Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan dokrin teokratis dalam teori
asal mula negara. Teori ini pun bersifat universal dan ditemukan biak di dunia
timur maupun di dunia Barat, baik di dalam teori maupun dalam praktik. Dokrin
ini mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari tuhan untuk memerintah dan
bertahta sebagai raja. Dokrin Teokrasi lahir dari kekuasaan politik dalam abad
pertengahan. Kaum penentang raja berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara
tirani dapat diturnkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka
beranggapan bahwa sumber kekausaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada
waktu itu beranggapan kekuasaan mereka diperoleh dari tuhan.
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk
oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada
Tuhan dan tidak pada siapaun. teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua
dan didasarkan atas sabda Paulus. Karena mewakili Tuhan, maka segala perilaku
raja atau Paus selalu terjaga dari kesalahan atau suci. Jadi, negara teokrasi
yang menjalankan teori kedaulatan Tuhan merupakan negara yang dipimpin oleh
gerejawan atau raja yang menganggap segala perilaku mereka terjaga dari
kesalahan dan suci, Maka dari itu, apa yang mereka tetapkan atau penguasa
lakukan di bumi ini, tentu hal tersebut atas kehendak tuhan mereka. Apa yang
mereka haramkan di dunia, tentu diharamkan pula di langit. Dokrin seperti itu
diusahakan agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga
pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhaap tuhan. Raja
dianggap sebagai wakil tuhan, bayangan tuhan didunia.
Sedangkan kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat
beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial
untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat
itu sendiri bukan Tuhan. Apa bila penguasa menjadi tirani maka warga berhak
menurunkan penguasa dan menggantinya dengan penguasa yang lain yang lebih baik.
Itu sangat berbeda dengan teori kedaulatan tuhan yang menyebautkan penguasa
bertanggung jawab kepada tuhan saja, dan mereka sebagai bayangan tuhan dibumi meskipun
mereka melakukan tirani.
Kontrak sosial adalah salah satu teori yang terpenting mengenai
asal-usul negara, berbeda berbeda dengan teori kedaulatan tuhan yang
menyebutkan negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk
oleh Tuhan secara langsung. Teori
kontrak sosial ini juga relatif bersifat
universal, karena teori perjajian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai,
dan negara tidak merupakan negara tirani. Penganut teori kontrak sosial ini
mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke pengantur
paham kenegaraan yang terbatas. Untuk menjelaskan teori asal mula negara yang
didasarkan atas kontrak sosial ini, dapat dilihat dari beberapa pakar yang
memiliki pengaruh dalam pemikiran politiknya yaitu :
Kontrak Sosial Thomas Hobbes
Menurutnya negara terbentuk karena masing-masing anggota masyarakat
mengadakan kesepakatan di antara mereka untuk melepaskan hak-hak mereka dan
menstransfer hak-hak itu kepada beberapa orang atau lembaga yang akan menjaga
kesepakatan itu agar terlaksana dengan sempurna. Untuk itu orang atau lembaga
itu harus diberi hak sepenuhnya untuk menggunakan semua kekuatan dari
masyarakat. Beberapa orang atau lembaga itulah yang memegang kedaulatan penuh.
Tugasnya adalah menciptakan dan menjaga keselamatan rakyat.
Masyarakat sebagai pihak yang menyerahkan hak-hak mereka, tidak
mempunyai hak lagi untuk menarik kembali atau menuntut atau mempertanyakan
kedaulatan penguasa, karena pada prinsipnya penyerahan total kewenangan itu
adalah pilihan paling masuk akal dari upaya mereka untuk lepas dari kondisi
perang-satu-dengan-lainnya yang mengancam hidup mereka. Di lain pihak, pemegang
kedaulatan mempunyai seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang
diperintah itu. Pemegang kedaulatan tidak bisa digugat, karena pemegang
kedaulatan itu tidak terikat kontrak dengan masyarakat. Jelasnya, yang
mengadakan kontrak adalah masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah
kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.
Kontrak Sosial John Locke
Locke menjelaskan bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan
tetaplah masyarakat. Karena kewajiban
dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama
pemerintah masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan
putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya, karena
hubungan kepercayaan maupun kontraktual sifatnya adalah sepihak. Kesimpulan
demikian ini tentu amat bertolak belakang dari kesimpulan yang dihasilkan oleh
Hobbes.
Kontrak Sosial Rousseau
Negara dalam pandangan nya terbentuk karena adanya Kehendak umum
yang memungkinkan manusia menikmati kebebasan yang lebih baik. Kehendak umum
menentukan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apabila ada orang yang tidak
setuju dengan kehendak umum itu maka perlulah ia dipaksa untuk tunduk pada
kehendak umum itu. Rousseau mengajukan argumentasi yang sulit dimengerti ketika
sampai pada pengoperasian kewenangan dari kehendak umum ke pemerintah. Pada
dasarnya Rousseau menjelaskan bahwa yang memerintah adalah kehendak umum dengan
menggunakan lembaga legislatif, yang membawahi lembaga eksekutif. Walau
demikian Rousseau sebenarnya menekankan pentingnya demokrasi primer , tanpa
perwakilan, dan tanpa perantaraan partai-partai politik. Dengan demikian
masyarakat, lewat kehendak umum, bisa secara total memerintah negara.
makasih informasinya...cz dah membantu saya dalam menyelesaikan tugas mata kuliah.
ReplyDeletethanks ya
ReplyDelete