat gradasi dalam kualitas cinta yang disesuaikan dengan obyeknya, begitu juga dengan benci. Kecintaan seorang ibu terhadap anaknya, sangat berbeda dengan kecintaannya terhadap cincin pernikahan yang diberikan oleh suaminya. Kebencian seorang anak muda terhadap orang yang pernah menipunya, tentu berbeda dengan kebenciannya terhadap lelaki yang telah membunuh ibu kandungnya. Perbedaan kualitas benci dan cinta pada obyek-obyek yang ada tadi sangat memberikan dampak dan pengaruh terhadap reaksi yang berbeda pula. Reaksi beragam akibat dari kualitas cinta dan benci yang beragam pula merupakan hal alami yang telah dilegalisir oleh agama dan akal.

Atas dasar kualitas cinta dan benci tersebut, maka agama dan akal menyatakan bahwa terdapat kekerasan yang legal dan ada juga yang bersifat illegal. Kekerasan yang bersifat difensif (difa’i) merupakan contoh konkrit kekerasan yang legal. Fungsi agama adalah menjabarkan secara detail batasan-batasan hukum praktik tindak kekerasan. Tidak ada agama yang menjelaskan hal itu secara terperinci dan detail melainkan Islam yang dibawa oleh Muhammad Rasulullah saww yang tongkat estafet kepemimpinannya dilanjutkan oleh para manusia suci dari keluarga beliau. Jadi jelas sekali bahwa ada beberapa tindak kekerasan yang dilegalkan oleh akal dan agama. Sebagaimana ada pula yang tidak mendapat legalisir agama dan akal. Hal itu pula yang pernah disampaikan oleh Karl Poper dalam sebuah ungkapannya. Ia menegaskan: “Jangan biarkan ada pihak-pihak yang hendak menyamakan antara aksi penyerangan dengan melakukan pertahanan (reaktif), bahkan harus ditekankan untuk selalu membedakannya”.

Islam dan Kekerasan

Dalam pandangan agama Samawi, tujuan manusia hanyalah untuk menuju ridho Allah swt. Tidak semua ridho Allah harus melalui jalan lemah lebut, bahkan terkadang harus melalui jalan kekerasan seperti yang tercantum dalam aturan perintah Ilahi yang terangkum dalam konsep amar makruf nahi munkar.

Dalam psikologi Islam disebutkan bahwa esensi dasar manusia (fitrah) adalah suci yang selalu mengajak kepada kesucian dan kesempurnaan. Namun terkadang dikarenakan beberapa faktor eksternal (seperti; lingkungan) akhirnya bisa menjerumuskannya kepada penyimpangan.

Dengan sangat jelas sekali bahwa manusia dianugerahi oleh Allah swt berupa nafsu. Dan dengan nafsu tersebut manusia dapat merasa benci dan cinta. Dengannya pula manusia bisa melakukan persahabatan dan permusuhan. Dan dengannya pula manusia bisa mencapai kesempurnaan ataupun kesengsaraan. Hanya nafsu yang telah berhasil dijinakkan oleh akal saja yang akan mampu menghantarkan manusia kepada kesempurnaan. Namun sebaliknya, jika nafsu diluar kendali akal niscaya akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kesengsaraan dan kehinaan.

Permusuhan berasal dari rasa benci yang dimiliki oleh setiap manusia. Sebagaimana cinta, benci pun berasal dari nafsu yang harus bertumpu di atas pondasi akal. Permusuhan di antara manusia terkadang karena kedengkian pada hal-hal duniawi seperti pada kasus Qabil dan Habil ataupun pada kisah nabi Yusuf as dan saudara-saudaranya. Terkadang pula permusuhan dikarenakan dasar ideologi dan keyakinan.

Musuh yang dikarenakan kesadaran penuh membenci dan hendak berbuat makar terhadap Islam harus diperangi. Sedang pribadi-pribadi yang tidak memiliki kesadaran semacam itu maka harus ada cara yang lebih lunak dalam memberitahu letak kesalahannya. Semua itu telah disusun dalam konsep amar makruf nahi munkar dalam hukum dan perundang-undangan Islam. Tentu, Islam sebagai agama yang diturunkan melalui Muhammad bin Abdillah saww sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam) lebih mengutamakan cara dialog ketimbang cara kekerasan. Hal itu sebagaimana yang telah disinyalir dalam ayat al-Quran yang berbunyi: “Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” (QS at-Taubah: 6). Namun bagi pribadi-pribadi yang tidak lagi dapat menerima cara dialog maka tiada jalan lain melainkan dengan cara kekerasan yang tentunya cara inipun memiliki jenjang-jenjang yang harus dijaga dalam pelaksanaannya.

Sering dijumpai beberapa pihak yang ingin menghilangkan kesan negatif dari Islam dengan cara menghapus sama sekali legalitas beberapa tindakan kekerasan dalam Islam. Dengan dalih Islam sebagai agama rahmatan lil alamin maka segala bentuk kekerasan ingin mereka tutup-tutupi agar Islam yang dianutnya tidak dijadikan bahan ejekan musuh-musuh Islam, terkhusus dari pihak Barat. Padahal konsep rahmatan lil alamin agama Islam sama sekali tidak bertentangan dengan legalitas beberapa tindak kekerasan dalam pandangan Islam. Hal itu dikarenakan secara esensial kekerasan tidak dapat divonis sebagai sesuatu yang baik ataupun buruk. Jadi tindak kekerasan tidak dapat digeneralisasikan dalam pem-vonis-annya. Semua tergantung pada hal-hal seperti, kekerasan dengan arti yang bagaimana, dari pihak mana, untuk siapa, dengan tujuan apa, dengan kapasitas berapa, dengan cara apa, cakupan radius waktu dan tempatnya seberapa? Jawaban beragam yang dihasilkan dari semua pertanyaan-pertanyaan itu akan mempunyai hukum dan konsekuensi yang berbeda-beda. Semua itu akan menjadi faktor dan tolok ukur penilaian baik-buruk suatu tindak kekerasan. Tanpa melihat delapan tolok ukur penilaian tadi niscaya tindak kekerasan tidak akan pernah dapat teranalisa dengan baik dan benar, bahkan tidak akan pernah terealisasi. Tentu akal dan ilmu pengetahuan moderen pun dapat menghukumi bahwa kekerasan seorang ibu terhadap anaknya (mencubit, misalnya) dengan tetap memperhatikan batas-batas yang wajar guna mendidik anaknya tersebut akan dapat dihukumi baik. Dari sini jelas sekali bahwa tidak semua tindak kekerasan bersifat negatif dan bertentangan dengan konsep ke-rahmatan lil alamin-an Islam.

Banyak individu yang ingin merongrong Islam dengan dilegalisirnya konsep kekerasan di dalam agama tersebut. Konsep jihad dalam Islam adalah sasaran empuk sebagai obyek tujuan tersebut. Walaupun secara ’urf (pandangan zahir masyarakat .red) jihad terbagi jihad difensif (difa’i) dan ofensif (ibtida’i), namun pada kenyataannya setelah diteliti secara detail maka pada realitanya hanya ada satu jihad dalam Islam, jihad difensif. Dalam realita dapat ditemui bahwa terkadang musuh menyerang secara fisik, namun terkadang pula secara abstrak. Kedua-keduanya adalah jenis manuver serangan. Akal menyatakan bahwa sewaktu diserang maka seoptimal mungkin harus ada usaha untuk membela diri, baik dengan membalas serangan musuh atau mundur sementara untuk menggalang kekuatan sehingga bisa melakukan kembali penyerangan. Akal dan agama Islam menyatakan bahwa “tunduk mutlak” di hadapan musuh merupakan sesuatu hal yang tercela karena meniscayakan kehinaan. Dikarenakan Islam melarang melakukan perbuatan hina maka tunduk di hadapan musuh pun secara tegas dilarang pula oleh Islam.

Musuh yang secara fisik menyerang terlebih dahulu sedang posisi kaum muslimin diharuskan melawan serangan fisik tersebut sering diistilahkan dengan jihad difensif (jihad difa’i). Sedang musuh yang melakukan penyerangan dengan cara abstrak, jika kaum muslimin membalas dengan cara fisik maka hal ini yang sering diistilahkan dengan jihad ofensif (jihad ibtida’i). Serangan musuh secara abstrak tersebut dapat terjelma dalam berbagai cara semisal; penyebaran budaya fasad yang menyebabkan dekadensi moral, perlakuan tidak adil ataupun menghalang-halangi penyebaran agama Islam sebagai agama Ilahi yang fitri. Jadi jelas bahwa Islam melarang pengikutnya untuk berpangkutangan disaat terdapat penyerangan dari pihak luar, baik serangan secara fisik maupun abstrak. Sebagaimana Islam juga melarang pengikutnya untuk mencari gara-gara dengan tanpa ada sebab apapun melakukan manuver serangan ke pihak lain, baik dengan cara fisik maupun abstrak. Atas dasar itulah jika kita perhatikan ayat-ayat berkaitan dengan konsep jihad maka akan didapati bahwa kita diperintahkan oleh Allah swt untuk melakukan pembelaan terhadap diri, keluarga, komunitas, bangsa, negara, agama ataupun jiwa kemanusiaan.

Ayat-ayat al-Quran dapat kita lihat seperti dalam surat al-Haj: 31/39-40, at-Taubah: 36, al-Furqon: 52, al-Baqarah: 190/216, an-Nisa’: 75, al-Anfal: 60 dan al-Hujurat: 9 dimana semua ayat-ayat tadi dengan jelas menunjukkan akan perintah jihad difensif (jihad difa’i). Berbeda halnya dengan ayat-ayat seperti dalam surat at-Taubah: 5, al-baqarah: 191/193 dan at-Taubah: 29/123 yang menunjukkan arti jihad ofensif (jihad ibtida’i). Tentu jihad ofensif di sini dengan makna yang sudah disinggung di atas, membalas serangan musuh secara abstrak dengan cara fisik. Oleh karenanya, Ayatullah Syahid Murtadha Muthahhari dalam karyanya yang berjudul “Jihad” menyatakan: “Dapat dipastikan bahwa melakukan manuver penyerangan karena menuruti jiwa ekspansionis merupakan keburukan. Namun sebaliknya, dapat dipastikan pula bahwa peperangan yang disebabkan karena membela diri dari serangan musuh merupakan suatu hal yang baik dan merupakan sesuatu yang aksiomatis dalam kehidupan manusia”. Jadi kesimpulannya adalah, Islam hanya melegalkan peperangan yang dilakukan atas dasar adanya serangan musuh, baik serangan secara fisik maupun abstrak. Dan tentunya tidak semua serangan musuh secara abstrak harus dibalas dengan fisik (dalam istilah jihad ibtida’i), hal itu sangat bergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Sebagaimana dalam konsep Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Jakfary), jihad dalam bentuk ini (ibtida’i) harus sesuai dengan komando Imam tertinggi. Imam tersebutlah yang menentukan situasi dan kondisi untuk pelaksanaan jihad bentuk ini.

Agama terakhir harus sempurna dan holistik karena setelah itu tidak ada lagi agama lain yang akan turun. Dengan kata lain, agama terakhir dituntut untuk mampu mengatasi segala problem yang bakal dihadapi oleh manusia hingga akhir zaman kelak. Islam yang mengklaim diri sebagai agama terakhir harus mampu menjawab semua tuntutan hidup umat manusia hinga akhir zaman kelak. Jika tidak, niscaya titel agama terakhir bagi agama Islam harus dipertanyakan kembali. Salah satu tujuan pensyariatan jihad dalam Islam adalah berfungsi sebagai jawaban dari hal tersebut. Islam dituntut harus dapat menjawab tuntutan yang menyatakan; jika terjadi penekanan dan penyerangan pada suatu komunitas lantas apa yang harus dilakukan oleh komunitas tersebut? Tanpa ada konsep jihad maka hal itu tidak akan pernah terjawab. Oleh karenanya, usaha apapun untuk menghilangkan konsep jihad dalam Islam tidak akan pernah berhasil, karena ia merupakan penjelmaan dari keuniversalam Islam. Dan konsep jihad ini sama sekali tidak bertentangan dengan ke-ramatan lil alamin-an Islam. Sebab justru dengan konsep jihad yang telah diatur secara detail oleh hukum Islam inilah akhirnya manusia akan mendapat jiwa kemanusiaannya, bukan jiwa kehewanan. Gelar rahmatan lil alamin bagi Islam bukan berarti harus menghilangkan semua jenis kekerasan secara mutlak. Karena kekerasan terkadang harus dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar. Ibarat proses pemotongan anggota badan (amputasi) seorang pasien oleh seorang dokter yang nampak merupakan suatu kekejaman dan kekerasan, namun hal itu terkadang harus dilakukan demi kelanjutan hidupnya. Sebagaimana juga dapat dianalogikan dengan penciptaan berbagai macam siksa neraka yang teramat pedih namun semua itu sama sekali tidak bertentangan dengan keluasan sifat kasih dan sayang Tuhan terhadap hamba-hamba-Nya.

Jadi jelas sekali bahwa jihad sebagai contoh konkrit kekerasan legal harus ada pada agama terakhir, karena hal itu merupakan pengejewantahan keuniversalan agama tersebut. Atas dasar itulah Ayatullah Syahid Murtadha Muthahhari dalam karyanya yang membahas tentang jihad mengatakan: “Mereka mengatakan bahwa umat Masehi (Kristen) merasa bangga bahwa agamanya sama sekali tidak menyebut kata perang. Namun Kami mengatakan bahwa Kami bangga karena Islam telah mengatur hukum-hukum jihad. Agama Masehi tidak ada hukum jihad karena memang ia tidak memiliki apa-apa. Tidak ada kemasyarakatan, perundang-undangan dan bentukan-bentukan sosial yang dibahas berdasarkan agama Masehi. Dalam agama Masehi tidak ada apa-apa kecuali empat anjuran etika, hanya sebuah runtutan nasehat-nasehat. Islam datang untk membentuk masyarakat. Ia datang untuk membangun negara. Ia datang untuk membentuk pemerintahan. Misinya adalah untuk perbaikan dunia. Oleh karenanya, tidak mungkin ia tanpa undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan jihad”.

Dalam kitab yang sama, kembali Muthahhari menyingkap ungkapan beberapa orang tentang Islam dengan mengatakan: “Orang-orang yang tidak mengenal logika Islam atau tidak menguasainya niscaya mereka akan lalai bahwa Islam selalu menjaga logika cinta kasih dan menjunjungtinggi hal tersebut. Kaum Masehi selalu mempropagandakan bahwa Masehi adalah agama cinta kasih, namun Islam adalah agama kekerasan. Islam adalah agama kaku. Islam adalah agama pedang dan sebaginya. Atas dasar inilah kaum Masehi sangat mempropagandakannya. Namun ini adalah kesalahan yang teramat besar karena Islam adalah selain agama pedang iapun sebagai agama kasih-sayang”. Namun dalam menjawab sangkaan tersebut Muthahhari dalam kitab “Asyna’i ba Qur’an” (Mengenal al-Quran .red) edisi bahasa Pesia menyatakan: “Dalam Islam terdapat cinta dan benci, namun cinta dan benci yang bersifat rasional, bukan bersifat emosional, tanpa dasar dan tanpa tolok ukur”. Beliau menambahkan: “Islam adalah agama pedang dan cinta. Ia adalah agama kekerasan dan kelembutan. Hanya kekerasan yang pada tempatnya saja yang diperbolehkan oleh Islam. Sebagaimana kelembutan yang pada tempatnya yang diperbolehkan oleh Islam. Justru dari sinilah letak keagungan dan keutamaan Islam. Jika Islam tidak menyatakan hal ini dimana kekerasan tidak dijawab dengan kekerasan pula atau logika harus dijawab dengan logika, niscaya kita tiada akan menerimanya. Islam tidak pernah mengatakan bahwa; “Jika salah satu dari pipi anda ditempeleng maka berikanlah pipi anda yang lain”. Namun Islam mengatakan: “Barangsiapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadap kalian” (QS al-Baqarah: 194). Jika hal ini tidak dikatakan oleh Islam maka dari sinilah letak kelemahan dan kekurangan Islam. Islam sangat menjunjung tinggi cinta kasih. Namun jika cara penggunaan cinta kasih tidak lagi bermanfaat maka Islam melarang (pengikutnya) untuk berdiam diri”.

Dalam kitab ‘jihad’, Muthahari menjawabnya lebih detail dengan mengatakan: “Kita akan jawab dengan merujuk kepada al-Quran. Dalam al-Quran selain terdapat perintah perang, juga terdapat perintah untuk berdamai, namun Islam bukan lantas menjadikan perdamaian sebagai suatu asas tunggal yang bersifat paten sehingga pada situasi dan kondisi apapun perdamaian harus dilaksanakan dan pertikaian harus dijauhi. Sebagaimana tidak dalam berbagai situasi dan kondisi (Islam) menerima peperangan. Dimanapun perdamaian dan peperangan selalu bergantung pada situasi dan kondisi. Kaum muslimin baik pada zaman Rasulullah, Imam Ali, Imam Hasan, Imam Husein dan imam-imam lainnya serta zaman kita sekalipun semuanya selalu menyesuaikan tuntutan situasi dan kondisi yang ada pada mereka. Tujuan mereka semua adalah demi menjaga Islam dan pembelaan terhadap hak-hak kaum muslimin. Harus mereka lihat secara keseluruhan dari situasi dan kondisi yang ada. Jika kondisi menuntut untuk dilaksanakannya sebuah peperangan sebagai sarana terbaik untuk mencapai tujuan yang ada maka hal itu harus dilaksanakan. Namun jika menghindari pertikaian adalah jalan terbaik untuk mencapai tujuan maka jalan tersebut harus dilalui”.

Sekarang pertanyaan yang kembali dapat ditanyakan kepada Pope Benedict berkenaan dengan relasi akal dan agama adalah; apakah agama yang mengajarkan Trinitas sesuai dengan ajaran akal? Adakah agama yang mengajarkan pengikutnya; jika ditempeleng pipi kiri maka dilarang untuk membalas bahkan memberikan pipi kanannya dengan dalih agama cinta-kasih adalah agama yang rasional? Biarlah realita sejarah dan fenomena yang terjadi setiap saat yang menjawabnya. Sebagaimana biarkanlah peristiwa perang Salib, pembakaran hidup-hidup ratusan uskup dan pastur yang menolak doktrin Trinitas pada paruh pertama abad kedua Masehi, peristiwa yang menimpa Galeleo dan berbagai peristiwa yang bertentangan dengan ‘Hak Asasi Manusia’ akan menjawab rasionalitas ajaran Kristiani. Semua itu dengan sendirinya menjadi kritik atas ceramah Paus (Pope).

Penutup


Islam yang bertumpu pada ajaran tauhid yang didukung berbagai argumentasi –histories, teks, akal sehat dan fitrah sebagai esensi dasar manusia- telah mengizinkan beberapa bentuk tindak kekerasan. Dengan sangat jelas batasan-batasan itu diperinci oleh Islam dalam ajarannya. Dengan tidak lagi mengindahkan batasan-batasan tersebut meniscayakan seseorang telah keluar dari hukum-hukum Islam, sehingga tidak dapat mengatasnamakan tindaannya tersebut sebagai gerakan Islam yang sakral, jihad.

Tulisan ringkas tadi dalam rangka menjelaskan adanya beberapa tindak kekerasan yang dilegalisir oleh ajaran Islam. Dikarenakan semua jenis kekerasan tidak dapat secara mutlak divonis jelek. Sebagaimana tidak segala jenis kelembutan secara mutlak dapat dihukumi baik. Semua itu sangat bergantung pada situasi dan kondisi yang ada. Namun tulisan ini tentu bukan dalam rangka membenarkan segala bentuk tindak kekerasan yang mengatasnamakan Islam. Berbagai aksi teror yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrim yang mengatasnamakan Islam namun tidak lagi mengindahkan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh ajaran Islam. Sebagai contoh apa yang dilakukan oleh al-Qaedah –kelompok berbasis salafi (Wahaby) yang cenderung memahami Islam secara tekstual dan secara ekstrim menolak peran akal dalam memahami ajaran Islam sehingga menyebabkan mereka terjerumus ke dalam jurang takfiri (pengkafiran kelompok yang tidak sepaham .red)- di beberapa negara di dunia yang tentunya tidak dapat dibenarkan.

Hal itu dikarenakan dalam banyak kasus mereka tidak lagi mengindahkan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Islam. Islam tidak mengizinkan untuk membunuh manusia-manusia yang tak berdosa –dari para manula, kanak-kanak dan wanita-wanita- dalam melakukan tindak kekerasan dan teror. Tulisan ini hanya bertujuan menjelaskan secara global dasar-dasar legalitas tindak kekerasan dalam Islam agar tidak terseret dalam dua jalur ekstrim (ifrath-tafrith) yang telah terkeluar dari garis netral yang bersifat natural dalam menghukumi tindak kekerasan versi ajaran Islam.

[islamalternatif]

Oleh: Muchtar Luthfi

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.