Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Wilayatul Faqih: Pilar Keadilan Sosial

Wilayatul Faqih: Pilar Keadilan Sosial

Imam Ridha berkata, "Jika Dia tidak menjadikan bagi mereka seorang pemimpin yang senantiasa mengurusi, menjaga, dan memperhatikan, maka agama akan hancur. (Ilal asy-Syara’i’ jilid I hal. 172; dikutipdarilmam Khomeini, al-Hukumah al-lslamiyah.)

Kalau saja Allah tidak menentukan seorang pemimpin yang senantiasa mengurusi pelbagai persoalan serta mengawasi masyarakat secara adil dan bijaksana, niscaya akan muncul berbagai kekacauan dan kegalauan. Dalam hadis lain disebutkan, "Fukaha adalah orang-orang kepercayaan para rasul. (Imam Khomeini, Wilayah al-Faqih.). Para fakih merupakan orang-orang kepercayaan para rasul. Karenanya, dalam upaya menegakkan sebuah sistem yang adil, kita wajib merujuk atau menyandarkan diri kepada mereka.

Salah seorang sahabat kepercayaan Imam Ja'far ash-Shadiq bernama Abu Khudzaifah, pada suatu hari diutus Imam untuk menyerukan masyarakat agar, ketika menghadapi berbagai perselisihan dan berupaya menegakkan keadilan, merujuk kepada para fukaha yang adil, "Jadikanlah di antara kalian seorang yang telah mengetahui halal dan haram kami (sebagai hakim) karena sesungguhnya kami telah menjadikannya sebagai hakim. (Ibid)

Berdasarkan itu, kita wajib merujukkan segenap persoalan halal-haramnya sesuatu kepada pengadilan seseorang yang memang memiliki pengetahuan mendalam tentangnya. Ini mengingat mereka telah didaulat para imam sebagai hakim bagi kita sekalian. Adakalanya dalam kehidupan bermasyarakat muncul persoalan yang tidak jelas hukumnya dalam al-Quran maupun hadis.

Dalam hal ini, dikarenakan memiliki pengetahuan tentang pelbagai garis kebijakan, ketentuan, standar, dan kaidahnya, seorang fakih tentu mampu menyimpulkan sebuah hukum (berdasarkan al-Quran dan hadis atau ucapan para imam) yang berkenaan dengan permasalahan tersebut. Setiap kali masyarakat mengalami guncangan dalam bidang politik, ekonomi, ataupun keamanan, seorang fakih dengan kekuasaan di tangannya, berhak mengeluarkan kebijakan hukum dalam jangka waktu tertentu demi mewujudkan kembali keseimbangan sosial.

Umpama, dengan mengeluarkan larangan terhadap sejumlah transaksi, memobilisasi massa, meningkatkan pajak pendapatan, menutup sejumlah perusahaan, dan sejenisnya. Tatkala menyaksikan perekonomian (waktu itu, Persia) telah jatuh ke tangan Inggris lewat rekayasa perdagangan tembakau, Mirza Syirazi segera melakukan tekanan terhadap pemerintahan zalim saat itu dengan cara mengharamkan tembakau! Sedangkan Imam Khomeini- semoga Allah merahmatinya— mengeluarkan perintah kepada para serdadu militer untuk meninggalkan pos-pos rezim Syah dan mendongkel Reza Pahlevi dari tahta kepemimpinan.

Imam Ali juga menentukan zakat atas kuda dan penghasilan pribadi, sehingga memunculkan pertanyaan, "Pada masa Rasulullah saww, beliau tidak menentukan pajak atas kuda; lantas mengapa Anda menentukannya?"

Beliau menjawab, "Saya memiliki kekuasaan atas Muslimin dan pada tahun ini kita menghadapi suatu kondisi yang tidak seperti biasanya. Dengan memanfaatkan kekuasaan yang ada, saya berusaha mengumpulkan harta dalam jumlah lebih banyak untuk baitul mal. Dan dikarenakan itulah saya memutuskan bahwa kudajuga harus dizakati. (Wasa'il asy-Syi'ah)

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.