Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

Pengertian Gender

Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus”, berarti tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat, maka jender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu (tren) dan tempatnya.  Gender juga sangat tergantung kepada tempat atau wilayah, misalnya kalau di sebuah desa perempuan memakai celana dianggap tidak pantas, maka di tempat lain bahkan sudah jarang menemukan perempuan memakai rok. Karena bentukan pula, maka Gender bisa dipertukarkan. Misalnya kalau dulu pekerjaan memasak selalu dikaitkan dengan perempuan, maka sekarang ini sudah mulai banyak laki-laki yang malu karena tidak bisa mengurusi dapur atau susah karena harus tergantung kepada perempuan untuk tidak kelaparan.

Namun Kadang masih ada ketidak adilan gender yang masih melekat di hati orang-orang sampai sekarng ini. Ketidakadilan jender merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan jender, seperti pembatasan peran, penyingkiran atau pilih kasih yang mengkibatkan terjadinya pelanggaran atas pengakuan hak asasinya, persamaan antara laki-laki dan perempuan, maupun hak dasar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain-lain. Sebagai contoh dari ketidakadilan jender pada remaja adalah jika terjadi kehamilan pada remaja putri yang masih sekolah maka hanya remaja putri tersebut yang dikeluarkan dari sekolah sementara remaja putra yang menghamili tidak dikeluarkan. Seharusnya jika mungkin, kedua-duanya tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan sekolahnya.


Kesetaraan Gender Di Indonesia

Di Indonesia Dukungan Pemerintah RI terhadap kesetaraan jender terdapat pada  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Konvensi Wanita) yang dikemukan dalam keterangan Pemerintah di DPR Jakarta, 27 Februari 1984 antara lain menghapuskan diskriminasi dalam segala bentuk-bentuknya terhadap wanita dan mungkin dalam terwujudnya prinsip-prinsip persamaan hak bagi wanita di bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya.

Secara Signifikan penghapusan diskriminasi ini menekankan pada kesetaraan dan keadilan antara Perempuan dan Laki-laki, persamaan hak dan kesempatan serta perlakukan adil disegala bidang dalam semua kegiatan meskipun diakui adanya perbedaan:

1. Perbedaan biologi/kodrati antara perempuan dan laki-laki.

2. Perbedaan kondisi dan posisi perempuan terhadap laki-Iaki dimana perempuan berada dalam kondisi dan posisi yang lemah karena sejak semula sudah dipolakan adanya diskriminasi dalam budaya adat atau karena lingkungan keluarga, masyarakat yang tidak mendukung adanya kesetaraan dan kemandirian perempuan.
Adapun Prinsip dasar dari kesetaraan dan keadilan antara Perempuan dan Laki-laki yaitu : 

a.Prinsip Persamaan Substantif, menekankan agar perempuan mempunyai akses yang sama dan dapat menikmati manfaat yang sama dengan laki-laki terhadap kesempatan dan peluang yang ada.  Langkah-langkah untuk merealisasikan hak perempuan ialah dengan menghapus adanya perbedaan, kesenjangan atau keadaan yang merugikan perempuan misalkan: keharusan adanya perubahan pola pikir dan tingkah laku sosial budaya terhadap perempuan, menghapuskan prasangka serta kebiasaan dan praktek yang bersifat diskriminatif.

Kewajiban Pemerintah untuk mengembangkan kebijaksanaan dan peraturan berkaitan dengan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai persamaan substantif, hak yang sama dan persamaan legal standard antara laki-laki dan perempuan (misalnya; hak yang sama dalam keluarga, peluang kerja yang sama, pemberian gaji yang sama, kewarisan, kewarganegaraan, kesempatan di bidang politik).

b. Prinsip Non Diskriminasi, seperti yang tercantum dalam pasal 4, dijelaskan bahwa yang tidak dianggap diskriminasi ialah tindakan khusus yang bersifat sementara dengan tujuan untuk mendapatkan persamaan kesempatan dan perlakuan sama yang nyata antara perempuan dan laki-Iaki. Misalnya : perlindungan kehamilan bagi perempuan (cuti hamil, cuti haid) hal ini tidak dapat dianggap sebagai pemberian kesempatan yang diskriminatif bagi pekerja laki-laki.

c. Prinsip Kewajiban Negara, disini negara Menjamin hak-hak perempuan di bidang hukum dan kebijaksanaan serta jaminan kepada perempuan agar dapat menikmati hasil pelaksananya. Negara tidak saja wajib menjamin persamaan hak secara substansi hukumnya tetapi dengan mendorong realisasi terwujudnya hak perempuan.

Secara ringkas kewajiban negara meliputi: mencegah diskriminasi terhadap perempuan, melarang diskriminasi perempuan, melakukan identifikasi adanya diskriminasi terhadap perempuan dan menjalankan langkah-langkah untuk mengatasinya, melaksanakan sanksi atas tindakan diskriminatif terhadap perempuan, memberikan dukungan pada penegakan hak-hak perempuan dan mendorong persamaan, kesetaraan dan keadilan melalul langkah proaktif, dan meningkatkan persamaan perempuan dan laki-Iaki.

Gender Dalam Islam

Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. telah memperjuangkan dan berhasil meningkatkan derajat perempuan yang dari  sebelumnya mereka  tertindas. Kaum perempuan yang sebelumnya tidak menerima warisan, malah termasuk barang yang diwariskan,maka  oleh Islam diberikan porsi waris yang tetap. Islam mendudukkan perempuan sebagai makhluk Allah sederajat dengan pria dengan hak dan tanggungjawabnya yang adil dan seimbang.

Berbicara mengenai  kesetaraan gender dalam perspektif Islam, setidaknya kita dapat menjelaskan dengan argumen yang terdapat dalam Al-Quran yang menjelaskan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah, sebagai khalifah di muka bumi, sebagai yang menerima perjanjian atau sama-sama berikrar akan keberadaan  Allah, sebagai hamba yang punya tanggung-jawab, dan sebagai yang berpotensi meraih prestasi.

Pertama, sebagai hamba Allah. Alquran menyebutkan bahwa salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepadaTuhan. Penjelasan ini dapat dibaca dalam QS. Az-Zariyat (51): 56 yang artinya berbunyi “dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” Dalam pengabdiannya sebagai hamba, laki-laki dan perempuan masing-masing akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai dengan kadar pengabdiannya, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl (16): 97  yang atinya “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” Sudah jelas Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama tidak diutamakan antara perempuan dan laki-laki yang di beri pahala hanya mereka yang beriman dan takwa.

Kedua, sebagai khalifah di bumi. Maksud dan tujuana penciptaan manusia di muka bumi ini adalah, disamping untuk menjadi hamba (‘abid) yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah SWT., juga untuk menjadi khalifah di bumi (khalifah fi al-ard). khalifah yang dimaksud tidak menunjuk kepada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis tertentu. Laki-laki dan perempuan menpunyai fungsi yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggung-jawabkan tugas-tugas kekhalifah-annya di bumi, sebagaimana halnya mereka harus bertanggung-jawab sebagai hamba Tuhan.

Ketiga, sebagai penerima perjanjian/ikrar ketuhanan yg sama. Laki-laki dan perempuan sama-sama mengamban amanah dan menerima perjanjian dengan Tuhan ketika sebelum di lahirkan kedunia ini. Seperti yang terdapat dalam Al-Quran (QS.Al-A’raf (7): 172). Yang artinya “dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. Menurut penjelasan para ulama yang sering kita dengar bahwa tidak seorang pun anak manusia yang lahir ke muka bumi ini yang tidak berikrar akan keberadaan Tuhan, dan ikrar mereka disaksikan oleh para Malaikat. Tidak ada seorang pun yang mengatakan tidak.

Keempat, sebagai hamba yang punya tanggung jawab. Kita tentu pernah mendengar kisah Adam dan Hawa yang terdapat dalam Al-Quran. Mereka melakukan kesalahan dengan memakan buah Khuldi. Dan Akhirnya keduanya mendapat hukuman kemudian dari surga menjadi tinggal di bumi. Adakah Al-Quran menjelaskan hukuman hanya diberikan pada hawa? Atau yang hanya hawa saja yang di keluarkan dari surga? Sudah tentu Adam dan Hawa disebutkan secara bersama-sama sebagai pelaku dan bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Kelima, sebagai hamba yang berpotensi meraih prestasi. untuk meraih prestasi, tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana ditegaskan secara khusus di dalam Al-Quran surah Ali Imran (3): 195 yang artinya “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan” Ayat tersebut di atas menjelaskan konsep kesadaran gender yang memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir professional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama meraih prestasi optimal.

Dari Kelima yang penulis jelaskan memberikan informasi bahwa penciptaan manusia sejak awal tidak menunjukkan adanya perbedaan substansi antara laki-laki dan perempuan. Kalaupun antara keduanya mempunyai perbedaan maka substansi perbedaannya tidak pernah ditonjolkan. Ini mengisyaratkan bahwa Alquran mempunyai pandangan yang cukup positif terhadap perempuan.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.