Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Otonomi Daerah Menurut UU No 9 Tahun 2015

Otonomi Daerah Menurut UU No 9 Tahun 2015

Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (Pasal 1 poin 3 UU No 23 Tahun 2014).

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa keberadaan wakil kepala daerah tidak dipilih secara “paket” dengan calon kepala daerah, melainkan hanya diusulkan sendiri oleh kepala daerah yang terpilih. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f Undang-undang a quo, yang menegaskan, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas : “mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah”.

Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disini wakil kepala daerah tetap dipilih secara “paket” bersamaan dengan calon kepala daerah, sebagaimana seperti dalam Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga perlu diatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2.  Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan rancangan Perda tentang RJMPD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kepada OPRO untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. 
  5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
WEWENANG KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Mengajukan rancangan Perda.
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD. 
  3. Menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah. 
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat. 
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah.
TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Membantu kepala daerah dalam hal, sebagai berikut.
  • Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. 
  • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur. 
  • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan desa bagi wakil bupati/wali kota.
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

4.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

TUGAS DAN WEWENANG DPRD PROVINSI MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur. 
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelasanaan Perda Provinsi dan APBD Provinsi. 
  4. Memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan urituk meneruskan sisa masa jabatan. 
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian. 
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah provinsi. 
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. 
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi. 
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah provinsi. 
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur 
  11. dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS DAN WEWENANG DPRD KABUPATEN/KOTA MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota. 
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota. 
  4. Memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. 
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri melalui Wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian. 
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. 
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota. 
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. 
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.