Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Hukum Syara’

Hukum Syara’

Huku syara’ menurut ulama ushul adalah doktrin (khitab) syari’ yang berhubunan denan perbuatan para mukallaf secara perintah, pilihan dan ketetapan.
Hukum terbagi menjadi dua macam, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i.

•Hukum taklfi adalah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh mukallaf atau melarang mengerjakannya atau memberinya pilhan untuk mengerjakannya atau tidak.

Contoh: 1. perintah. Wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji al-maidah: 1
2. larangan. Jangan suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain al-hujurat: 11

•Hukum wad’i adalah hukum yang menghendaki meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang. Atau sebagai sesuatu yang memperingankan (rukhsah)
Contoh:

1.sebab. hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku-siku, dan usaplah kepala dan kakimu sampai kemata kaki al-maidah: 6
Mengerjakan salat sebagai sebab diwajibkannya wudhu.
2. syarat. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu orang-orang yang sanggub mengadakan perjalanan ke baitullah. Ali Imron: 97
Kemampuan menempuh perjalanan ke baitullah adalah syarat bagi kewajiban haji atas orang tersebut.
3. penghalang. Tidak memperoleh bagian harta waris bagi orang yang membunuh. Rasulullah saww.

Macam macam hukum taklifi.

Hukum taklifi terbagi menjadi lima bagian yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Wajib adalah suatu yang diperintah oleh syari’ agar dikerjakan oleh mukallaf dengan perintah secara wajib, dengan ketentuan perintah itu dilakukan sesuai dengan yang ditunjukan atas kewajiban melakukannya.
Puasa adalah wajib karena bentuk yang dijadikan perintah menunjukan atas kewajiban puasa. Diwajibkan atas kamu berpuasa al-baqarah: 183
Memberi mahar kepada istri adalah wajib karena Allah telah mewajibkannya
Maka istri-istri yang telah kamu nikmati diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban. An-nisa’:24
Menurut dimensinya, wajib terbagi menjadi empat bagian, yaitu:

Pembagian pertama: dari segi menunaikannya diikat dengan waktu dan adakalanya terlepas dari ikatan waktu. Wajib yang diikatkan dengan waktu ialah kewajiban yang harus dilakukan pada waktu tertentu, seperti salat fardhu, puasa di bulan ramadhan.
Wajib yang terlepas dari waktu adalah perintah untik mengerjakan sesuatu dan syari’ tidak menentukan waktu menunaikannya, seperti kaffarah yang wajib atas seorang yang melanggar sumpah atau nazar dll.

Pembagian kedua: dari segi perintah melaksanakannya kepada wajib ‘aini dan wajib kifa’i. wajib aini ialah kewajiban yang diperintahkan kepada setiap individu mukallaf seperti salat, zakat, haji, puasa ramadhan,dll.
Wajib kifa’i ialah kewajiban yang diperintahkan agar dilakukan oleh sebagian mukallaf. Dan apabila telah ada sebagian yang mengerjakannya maka gugurlah kewajiban yang lain seperti: memandikan dan menyolati mayit, membangun rumah sakit, menjawab salam, dll.

Pembagian ketiga: dari segi ukuran kepada muhaddad (yang dibatasi) dan ghoiru muhaddad (tidak dibatasi). Muhaddad ialah kewajiban yang oleh syari’ telah dibatasi dalam melakukannya seperti: salat fardhu lima kali, maka tidak diperbolehkan bagi mukallaf untuk salat fardhu lebih dari lima kali.
Ghoiru muhaddad ialah wajib yang oleh syari’ tidak dibatasi dalam melakukannya seperti bersedekah, tolong-menolong atas kebaikan, dll.

Pembagian keempat: wajib mu’ayyan (tertentu) wajib mukhyyar (diperintah memilih). Wajib mu’ayyan ialah kewajiban yang telah ditentukan tanpa adanya tawar menawar dalam melaksanakannya seperti:salat,puasa. Tanggungan mukallaf tidak akan bebas kecuali dengan melaksanakan kewajiban itu sendiri.
Wajin mukhayyar ialah kewajiban yang diperintahkan oleh syari’ untuk memilih, seperti kafarah, maka sesungguhnya Allah telah mengharuskan kepeda yang melaggar untuk memberi makan sepuluh orang miskin atau memberikan pakaian orang miskin atau memerdrkakan budak. Maka yang wajib adalah diantara salah satu dari tiga hal tersebut.

Sunnah ialah sesuatu yang diperintahkan oleh syari’ agar dikerrjakan oleh mukallaf secara tidak wajib, artinya bentuk perintah syari’ itu sendiri tidak menunjukkan atas kewajibannya, atau perinyahnya dibarengi dengan qorinah yang menunjukkan ketidakwajibannya.
Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Al-baqarah: 282

Haram ialah tuntutan yang tegas dari syari’ untuk tidak dikerjakan, dengan perintah secara pasti. Artinya bentuk permintaan larangan itu sendiri menunjukan bahwa larangan itu adalah pasti.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi al-maidah: 3

Makruh ialah sesuatu yang diperintahkan oleh syari’ agar mukallaf mencegah dari melakukan sesuatu, dengan perintah yang tidak pasti. Suatu larangan yang dibarengi dengan qorina yang menunjukan bahwa hal itu karohah tidak haram
Jangan kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan, niscaya menyusahkan kamu. Al-maidah: 101

Mubah ialah sesuatu yang oleh syari’seorang mukallaf diperintah memilih diantara mengerjakannya atau meningalkannya.
Sekali tempo, kebolehan suatu perbuatan itu tetap, lantaran nash syara’ yang membolehkannya. Seperti jika syari’ menashkan sesuatu perbuatan tidak berdosa, hal ini berarti menunjukan kebolehannya. Seperti firman Allah SWT:
dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sendirian al-baqarah 235

Macam-macam hukum wadh’i

Hukum wadh’I terbagi dalam lima bagian. Seperti yang telah dijelaskan sebelmnya bahwa hukum ini sebagai sebab, syarat, penghalang atau keringanan.

Sebab ialah sesuatu yang oleh syari’ dijadikan pertanda atas sesuatu yang lain yang menjadi akibatnya dan menghubungkan adanya akibat lantaran adanya sebab serta ketiadaan akibat lantaran ketiadaan sebab.

Syarat ialah sesuatu yang ada atau tidak adanya hukum tergantung ada dan tiadanya sesuatu tersebut. Yang dimaksud adanya sesuatu itu ialah yang menurut syara’ dapat menimbulkan pengaruh kepada yang ada dan tidak adanya hukum. Jadi syarat adalah sesuatu yang keluar dari hakikat yang disyarati, yang mengakibatkan tidak adanya masyrut karena tidak adanya syarat. Tetapi adanya masyrut tidak disyaratkan adanya syarat. Wudhu adalah syarat sah salat. Apabila tanpa wudu tidak sah mendirikan salat. Tetapi tidak berarti adanya wudhu menetapkan adanya salat.

Penghalang ialah sesuatu yang dengan wujudnya itu dapat meniadakan hukum atau membatalkan sebab. Terkadang “sebab” menurut syara’ telah nyata dan telah sempurna syarat-syaratnya, tetapi disana terdapat penghalang yang menghalangi tertib hukum atasnya, seperti adanya hubungan suami istri yang sah atau kekerabatan, tetapi disana terhalang timbulnya pewarisan dari salah satunya, seperti perbedaan agama pewaris dengan yang diwarisi.

Rukhsah ialah hukum keringanan yang telah disyari’atkan oleh Allah SWT atas orang-orang mukallaf dalam kondisi-kondisi tertentu yang menghendaki keringanan.
Seperti seseorang yang dipaksakan mengucapkan kata kafir, maka baginya diperbolehkan mengucapkannya, dengan tujuan melindungi dirinya, keluarganya atau hartanya dari orang jahat, akan tetapi hatinya tetap beriman.
Kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)… an-nahl: 106

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.