Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Pemerintahan Dalam Pandangan John Locke

Pemerintahan Dalam Pandangan John Locke

John Locke berpendapat, kebebasan individu hanya apat dijamin dengan suatu pemerintah yang memiliki kewenangan yang terbatas.

Sebelum terbentuknya masyarakat dan pemerintah, secara alamiah manusia berada dalam keadaan yang bebas sama sekali dan berkedudukan sama. Karena bebas dan berkedudukan sama, tiada orang yang bermaksud merugikan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Manusia bersifat rasional karena dialah satu-satunya makhluk yang memiiiki akal budi.

Setiap manusia berhak mendapatkan “milik pribadi” (properti) karena manusia juga makhluk pencari milik pribadi. Fungsi pemerintah, menurut Locke ialah memelihara “miilik pribadi”, yakni perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat.

Milik pribadi itu dapat dijamin dengan cara menetapkan hukum sebagai patokan atas dasar benar dan salah, memilih hakim-hakim yang tidak pandang bulu dengan kewenangan untuk memutuskan semua perselisihan, dan dengan membentuk suatu administrasi yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum.

Dalam mengembangkan kebebasan individu, pemerintah harus melindungi dan menjamin persaingan ekonomi yang bebas dan sehat diantara individu yang cenderung meimentingkan diri sendiri. Karena setiap orang bebas dan berkedudukan sama maka setiap orang merupakan individu yang otonom. Hail ini berarti, setiap orang memiliki hak untuk memerintah diri sendiri. Pada pihak lain, setiap pemerintah harus memiliki kewenangan tertinggi atas warganya. Pemerintah harus ditaati oleh para warga negara.

Dilema pemenintahan gaya Locke ialah berupa suatu pemerintah memiliki yang kewenangan hanya sepanjang itu menjamin hak-hak individu, tetapi setiap pemerintahan yang stabil harus merninta agar individu (warga masyarakat) mengurangi kebebasan mutlak demi terciptanya tertib sosial.

Locke memberi jalan keluar atas dilema itu. la mengemukakan pemerintah ditetapkan berdasarkan persetujuan yang diperintah. Dengan menaati hukum yang ditetapkan pemerintah, sesungguhnya warga masyarakat berarti menaati diri sendiri karena pemenintahan itu ditetapkan sesuai dengan persetujuan warga masyarakat. Persetujuan warga masyarakat terhadap tindakan pemerintah dapat diiakukan oleh warga masyarakat sendiri atau wakil-wakil mereka. Persetujuan rakyat (warga masyarakat) berarti persetujuan mayoritas warga masyarakat. Bagi Locke, setiap individu harus menyesuaikan diri dengan kehendak mayor tas.

Karena setiap Individu nenyumbangkan jumlah “kekuatan” (fisik dan moral) yang sama maka setiap keputusan yang disetujuì oleh jumlah individu yang lebih banyak harus diterima sebagai keputusan yang mengikat karena kekuatan yang lebih besar itu.

Dapatlah disimpulkan dan pandangan itu bahwa Locke membenarkan tirani mayoritas sebab tindakan majoritas mungkin saja melanggar hak-hak individu kalangan minoritas.

Akan tetapi, untuk melindungi hak-hak golongan minoritas dan hak-hak individu dan tirani kekuasaan yang absolut dan sembarangan, menurut Locke, pemerintah harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum (rule of law). Baginya, pemenintahan berdasarkan hukum tidak hanya menuntut semua pejabat negara yang bertindak sesuai dengan hukum, tetapi juga pembuat hukum (legislatif) harus terpisah dan pelaksana hukum (eksekutif) dan pengadilan (judikatif).

Dengan pemisahan kekuasaan Itu, konsentrasi kekuasaan pada tangan seseorang atau kelompok orang dapat dicegah. Pemerintahan berdasarkan hukum dan pemisahan kekuasaan, menurut Locke dapat mengendalikan sifat mementingkan diri sendiri dan melayani kepentingan sendiri dan orang yang berwenang. Atas dasar itu, Locke mengemukakan empat persyaratan bagi kewenangan legislatif, yakni menetapkan suatu hukum bagi semua orang atau suatu hukum yang tidak pandang bulu, membuat hukum yang hanya bertujuan bagi kebaikan warga masyarakat, tidak mengenakan atau menikkan pajak atas harta benda warga masyarakat tanpa persetujuan warga masyarakat (no tax without representation), dan tidak mengalihkan kewenangan membuat hukum kepada lembaga yang lain.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.