Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Pemerintahan Dalam Pandangan Rousseau

Pemerintahan Dalam Pandangan Rousseau

Berbeda dengan Hobbes yang memandang perlunya suatu perrìerintah yang kuat, dan Locke yang memandang kebebasan individu perlu dilindungi, Rousseau lebih menekankan keinginan umum (general will). Menurut Rousseau, sejarah manusia telah melalui empat tahap .

Pertama, tahap primitif atau awal kehidupan manusia ketika marusia hidup dalam suasana damai, harmonis dan bebas dari segala bentuk dominasi. Kedua, pembentukan inti masyarakat atau keluarga keluarga sehingga tersusunlah suatu masyarakat. Dalam tahap ini untuk pertama kalinya terbentuk Lembaga hak milk pribadi. Ketiga, penemuan metalurgi dan pertanian yang pada gilirannya meninibulkan perbedaan antara orang yang kaya dan orang yang miskin. Pada tahap ini untuk pertama kali timbul ketimpangan dalam pemilikan harta benda. Keempat, sebagai akibat ketimpangan dalam pemilikan harta benda maka timbul konfilk antara orang kaya dan orang miskin. Konflik itu menimbulkan kekacauan sosial.

Oleh karena itu, untuk menciptakan dan memelihara tertib sosial, lalu dibentuk suatu pemerintah yang melaksanakan kewenangan berdasarkan kontrak sosial dan keinginan umum. Dengan kata lain, pada mulanya manusia hidup dengan suasana damai dan harmonis, tetapi setelah lembaga hak mulik dalam masyarakat dliperkenalkan maka timbul ketimpangan dalam mana orang kaya mendominasi orang miskin.

Dari situ muncul suatu pemenintah yang berdasarkan keinginan umum untuk menciptakan tertib sosial dan membawa masyarakat kembali ke suasana damai dan harmonis, kendati merupakan hal yang mustahil untuk dapat menciptakan kembali kebebasan yang alamiah.

Guna membentuk masyarakat yang bebas dan dominasi yang satu terhadap yang lain, Rousseau menyarankan suatu “badan politik” yang merupakan kesediaan sukarela individu warga masyarakat untuk menyatukan diri ke dalam suatu negara-bangsa. Kesediaan sukarela individu ini yang disebut kontrak sosiai. Atau dengan menggunakan kata-kata Rousseau, kontrak soslal merupakan “alienasi total setiap orang dengan semua haknya ke dalam suatu komunitas politik”.

Akan tetapi, menurut Rousseau karena setiap orang menyerahkan seluruh dirinya kepada semua maka tidak akan ada orang yang memiliki keinginan untuk merugikan orang lain. Di dalam badan politik (negara-bangsa) itu tidak ada orang yang kehilangan karena setiap orang menyerahkan seluruh dirinya kepada semua orang.

Atas dasar itu, dengan menyatukan keinginan individual ke dalam suatu keinginan tunggal, yakni keinginan umum yaitu kepentingan umum dan dengan menaati hukum yang dibuat berdasarkan keinginan umum maka sesungguhnya warga masyarakat tidak hanya memiliki kewenangan politik, tetapi juga kebebasan pribadi. Hal itu disebabkan warga masyarakat tidak menyerahkan dirinya kepada kewenangan orang lain, melainkan kepada pemerintahan berdasarkan hukum.

Menurut Rousseau, keinginan umum atau kepentingan bersama merupakan landasan setiap masyarakat. Keinginan umum cenderung menekankan pada persamaan, sedangkan keinginan pribadi atau golongan cenderung bersifat kepentingan yang sempit. Keinginan umum selalu benar dan dapat dimanfaatkan oleh semua orang sebab la berasal dari semua untuk kepentingan semua, masing-masing untuk semua dan semua untuk masing-masing. Apabila keinginan umum sebagai kepentingan seluruh warga masyarakat terancam dengan salah satu bagian (kepentingan individu atau kelompok) maka tindakan yang menghancurkan bagian yang mengancam dapat dibenarkan. Pandangan ini menyebabkan tulisannya dinilai cenderung bersifat totaliter.

Hukum atau peraturan perundang-undangan merupakan suatu pernyataan kepentingan umum, sedangkan kewenangan eksekutif merupakan pelaksannan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif. Namun,menurut Rousseau setiap peraturan perundang-undangan harus ditawarkan kepada pilihan bebas warga masyarakat. Dengan kata lain, pembentuk peraturan perundang-undangan adalah rakyat itu sendiri, karena jika rakyat yang berdaulat maka mereka yang membuat peraturan perundang undangan yang fundamental.

Rakyat harus menyatakan kehendak secara langsung melalui majelis semua warga negara. Dalam hal ini, Rousseau menegaskan tidak ada yang diperkenankan mewakili seseorang dalam membuat peraturan perundang-undangan yang bersifat fundamental seperti itu. Rakyat dapat mendelegasikan perihal pelaksanaan peraturan kepada penjabat negara, tetapi rakyat tidak dapat mendelegasikan kewenangan membuat peraturan karena jika mereka mendelegasikannya maka mereka sesungguhnya menjadi budak-budak segera setelah mereka memilih wakil-wakilnya. Demokrasi semacam itu tentu hanya sesual dengan komunitas yang kecil atau untuk negara yang penduduknya sedikit. Bagi Rousseau, suatu demokrasi untuk dapat terwujud memerlukan suatu tingkat kebajikan kewarganegaraan (civic virtues).

Oleh karena itu, pemegang kedaulatan sebagai badan politik seyogianya menetapkan semacam “agama politik” (civil religion) yang berisi dogma-dogma pokok untuk kewajiban-kewajiban sosial politik. Agama politik ini menurut Rousseau hanya akan mengatur sikap-sikap dan perilaku umum, sedangkan untuk kehidupan pribadi, setiap orang bebas menganut kepercayaan apa saja yang dipilih.

Lagi pula, dogma-dogma publik agama politik ini begitu sedikit jumlahnya sehingga sebagian besar warga masyarakat tidak akan mengalami kesukaran menaatinya. Selanjutnya disimpulkan, setiap orang yang menolak untuk menaati dogma-dogma publik agama politik dapat dikenakan sanksi. Dengan demikian, setiap negara bangsa menetapkan sejumlah kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, sebagaimaria tampak dalam mata pelajaran kewarganegaraan (civic).

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.