Orang pasti membaca bahya rokok di bingkusan rokok yang dibelinya, namun memutuskan hanya berhenti untuk membaca tulisan bahaya merokoknya saja, itulah sifat manusia pada umumnya yang kecanduan terhadap barang yang tak berguna ini. Walau berbagai kampanye telah dilakukan untuk menghambat kebiasaan merokok. namun bahayanya tetap akan terus ada. Karenanya dibutuhkan undang-undang yang tegas untuk menghapuskan kebiasaan tersebut dari muka bumi ini. Berdasarkan hal ini. muncullah berbagai usulan. di antaranya: 1. Larangan menanam tembakau. 2. Larangan memproduksi rokok dan mengalihkan produksi yang ada kepada sesuatu yang lebih bemanfaat. 3. Larangan mengiklankan rokok. 4. Larangan bagi para dokter untuk merokok di rumah sakit dan juga klinik. 5. Larangan merokok di tempat-tempat umum,khususnya lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan. 6. Larangan ekspor impor rokok. 7. Menertibkan kampanye gerakan anti rokok dan menginformasikan bahaya rokok pada khalayak umum secara besar-besaran. 8. Memberantas kebiasaan merokok melalui media bacaan; majalah dan koran. 9. Menyusun buku untuk memaparkan bahaya rokok dan meningkatkan kewaspadaan pembaca akan hal tersebut. 10. Memasukkan kajian khusus tentang rokok dan bahayanya dalam kurikulum pembelajaran. khususnya bagi pelajar di usia remaja. 11. Memasukkan tema bahaya merokok dan hukum Islam tentangnya di berbagai lini usia pembelajaran sebagai satu pendidikan agama Islam. 12. Menambah cukai bagi rokok hingga dengan demikian menaikkan harga rokok itu sendiri. |
Orang pasti membaca bahya rokok di bingkusan rokok yang dibelinya, namun memutuskan hanya berhenti untuk membaca tulisan bahaya merokoknya saja, itulah sifat manusia pada umumnya yang kecanduan terhadap barang yang tak berguna ini. Walau berbagai kampanye telah dilakukan untuk menghambat kebiasaan merokok. namun bahayanya tetap akan terus ada. Karenanya dibutuhkan undang-undang yang tegas untuk menghapuskan kebiasaan tersebut dari muka bumi ini. Berdasarkan hal ini. muncullah berbagai usulan. di antaranya: 1. Larangan menanam tembakau. 2. Larangan memproduksi rokok dan mengalihkan produksi yang ada kepada sesuatu yang lebih bemanfaat. 3. Larangan mengiklankan rokok. 4. Larangan bagi para dokter untuk merokok di rumah sakit dan juga klinik. 5. Larangan merokok di tempat-tempat umum,khususnya lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan. 6. Larangan ekspor impor rokok. 7. Menertibkan kampanye gerakan anti rokok dan menginformasikan bahaya rokok pada khalayak umum secara besar-besaran. 8. Memberantas kebiasaan merokok melalui media bacaan; majalah dan koran. 9. Menyusun buku untuk memaparkan bahaya rokok dan meningkatkan kewaspadaan pembaca akan hal tersebut. 10. Memasukkan kajian khusus tentang rokok dan bahayanya dalam kurikulum pembelajaran. khususnya bagi pelajar di usia remaja. 11. Memasukkan tema bahaya merokok dan hukum Islam tentangnya di berbagai lini usia pembelajaran sebagai satu pendidikan agama Islam. 12. Menambah cukai bagi rokok hingga dengan demikian menaikkan harga rokok itu sendiri. |
Memberantas Peredaran Rakok
« Prev Post
Next Post »
Artikel Terkait:
Zam Zam Untuk Mengobati Kanker Air Zam-Zam Banyak penelitian meyatakan manfaat air zam-zam untuk mengobati kanker. Zam-zam telah terbukti mengandung banyak keis ...
Penanganan Darah Tinggi Pada Usia Lanjut Penanganan darah tingg/hipertensi pada usia lanjut memang harus perlu di ketahui, karena pola penanganan dilakukan dengan cara yang ...
Jenis Sumber Air Minum Indonesia yang berada di wilayah iklim tropis hanya memiliki dua musim, yaitu penghujan dan kemarau. Perubahan musim secara langs ...
Masalah Kesemutan Hampir semua orang pernah mengalami apa yang disebut kesemutan atau kebas. Kalau sudah kesemutan, biasanya akan terasa kebal, ngilu ...
Cara Mencegah Darah Tinggi Mencegah darah tinggi adalah hal yang paling penting dilakukan. Tidak semua penderita tekanan darah tinggi memerlukan obat. Apabila ...
Berikan Komentar Anda