Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut: Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan). Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang. Permanen dan tidak dapat dicabut. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini.
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim di jelaskan bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13, karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak asasi di bidang politik (politic rights)
3. Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
4. Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
5. Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
7. Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)
Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia
Perkembangan pemikiran mengenai HAM dibagi pada 4 generasi yaitu:
Generasi Pertama
Berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru. Pada generasi pertama ini berkembang pemikiran dari pemikiran Immanuel Kant dimana negara dan pemerintah tidak ikut campur tangan dalam urusan warga negaranya kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum. Aliran pikiran yang disebut liberalisme ini dirumuskan dalam dalil “The Last Government is the best Government” artinya Pemerintahan yang paling sedikit campur tangannya terhadap warga negara adalah Pemerintahan yang baik. Dalam pandangan ini negara dianggap sebagai Nachwachterstaat atau negara penjaga malam yang memiliki ruang gerak yang sangat sempit dalam mengatur tata kehidupan masyarakat atau rakyat dari suatu negara, bukan hanya di bidang politik tetapi juga di bidang ekonomi. Dalam konsep ini kegiatan di bidang ekonomi dikuasai oleh dalil: Laissez faire, laissez aller” yang artinya kalau manusia dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya masing-masing maka dengan sendirinya keadaan ekonomi seluruh negara akan sehat.
Generasi Kedua
Pada masa ini pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada generasi kedua ini lahir dua covenant yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Kedua Covenant tersebut disepakati dalam sidang umum PBB 1966. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. Pada masa ini pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif dalam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial rakyatnya. Negara dalam konsep ini dinamakan negara kesejahteraan (Welfare State) atau Social Service State (negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat atau negara modern).
Generasi Ketiga
Generasi ketiga ini lahir sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi Keempat
Setelah banyak dampak negatif dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Selain itu deklarasi HAM Asia telah berbicara mengenai masalah ‘kewajiban asasi’ bukan hanya ‘hak asasi’. Deklarasi tersebut juga secara positif mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya. Beberapa masalah dalam deklarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembagunan sebagai berikut:
1. Pembangunan Berdikari (self development)
Pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan dan sekaligus memberikan kepada rakyat sumber-sumber daya sosial ekonomi.
2. Perdamaian
Masalah perdamaian tidak semata-mata berarti anti perang dalam segala bentuknya, tapi justru lebih dari itu suatu upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) dengan menciptakan budaya damai (culture of peace) yang menjadi tugas semua pihak baik rakyat, negara, regional maupun dunia.
3. Partisipasi Rakyat
Merupakan suatu persoalan hak asasi yang sangat mendesak untuk terus diperjuangkan baik dalam dunia politik maupun dalam persoalan publik lainnya.
4. Hak-hak Budaya
Pada beberapa masyarakat nampak tidak dihormatinya hak-hak budaya. Begitu juga adanya upaya dan kebijakan penyeragaman budaya oleh negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi budayanya.
5. Hak Keadilan Sosial
Keadilan sosial tidak saja berhenti dengan naiknya pendapatan perkapita, tapi justru baru berhenti pada saat tatanan sosial yang tidak adil dijungkirbalikkan dan diganti dengan tatanan sosial yang berkeadilan.
Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya.
Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlah, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga.
Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya citra kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak.
Jika kita berbicara tentang dewasa ini, terlihat adanya usaha-usaha dari negara-negara Islam untuk merumuskan suatu dokumen mengenai HAM yang Islami, artinya mengacu pada AL-Qur’an dan Sunnah. Hal ini antara lain dapat dilihat pada :
Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.
Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuan-acuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al- Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum Islam.
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1. Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum.
2. Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini.
3. Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan.
4. Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya.
Deklarasi Cairo
Deklarasi ini dicetuskan oleh menteri-menteri luar negeri dari negara-negara Oraganisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1990. Peran sentral syari’at Islam sebagai kerangka acuan dan juga pedoman interpretasi dari Deklarasi Cairo ini terwujud pada dokumen itu sendiri, terutama pada dua pasal terakhirnya yang menyatakan bahwa semua hak asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan subjek dari syari’ah Islam, syari’ah Islam adalah satu-satunya sumber acuan untuk penjelasan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini.
Daftar Pustaka
Kusnardi, Muhammad, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Dan C.V. Sinar Bakti, 1984.
Lubis, Todung, “Perkembangan Pemikiran dan Perdebatan HAM.” Dalam Diseminasi Hak Asasi Manusia: Perspektif dan Aksi, E. Shobirin Nadj dan Naning Mardiniah. Jakarta, CESDA dan LP3ES, 2000.
Nasution Harun dan Effendi Bahtiar, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987.
Azis, Abdul, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
Wacana, Edisi 8, Tahun II/2001.
jfjf
ReplyDeleteLoL
ReplyDeleteLoL
ReplyDeleteea
ReplyDeletehaa
ReplyDelete