Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Pintu Ijtihad Dalam Syiah Imamiah

Pintu Ijtihad Dalam Syiah Imamiah

Syi'ah meyakini bahwa pintu ijtihad terbuka lebar untuk semua persoalan agama. Para fuqaha yang kompeten dapat melakukan istinbath atau yurisprudensi hukum dari empat sumber hukum di atas dan menyajikannya kepada pihak yang belum memiliki kemampuan istinbath, meskipun pandangan mereka mungkin berbeda dengan pandangan fuqaha sebelumnya.

Syi'ah juga meyakini bahwa seseorang yang belum mencapai otoritas istinbath hukum hendaknya merujuk atau bertaqlid kepada para fuqaha hidup yang menguasai persoalan zaman dan masyarakat. Bagi Syi’ah, persoalan merujuk kepada para ahli oleh orang-orang awam dalam masalah fiqih atau taqlid merupakan persoalan yang amat jelas dan disadari oleh semua orang awam.

Akan tetapi taqlid harus dilakukan terhadap orang yang masih hidup, tidak boleh kepada orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika sebelumnya memang ia telah bertaqlid kepadanya. Hal ini supaya fiqih terus berkembang di diriainis. Maka para fuqaha yang dijadikan tempat rujukan oleh orang-orang awam disebut marja’ taqlid, atau tempat rujukan dalam taqlid.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.