Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Mengangkat Pemimpin Non Muslim

Mengangkat Pemimpin Non Muslim

Belakangan ini, energi dan perhatian kita dialihkan oleh sekelompok masyarakat pada isu lama tentang pemilihan pemimpin non-Muslim.

Isu ini dianggap penting oleh mereka karena pemimpin menempati posisi penting dalam menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan hidup orang banyak. Mulai dari masalah kesehatan, transportasi, tata kelola irigasi, birokrasi, dan kebijakan publik lainnya.

Mereka adalah kelompok tekstualis, yang mengaku paling mengerti serta memahami apa makna ayat al-Quran. Kelompok ini menafsirkan al-Quran tanpa menghadirkan pemahaman-pemahaman atas kondisi zaman yang berputar dan telah berubah tiap generasi.

Mereka mempercayai isi teks ayat tanpa mempertimbangkan sisi makna lain, seperti sebab-sebab atau landasan turun ayat. Mereka menafsirkan al-Quran secara otoritatif (kaku). Tidak diperlukan konfirmasi nalar pemikiran lebih mendalam. Mereka hanya percaya pada isi teks tersebut dalam satu makna.

Mengenai memilih pemimpin non-Muslim, ada baiknya kita melihat pandangan pemikir politik Islam Al-Mawardi yang bermazhab Syafi’i.

Menurut Al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sulthoniyah, Untuk posisi (legiflatif dan yudikatif) pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, yang memiliki cakupan kerja penanganan hukum dan menggerakkan tentara serta mengatur strategi perang. Al-Mawardi mensyaratkan haruslah Islam.

Sedangkan diposisi pejabat (eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Karena pejabat eksekutif hanya bersifat pelaksana dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat legislatif.

Pengertian kepemimpinan itu bukan hanya sebatas kekuasaan dan jabatan. Sejatinya kepemimpinan memiliki dua dimensi. Dimensi pertama, pemimpin dalam artian penghubung antara manusia dengan Tuhannya, dalam dimensi ini mutlak ulama yang harus memimpin. Karena ia meruapakan pemimpin spiritual umat Islam.

Tapi jika pemimpin yang dimaksud itu adalah pemimpin dalam arti dimensi horizontal, yang bersifat administratif yang fungsinya itu adalah mengurusi urusan antar manusia seperti untuk mengurusi macet, mengatur lalulintas, dan banjir, pemimpin yang seperti ini tidak harus Muslim.

Dalam konteks Indonesia pemimpin non muslim tidak bisa membuat kebijakan semaunya, dalam arti mendukung kekufurannya. Karena ia harus tunduk pada UUD dan UU turunan lainnya. Pemimpin non muslim, juga tidak memiliki kuasa penuh. Karena Kekuasaan sudah dibagi pada legislatif dan yudikatif di luar eksekutif. Sehingga kinerja pemimpin tetap terpantau dan tetap berada di jalur konstitusi.

Jadi dalam hal ini saya sepakat dengan pendapat Al-Mawardi yang membolehkan non muslim menduduki posisi eksekutif. Di sinilah letak kearifan hukum Islam.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.