A.Pengertian Terorisme
Dari segi bahasa, istilah terorisme sesungguhnya berkait erat dengan akar kata teror dan juga teroris. Secara semantik leksikal teror berarti kekacauan; tidak kesewenang-wenagan untuk menimbulkan kekacaun dalam masyarakat; tindakan kejam dan mengamcam.
Sementara teroris adalah pelaku dari aksi terror, yang bias bermakna jamak ataupun juga tunggal. Dengan demikian terorisme bisa diartikan sebagai faham yang gemar melakukan intimidasi, aksi kekerasan serta sebagai kebrutalan pada masyarakat sipil, berdasarkan latar belakang serta sebab motif tertentu.
Oleh karena itu aksi terror bias dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Sepanjang pihak atau kelompok tertentu melakukan intimidasi dengan kekerasan dan ancaman yang brimplikasi lahirnya ketakutan dan kemencekaman pada pihak lain, tepatnya masyarakat sipil, maka sepanjang itu pula, pihak atau kelompok tersebut telah melakukan aksi terror dan bias disebut terorisme.
Abu Muhammad AF dalam Webster’s New School and office Dictionary, A Fawcett Crest Book, membagi terorisme dengan dua pendefinisian. 1 . Terorisme sebagai kata benda, sementara yang ke 2. Terorisme sebagai kata kerja. Terorisme sebagai kata benda adalah extreme fear; atau ketakutan yang amat sangat, atau bias pula diarikan sebagai one who excites extreme fear; seseorang yang gelisah dalam ketakutan yang amat sangat. Sedangkan Terorisme sebagai kata kerja adalah the use of violence, intimidation, etc., to again and end; especially a system of government rulling by terror; yakni penggunaan kekerasan, ancaman dan sejenisnya untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau tujuan dari suatu system pemerintahan yang ditegakkan dengan teros.
Berdasarkan pengertian diatas, maka bisadisimpulkan bahwa tindak terorisme hanya bias dikatagorikan sebagai tindak pidana bila ia menimbulkan atau melahirkan suasana teror; dalam hal ini bias dibedakan menjadi dua :
1. Teror fisik; yakni adanya penciptaan rasa takut dan gelisah dengan menggunakan alat-alat yang berkenaan langsung dengan jasmani manusia; dimana ia menimbulkan rasa sakit yang mendalam pada fisik yang di teror, dengan harapan sang korban mengalami efek psikologis.
2. Teror mental; yakni adanya penciptaan rasa takut dengan mengunakan alat-alat yang tidak berkenaan langsung dengan jasmani manusia, melainkan dengan tekanan psikologis; sehingga menimbulkan tekanan batin yang luar biasa, hingga sasaran teror menjadi putus asa, gila atau bias jadi bunuh diri, karena tidak sanggup menanggung ketakutan tersebut.
Terorisme adalah tindak perbuatan kekerasan, kejam, brutal, bengis, seperti melakukan penyiksaan terhdap masyarakat sipil, penyeragan pada masyarakat sipil, pembunuhan secara masal, peledakan bom atau melakukan penculikan, juga penyandraan.
Secara general tindak terorisme sesungguhnya memiliki dua implikasi :
Pertama, Terorisme adalah tindakan perbuatan yang menimbulkan teror psikis; seperti ketakutan secara missal, menimbulkan kematian secara missal, peledakan bom dan lain sebagainya. Kedua, Terorisme adalah tindak perbuatan yang menimbulkan teror fisik; menimbulkan hilangnya nyawa secara missal, menyandra masyarakat sipil, hencurnya tempat-tempat dan fasilitas umum, ataupun rumah-rumah masyarakat sipil.
Daftar Pustaka
Pribadi, Abdurrahman ddk, Membongkar Jaringan Terorisme, Jakarta: Abdika Press, 2009
A.Pengertian Terorisme
Dari segi bahasa, istilah terorisme sesungguhnya berkait erat dengan akar kata teror dan juga teroris. Secara semantik leksikal teror berarti kekacauan; tidak kesewenang-wenagan untuk menimbulkan kekacaun dalam masyarakat; tindakan kejam dan mengamcam.
Sementara teroris adalah pelaku dari aksi terror, yang bias bermakna jamak ataupun juga tunggal. Dengan demikian terorisme bisa diartikan sebagai faham yang gemar melakukan intimidasi, aksi kekerasan serta sebagai kebrutalan pada masyarakat sipil, berdasarkan latar belakang serta sebab motif tertentu.
Oleh karena itu aksi terror bias dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Sepanjang pihak atau kelompok tertentu melakukan intimidasi dengan kekerasan dan ancaman yang brimplikasi lahirnya ketakutan dan kemencekaman pada pihak lain, tepatnya masyarakat sipil, maka sepanjang itu pula, pihak atau kelompok tersebut telah melakukan aksi terror dan bias disebut terorisme.
Abu Muhammad AF dalam Webster’s New School and office Dictionary, A Fawcett Crest Book, membagi terorisme dengan dua pendefinisian. 1 . Terorisme sebagai kata benda, sementara yang ke 2. Terorisme sebagai kata kerja. Terorisme sebagai kata benda adalah extreme fear; atau ketakutan yang amat sangat, atau bias pula diarikan sebagai one who excites extreme fear; seseorang yang gelisah dalam ketakutan yang amat sangat. Sedangkan Terorisme sebagai kata kerja adalah the use of violence, intimidation, etc., to again and end; especially a system of government rulling by terror; yakni penggunaan kekerasan, ancaman dan sejenisnya untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau tujuan dari suatu system pemerintahan yang ditegakkan dengan teros.
Berdasarkan pengertian diatas, maka bisadisimpulkan bahwa tindak terorisme hanya bias dikatagorikan sebagai tindak pidana bila ia menimbulkan atau melahirkan suasana teror; dalam hal ini bias dibedakan menjadi dua :
1. Teror fisik; yakni adanya penciptaan rasa takut dan gelisah dengan menggunakan alat-alat yang berkenaan langsung dengan jasmani manusia; dimana ia menimbulkan rasa sakit yang mendalam pada fisik yang di teror, dengan harapan sang korban mengalami efek psikologis.
2. Teror mental; yakni adanya penciptaan rasa takut dengan mengunakan alat-alat yang tidak berkenaan langsung dengan jasmani manusia, melainkan dengan tekanan psikologis; sehingga menimbulkan tekanan batin yang luar biasa, hingga sasaran teror menjadi putus asa, gila atau bias jadi bunuh diri, karena tidak sanggup menanggung ketakutan tersebut.
Terorisme adalah tindak perbuatan kekerasan, kejam, brutal, bengis, seperti melakukan penyiksaan terhdap masyarakat sipil, penyeragan pada masyarakat sipil, pembunuhan secara masal, peledakan bom atau melakukan penculikan, juga penyandraan.
Secara general tindak terorisme sesungguhnya memiliki dua implikasi :
Pertama, Terorisme adalah tindakan perbuatan yang menimbulkan teror psikis; seperti ketakutan secara missal, menimbulkan kematian secara missal, peledakan bom dan lain sebagainya. Kedua, Terorisme adalah tindak perbuatan yang menimbulkan teror fisik; menimbulkan hilangnya nyawa secara missal, menyandra masyarakat sipil, hencurnya tempat-tempat dan fasilitas umum, ataupun rumah-rumah masyarakat sipil.
Daftar Pustaka
Pribadi, Abdurrahman ddk, Membongkar Jaringan Terorisme, Jakarta: Abdika Press, 2009 Agil asshofie 11:25:00 Admin Tangerang Indonesia
Dari segi bahasa, istilah terorisme sesungguhnya berkait erat dengan akar kata teror dan juga teroris. Secara semantik leksikal teror berarti kekacauan; tidak kesewenang-wenagan untuk menimbulkan kekacaun dalam masyarakat; tindakan kejam dan mengamcam.
Sementara teroris adalah pelaku dari aksi terror, yang bias bermakna jamak ataupun juga tunggal. Dengan demikian terorisme bisa diartikan sebagai faham yang gemar melakukan intimidasi, aksi kekerasan serta sebagai kebrutalan pada masyarakat sipil, berdasarkan latar belakang serta sebab motif tertentu.
Oleh karena itu aksi terror bias dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Sepanjang pihak atau kelompok tertentu melakukan intimidasi dengan kekerasan dan ancaman yang brimplikasi lahirnya ketakutan dan kemencekaman pada pihak lain, tepatnya masyarakat sipil, maka sepanjang itu pula, pihak atau kelompok tersebut telah melakukan aksi terror dan bias disebut terorisme.
Abu Muhammad AF dalam Webster’s New School and office Dictionary, A Fawcett Crest Book, membagi terorisme dengan dua pendefinisian. 1 . Terorisme sebagai kata benda, sementara yang ke 2. Terorisme sebagai kata kerja. Terorisme sebagai kata benda adalah extreme fear; atau ketakutan yang amat sangat, atau bias pula diarikan sebagai one who excites extreme fear; seseorang yang gelisah dalam ketakutan yang amat sangat. Sedangkan Terorisme sebagai kata kerja adalah the use of violence, intimidation, etc., to again and end; especially a system of government rulling by terror; yakni penggunaan kekerasan, ancaman dan sejenisnya untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau tujuan dari suatu system pemerintahan yang ditegakkan dengan teros.
Berdasarkan pengertian diatas, maka bisadisimpulkan bahwa tindak terorisme hanya bias dikatagorikan sebagai tindak pidana bila ia menimbulkan atau melahirkan suasana teror; dalam hal ini bias dibedakan menjadi dua :
1. Teror fisik; yakni adanya penciptaan rasa takut dan gelisah dengan menggunakan alat-alat yang berkenaan langsung dengan jasmani manusia; dimana ia menimbulkan rasa sakit yang mendalam pada fisik yang di teror, dengan harapan sang korban mengalami efek psikologis.
2. Teror mental; yakni adanya penciptaan rasa takut dengan mengunakan alat-alat yang tidak berkenaan langsung dengan jasmani manusia, melainkan dengan tekanan psikologis; sehingga menimbulkan tekanan batin yang luar biasa, hingga sasaran teror menjadi putus asa, gila atau bias jadi bunuh diri, karena tidak sanggup menanggung ketakutan tersebut.
Terorisme adalah tindak perbuatan kekerasan, kejam, brutal, bengis, seperti melakukan penyiksaan terhdap masyarakat sipil, penyeragan pada masyarakat sipil, pembunuhan secara masal, peledakan bom atau melakukan penculikan, juga penyandraan.
Secara general tindak terorisme sesungguhnya memiliki dua implikasi :
Pertama, Terorisme adalah tindakan perbuatan yang menimbulkan teror psikis; seperti ketakutan secara missal, menimbulkan kematian secara missal, peledakan bom dan lain sebagainya. Kedua, Terorisme adalah tindak perbuatan yang menimbulkan teror fisik; menimbulkan hilangnya nyawa secara missal, menyandra masyarakat sipil, hencurnya tempat-tempat dan fasilitas umum, ataupun rumah-rumah masyarakat sipil.
Daftar Pustaka
Pribadi, Abdurrahman ddk, Membongkar Jaringan Terorisme, Jakarta: Abdika Press, 2009 Agil asshofie 11:25:00 Admin Tangerang Indonesia
pegertian terorisme
Posted by Agil Asshofie
on 11:25:00
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Artikel Terkait:
Proyek Penyesatan Syiah Proyek Penyesatan Syiah Proyek penyesatan Syiah mulai dilakukan secara masif ketika negara AS dan negara Arab melihat Iran pasca r ...
Sistem dan Perkembangan Politik Malaysia Konteks Malaysia Malaysia adalah negara di Asia Tenggara dengan luas wilayah 329.758 km2 dan jumlah penduduk pada tahun 2007 se ...
Islam dan Demokrasi 800x600 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE ...
Perjuangan Politik Islam di Malaysia, Thailad dan Filipina Jika berbicara bagaimana Islam di malaysia memperjuangkan kepentingan mereka melalui politik, sesungguhnya telah melalui masalah-ma ...
Manusia Indonesia Jika melihat masyarakat Indonesia yang beragam tidak jarang membingungkan kita tentang sosok manusia Indonesia yang sangat beragam, ...
Berikan Komentar Anda