Oleh: Bewa Ragawino, S.H, M.SI Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat : a. Ada Wilayahnya b. Ada Rakyatnya c. Ada Pemerintahnnya d. Ada Tujuannya ( Moch. Yamin) e. Ada Pengakuan
Wilayah Negara a. Wilayah Darat Wilayah darat suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat dan wilayah laut pengairan. Negara lain yang ditentukan dalam suatu perjanjian Internasional yang biasanya berupa : 1. Batas Buatan : pagar tembok/ kawat berduri dan tiang tombak 2. Batas Alam : sungai, danau, pegunungan dan lembah. 3. Batas Pasti : garis lintang atau bujur pada peta bumi. b. Wilayah Laut ( perairan ) Wilayah lautan suatu Negara atau perairan teritorial dari suatu Negara pada umumnya 3 mil laut (5.555 km ) dihitung dari pantai ketika air surut. Laut di luar perairan teritorial itu disebut laut bebas ( Mare Liberum ). Laut bebas artinya setiap orang dapat melakukan segala sesuatu di laut bebas. Awalnya batas laut hanya satu mil sesuai dengan jarak tembak meriam, kemudian berubah menjadi tiga mil. Indonesia yang berbatasan laut dengan Negara lain dan kurang dari 12 mil, maka batas wilayah adalah ½ ( setengahnya ). c. Wilayah Udara Udara yang berada di atas wilayah darat dan laut teritorial suatu Negara termasuk wilayah Negara, ketinggiannya tidak ada batasnya asal dapat dipertahankan. Dalam masa damai pada umumnya udara boleh dilalui oleh pesawatpesawat dari Negara lain, kecuali oleh pemerintah dari suatu Negara ditentukan lain. Dengan kemajuan teknologi sekarang ini wilayah udara suatu Negara tertentu sulit untuk dipertahankan kecuali Negara Amerika Serikat dan Rusia. Rakyat Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada di wilayah Negara itu dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Awalnya yang menjadi dasar menjadi rakyat dari pada suatu Negara adalah Asas Keturunan ( Ius Sanguinis ), yaitu satu keturunan, satu nenek moyang atau suatu pertalian darah. Kemudian jarak antar Negara mekin dekat, dan terjadi perbauran tidak dapat dihindarkan dan bertempat tinggal, maka asas tempat tinggal/ tempat kelahiran atau IUS SOLI.. Pemerintahan ada pemerintahan yang berdaulat kedalam dan keluar ada pemerintah sebagai alat/ organ yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintah. |
Oleh: Bewa Ragawino, S.H, M.SI Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat : a. Ada Wilayahnya b. Ada Rakyatnya c. Ada Pemerintahnnya d. Ada Tujuannya ( Moch. Yamin) e. Ada Pengakuan
Wilayah Negara a. Wilayah Darat Wilayah darat suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat dan wilayah laut pengairan. Negara lain yang ditentukan dalam suatu perjanjian Internasional yang biasanya berupa : 1. Batas Buatan : pagar tembok/ kawat berduri dan tiang tombak 2. Batas Alam : sungai, danau, pegunungan dan lembah. 3. Batas Pasti : garis lintang atau bujur pada peta bumi. b. Wilayah Laut ( perairan ) Wilayah lautan suatu Negara atau perairan teritorial dari suatu Negara pada umumnya 3 mil laut (5.555 km ) dihitung dari pantai ketika air surut. Laut di luar perairan teritorial itu disebut laut bebas ( Mare Liberum ). Laut bebas artinya setiap orang dapat melakukan segala sesuatu di laut bebas. Awalnya batas laut hanya satu mil sesuai dengan jarak tembak meriam, kemudian berubah menjadi tiga mil. Indonesia yang berbatasan laut dengan Negara lain dan kurang dari 12 mil, maka batas wilayah adalah ½ ( setengahnya ). c. Wilayah Udara Udara yang berada di atas wilayah darat dan laut teritorial suatu Negara termasuk wilayah Negara, ketinggiannya tidak ada batasnya asal dapat dipertahankan. Dalam masa damai pada umumnya udara boleh dilalui oleh pesawatpesawat dari Negara lain, kecuali oleh pemerintah dari suatu Negara ditentukan lain. Dengan kemajuan teknologi sekarang ini wilayah udara suatu Negara tertentu sulit untuk dipertahankan kecuali Negara Amerika Serikat dan Rusia. Rakyat Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada di wilayah Negara itu dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Awalnya yang menjadi dasar menjadi rakyat dari pada suatu Negara adalah Asas Keturunan ( Ius Sanguinis ), yaitu satu keturunan, satu nenek moyang atau suatu pertalian darah. Kemudian jarak antar Negara mekin dekat, dan terjadi perbauran tidak dapat dihindarkan dan bertempat tinggal, maka asas tempat tinggal/ tempat kelahiran atau IUS SOLI.. Pemerintahan ada pemerintahan yang berdaulat kedalam dan keluar ada pemerintah sebagai alat/ organ yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintah. |
Unsur-Unsur Negara
« Prev Post
Next Post »
Berikan Komentar Anda