Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Program PNPM

Program PNPM

Pemberdayaan masyarakat selama ini telah banyak diupayakan melalui berbagai pembangunan sektoral maupun regional. Namun karena dilakukan secara parsial dan tidak berkelanjutan, efektivitasnya terutama untuk penanggulangan kemiskinan dipandang masih belum optimal. Untuk itu, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri diharapkan dapat terjadi harmonisasi prinsip-prinsip dasar, pendekatan, strategi, serta berbagai mekanisme dan prosedur pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat sehingga proses peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien. 

LATAR BELAKANG

Permasalahan kemiskinan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal. Kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan pemecahan akar permasalahan kemiskinan juga mulai luntur. Untuk itu diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun 2007.

Melalui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan.

Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan dua program pemberdayaan masyarakat, yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pemberdayaan masyarakat di perdesaan, dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan.

Mulai tahun 2008 PNPM Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana dan konflik; dan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. PNPM juga diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen sektor. Dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke daerah-daerah terpencil dan terisolir.

PENGERTIAN PNPM MANDIRI

a.    PNPM Mandiri adalah gerakan nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan programprogram penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

b.    Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya.

c.    Melalui PNPM Mandiri dilakukan hamonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

d.    Keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan, dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai menjadi kunci keberhasilan proses pemberdayaan masyarakat.

PRINSIP DASAR PNPM,  PENDEKATAN, DAN DASAR HUKUM

PNPM-Mandiri menekankan prinsip-prinsip dasar berikut ini:

a. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pelaksanaan PNPM senantiasa bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya.

b. Otonomi. Dalam pelaksanaan PNPM, masyarakat memiliki kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.

c. Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.

d.  Berorientasi pada masyarakat miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan 
kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

e. Partisipasi. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan.

f.  Kesetaraan dan keadilan gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan.

g. Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyarawah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.

h.    Transparansi dan Akuntabel. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggunggugatkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.

i.    Prioritas. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.

j.    Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.

k.    Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

l.    Sederhana. Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PNPM harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.

PENDEKATAN PNPM MANDIRI

Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan:

a. Menggunakan kecamatan sebagai lokus program.
b. Memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil
c. kebijakan dan pelaku utama pembangunan pada tingkat lokal.
d. Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif.
e. Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis.
f. Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian, dan keberlanjutan.

DASAR HUKUM PNPM MANDIRI

Dasar hukum pelaksanaan PNPM mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus pelaksanaan PNPM Mandiri. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:

Sistem Pemerintahan

Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah:

a.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2005 tentang Kelurahan.

c.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Sistem Perencanaan

Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:

a.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

b.    Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

c.    Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.

d.    Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

e.    Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.

f.    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional

Sistem Keuangan Negara

Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah:

a.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

b.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);

c.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

d.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);

e.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597) f. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa Pemerintah.

f.    Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri

g.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah.

h.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

STRUKTUR KELEMBAGAAN

Struktur kelembagaan PNPM Mandiri mencakup seluruh pihak yang bertanggung-jawab dan terkait dalam pelaksanaan serta upaya pencapaian tujuan PNPM Mandiri, meliputi unsur pemerintah, fasilitator dan konsultan pendamping, serta masyarakat baik di pusat maupun daerah.

Tingkat Pusat

Struktur organisasi PNPM di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM di bawah kendali Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Tim Pengendali PNPM berikut keanggotaannya ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Tim Pengendali terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Teknis, dengan penjelasan sebagai berikut:

Tim Pengarah

Tim Pengarah terdiri atas pejabat eselon I dari berbagai kementerian/lembaga terkait pelaksanaan PNPM. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengarah adalah sebagai berikut:

a.    Menetapkan kebijakan operasional, koordinasi interdepartemen, perencanaan dan pengendalian PNPM yang dituangkan dalam bentuk berbagai Pedoman Umum dan atau surat edaran.

b.    Menjaga arah pelaksanaan PNPM tetap sesuai kebijakan yang berlaku.

c.    Menetapkan lokasi kegiatan PNPM dan keterpaduan dengan lokasi program sektoral.

d.    Menggalang berbagai sumber pendanaan PNPM, termasuk mensinergikan berbagai sumber daya yang ada di tingkat nasional.

e.    Mengkaji laporan perkembangan program, audit, dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut minimal setiap 6 bulan;

f.    Memecahkan berbagai masalah lintas sektor yang telah diidentifikasi oleh Tim Teknis

Tim Teknis

Tim Pengarah terdiri atas pejabat eselon II ke bawah dari berbagai kementerian/lembaga terkait pelaksanaan PNPM. Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis meliputi: 

1.    Merumuskan konsep kebijakan operasional, perencanaan dan mekanisme pengendalian PNPM yang dituangkan dalam bentuk berbgai pedoman dan surat edaran.

2.    Memantau perkembangan pelaksanaan PNPM dan melaporkannya kepada Tim Pengarah minimal setiap 3 bulan.

3.    Menilai hasil, manfaat, dan dampak dari pelaksanaan PNPM terhadap tujuan PNPM berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

4.    Mengusulkan pilihan-pilihan peningkatan efektifitas pelaksanaan PNPM kepada Tim Pengarah.

5.    Merumuskan kriteria lokasi kegiatan PNPM dan keterpaduan dengan lokasi program sektoral.

6.    Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM.

7.    Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.

8.    Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan evaluasi kepada Tim Pengarah minimal setiap bulan.

9.    Menyusun rekomendasi kepada Tim Pengarah untuk penyempurnaan pelaksanaan PNPM.

10.    Melaksanakan hal-hal lain yang ditentukan kemudian oleh Tim Pengarah. 
Untuk kelancaran koordinasi pelaksanaan PNPM, lingkup tanggung jawab instansi pusat yang tergabung dalam Tim Teknis PNPM terbagi atas aspek sebagai berikut:

1.    Koordinasi pengendalian PNPM: Kantor Kementerian Koordi nasi Kesra

2.    Perencanaan dan pengembangan kebijakan, monitoring dan evaluasi: Bappenas

3.    Pembiayaan: Departemen Keuangan

4.    Pelaksanaan dan pembinaan teknis: masing-masing Departemen Teknis terkait

5.    Sosialisasi dan komunikasi: Departemen Komunikasi dan Informatika Pelaksanaan masing-masing program dikelola oleh Satuan Kerja yang dibentuk di masing-masing departemen teknis terkait.

Tingkat Daerah

Struktur organisasi PNPM Mandiri di daerah terdiri dari :

1.    Tim Koordinasi Provinsi.
2.    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
3.    Satuan Kerja di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota
4.    Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan
5.    Lembaga di tingkat masyarakat/komunitas 

Tim Koordinasi Provinsi

Penanggung jawab kelancaran pelaksanaan PNPM di provinsi adalah Gubernur. Untuk menjamin kelancaran tersebut Gubernur membentuk Tim Koordinasi Provinsi dengan keanggotaan terdiri dari pejabat instansi daerah terkait. Untuk daerah-daerah yang sudah memiliki Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK-D) yang berfungsi baik dapat memanfaatkan tim tersebut sebagai Tim Koordinasi PNPM Mandiri. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi dilaporkan kepada Tim Pengendali PNPM.

Tugas Tim Koordinasi PNPM Provinsi, adalah sebagai berikut:

1. Mengkoordinasikan substansi pedoman teknis dari berbagai sektor di tingkat provinsi.
2. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran dan bantuan teknis berbagai kegiatan program sektoral di tingkat provinsi.

3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PNPM di tingkat provinsi.

4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PNPM di tingkat provinsi.

5. Mensinergikan kegiatan pusat dan daerah.

6. Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.

7. Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan evaluasi kepada Gubernur.

8. Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM Untuk memperlancar pelaksanaan operasional Tim Koordinasi PNPM, di provinsi dapat dibentuk Satuan Kerja (Satker) yang mendukung operasional di ruang lingkup wilayah provinsi untuk pelaksanaan tugas-tugas tim yang bersumber dari APBD Provinsi. Penunjukkan satuan kerja tersebut ditentukan oleh Gubernur.

Tim Koordinasi Kabupaten/Kota

Penanggung jawab kelancaran pelaksanaan PNPM di kabupaten/ kota adalah Bupati/Walikota. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PNPM, Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dengan keanggotaan terdiri dari perwakilan instansi daerah terkait. Untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang berfungsi baik dapat memanfaatkan tim tersebut sebagai Tim Koordinasi PNPM Mandiri. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi dilaporkan kepada Tim Pengendali PNPM.

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota disampaikan ke Tim Pengendali PNPM.

Tugas Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut:

1. Mengkoordinasikan substansi pedoman teknis dari berbagai sektor di tingkat kabupaten/kota.
2. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran dan bantuan teknis berbagai kegiatan program sektor.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PNPM di tingkat kabupaten/kota.
4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PNPM kabupaten/ kota.
5.  Mensinergikan kegiatan pusat dan daerah.
6. Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.
7. Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan nevaluasi kepada bupati/walikota.
8. Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM.

Satuan Kerja PNPM Mandiri di Tingkat Kabupaten/Kota Di tingkat kabupaten/Kota hanya ada satu satker PNPM Mandiri yang diketuai oleh Bupati/Walikota. Untuk itu, Bupati/Walikota menunjuk dan menetapkan Satuan Kerja yang mengelola PNPM di tingkat Kabupaten/Kota. Selanjutnya untuk wilayah perkotaan, bantuan teknis dikoordinasikan melalui Ditjen Cipta Karya Departemen PU. Sedangkan untuk wilayah kabupaten, bantuan teknis disediakan melalui Ditjen PMD, Departemen Dalam Negeri (untuk wilayah perdesaan - PPK); Deputi Bidang Kawasan Khusus, Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (untuk wilayah tertinggal - P2DTK/SPADA); dan Ditjen Cipta Karya, Departemen PU (untuk wilayah Kabupaten - PISEW/RISE).

Mengingat program-program PNPM-Penguatan juga terkait dengan pelaksanaan program untuk pencapaian target sektor, maka pelaksanaannya tetap menginduk pada Satker dinas sektor terkait dan program masing-masing. Namun koordinasi program-program penguatan tersebut dengan PNPM Mandiri tetap diperlukan untuk menjamin tidak adanya tumpang tindih dan inefisiensi dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini TKPKD Kabupaten/kota memiliki peranan yang penting.
Tingkat Masyarakat/Komunitas

Agar masyarakat mampu mengelola kegiatan pembangunan dengan baik dan benar, maka masyarakat difasilitasi untuk membentuk atau mengembangkan lembaga-lembaga pembangunan    yang memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

1.    Lembaga pengelola kegiatan di kecamatan, yang dibentuk dan ditetapkan melalui musyawarah antar desa.

2.    Lembaga pengelola kegiatan di desa/kelurahan, yang dibentuk dan ditetapkan melalui musyawarah desa dan pengurusnya dipilih langsung oleh warga dewasa desa/ kelurahan, tanpa pencalonan, rahasia dan demokratis berdasarkan rekam jejak. Masyarakat dapat menggunakan lembaga kemasyarakatan yang telah ada, atau membentuk kelompok masyarakat setempat yang dapat berasal dari unsur-unsur organisasi/kelompok yang mengakar yang telah hidup di masyarakat.

3.    Lembaga masyarakat sebagai penanggungjawab kegiatan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa/kelurahan, yang dibentuk dan ditetapkan oleh seluruh representasi masyarakat di kelurahan/desa tersebut dan anggotaanggotanya harus dipilih langsung oleh warga dewasa desa/ kelurahan, melalui mekanisme tanpa pencalonan dan tanpa kampanye, secara tertulis dan rahasia serta melalui proses demokratis tanpa rekayasa berdasarkan rekam jejak perilaku dan perbuatannya.

4.    Selain itu perlu adanya upaya-upaya untuk mengagas muncul dan berkembangnya tenaga penggerak/pelopor masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri dan lebih jauh lagi menjadi motor penggerak pembangunan secara keseluruhan di lingkungannya yang diharapkan lebih berkelanjutan setelah PNPM Mandiri selesai. Para penggerak tersebut diambil dari warga masyarakat setempat sendiri yang peduli dengan lingkungannya, memiliki komitmen yang besar terhadap pembangunan masyarakatnya, dan tidak pamrih.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.