Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Pemikiran Tentang Civil Society

Pemikiran Tentang Civil Society

 Makalah Ini adalah Makalah Agil Shafi Dalam Dalam Matakuliah Isu-Isu Politik Kontemporer UIN Jakrta Semester 5.

Pengertian Civil Society

Masyarakat madani merupakan istilah yang dipakai untuk mengkonseptualisasikan sebuah masyarakat ideal yang dicita-citakan. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berpegang teguh pada azas demokrasi, menghargai hak asasi meanusia,taat hukum dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Masyarakat madani adalah masyarakat yang selalu mengacu pada demokrasi , HAM, hukum dan keadilan. Dengan keadilan maka tidak akan terjadi kesenjangan dalam masyarakat. Baik kesenjangan ekonomi,pendidikan maupun informasi.  Dengan rendahnya tingkat kesenjangan maka potensi konflik antar masyarakat dapat dieliminasi seminimal mungkin. Apalagi masyarakat indonesia sangat majemuk, sehingga isu ketidak adilan dan kesenjangan akan menjadi isu yang potensial akan terjadinya perpecahan di antara kompone-komponen bangsa Indonesia ini.

Mohammad Hikam berpendapat bahwa apapun istilah yang akan di pilih sbagai padanan dari istilah civil society pada hakekatnya elemen penting yang tidak dapat di tinggalkan, yakni elemen “Demokrasi” tanpa Demokrasi sulid untuk menciptakan masyarakat madani. Di sini Hikam melihat “rumah” masyarakat madani adalah Demokrasi. Apabila ingin menciptakan masyarakat madani, maka yang pertama harus di bangun adalah demokrasi. Tidak ada masyarakat madani tanpa demokrasi. Dan untuk membangun masyarakat madani perlu waktu dan kemauan dari semua pihak untuk mengupayakanya, sebab demokrasi tidak bisa hadir dengan tiba-tiba.

Civil Society Dalam Pemikir Barat Dan Islam

Para pemikir Islam Demokrat selalu berdebat akan maslah ini dengan para pemikir barat.  Pemikrkir Islam menjelaskan bahwa ajaran Islam konpentabel dengan demokrasi yang pada akhirnya akan mewujudkan masyarakat madani, sebagai bukti jelas terdokumentasikan dengan baik 15 abad silam (Mintarti, 2003). Kala itu, masyarakat Madinah dididik membangun dan menjunjung masyarakat ideal yang kerap disebut masyarakat madani atau civil society; masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban. Masyarakat yang memiliki tatanan sosial yang baik, berazas pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial. Implementasinya antara lain dengan terbentuknya good governance yang tunduk pada sistem dan perundang-undangan yang akuntabel dan transparan.

Dalam Islam dikenal doktrin fitrah yang sejalan dengan makna trust. Setiap bayi yang terlahir adalah laksana kertas putih bersih. Islam tidak mengenal dosa turunan. Manusia pada dasarnya adalah baik. Maka, dalam konteks relasi sosial, Islam menganjuran untuk berprasangka baik dan melarang ghibah dan fitnah. Ajaran filosofis tersebut dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW, khususnya dalam berdagang sehingga beliau dikenal dengan sebutan al-Amin (orang yang terpercaya).

Belakangan ini, banyak kalangan akademis yang terpengaruh bahkan terprovokasi oleh tesis yang menyatakan bahwa Islam tidak kompatibel dengan demokrasi dan civil society yang merupakan indikator penting modal sosial. Sebagai contoh, Huntington, Kedourie dan Lewis berargumen bahwa :

Islam memiliki korelasi negatif dengan demokrasi dan civil society, alasannya (lihat Mujani, 2007):
1. Islam adalah pandangan hidup yang menyeluruh yang tidak membedakan antara agama dan politik dan pandangan ini dianut sebagian besar umat Islam.

2. Masyarakat Muslim cenderung antipati terhadap ide-ide pembebasan (liberalisme) dari Barat, karena cenderung mencurigai apa pun yang berasal dari Barat. 

3. Doktrin ummah secara diametral bertentangan dengan konsep nation-state, salah satu prasyarat utama tumbuhnya demokrasi. Juan Linz dan Alfred Stepan menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat diwujudkan tanpa negara-bangsa. Menurut Huntington, Kedourie dan Lewis, dengan adanya konsep ummah, masyarakat Muslim menjadi asing terhadap konsep negara-bangsa. 

4. Dunia Islam dipandang tidak akomodatif terhadap gagasan civil society yang juga merupakan pilar demokrasi. Di kalangan Islam, mungkin saja ada perkumpulan kewargaan. Tetapi, karena tidak bersifat sekuler, tidak semua kelompok sosial berdiri secara independen dari otoritas agama. 

Huntington bahkan menunjukkan bahwa ketika gelombang demokratisasi yang ia sebut sebagai The Third Wave, meningkat di hampir semua belahan bumi pasca Perang Dingin, dunia Islam seakan tidak terpengaruh oleh kecenderungan global ini. Hampir semua negara bekas Uni Soviet memilih demokrasi sebagai pengganti sistem otoriter imperium ini. Namun, enam negara Muslim, yakni Azerbaijan, Kyrgistan, Kajakhstan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan, tidak melakukannya.

Menurut saya penelitian yang di lakukan Huntington masih bersifat relatif, kenapa demikian? Saya menyimpulkan bahwa Huntington tidak menjelaskan bahwa demokrasi tidak cocok dengan Islam yang bagaimana, padahal jika kita menilik lebih dekat Islam itu bermacam-macam entah dari ideologi, dan mazhab, memang di kalangan Islam tradisional menganggap Islam tidak sejalan dengan demokrasi namun dalam Islam Modern Atau Islam demokrat menganggap bahwa demokrasi sangat sejalan dengan Islam, tidak ada perbedaan yang signifikan dan sangat banyak persamaannya. Hanya saja yang ditegaskan antara muslim tradisional dan moderen bahwa orang yang keluar dari agama Islam harus Di hukum Mati. Sekarang kita bisa melihat contohnya bahwa demokrasi telah berlangsung di negara-negara Islam seperti di Turki, dan di Indonesia dan masih banyak lagi. 

Untuk lebih jelasnya mari kita simak pendapat  Saiful Mujani dalam bukunya, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca-Orde Baru memberi ”serangan balik” terhadap pendapat di atas. Dengan menggunakan pendekatan civic culture dalam konteks Indonesia, Mujani menelisik demokrasi melalui beberapa unsur budaya demokrasi itu sendiri, yang mencakup: keterlibatan kewargaan yang bersifat sekular (secular civic engagement), sikap saling percaya sesama warga (interpersonal trust), toleransi, keterlibatan politis (political engagement), dukungan terhadap sistem demokrasi, dan partisipasi politik (political participation). 

Dalam garis besar, penelitian Mujani menolak tesis yang menyatakan bahwa Islam tidak sejalan dengan demokrasi dan civil society. Merujuk pada banyak pakar politik (seperti Anderson, Halliday, Entelis, Gerges, Tessler, Al-Braizat, Rose, Esposito dan Voll, Mousalli dll), serta studi lapangan, Mujani menemukan bahwa: 

1. Masyarakat Islam memiliki modal sosial yang cukup bagi tumbuhnya demokrasi. Sebagai budaya politik, Islam memiliki nilai-nilai yang mendukung demokrasi. Defisit demokrasi di negara-negara Islam tidak berkaitan dengan Islam itu sendiri. Melainkan dengan faktor-faktor non-keagamaan, yaitu faktor sosial, ekonomi, geopolitik, dan internasional. 

2. Tingkat civic engagement di kalangan Muslim Indonesia cukup tinggi. Sekitar 26% terlibat dalam kelompok arisan; 15,5% terlibat di organisasi tingkat desa; 8,7% di organisasi pekerja; 5% di koperasi; dan 2% terlibat di klub olah raga. Secara umum, tingkat civic engagement umat Muslim Indonesia mencapai 38,9%. 

3. Tingkat toleransi masyarakat Muslim Indonesia pada tataran sikap terhadap kelompok tertentu, seperti komunis, Kristen, Islamis Muslim, Cina, Hindu, Budha dan seterusnya, tampak rendah. Akan tetapi, hal ini tidak melemahkan demokrasi, sebab kepuasan terhadap kinerja demokrasi tinggi, yang pada gilirannya mendukung nilai-nilai demokrasi. 

4. Dukungan masyarakat Islam Indonesia terhadap institusi politik relatif rendah. Tetapi, tingkat partisipasi politik, baik konvensional maupun non-konvensional sangat tinggi.

Konsep mengenai demokrasi dan civil society yang merupakan pilar-pilar modal sosial telah bersemi dan mendapat tempat yang baik dalam khazanah ajaran Islam. Namun, dalam praktiknya nilai-nilai ini tidak berjalan begitu saja dan mewujud dalam perilaku keseharian umat Islam. Pengalaman dan praktik demokrasi dan civil society di negara-negara Muslim sangat berpelangi. 

Merujuk pada konteks masyarakat di Indonesia, tampaknya umat Islam memiliki modal sosial yang cukup tinggi. Meskipun ini tidak berarti bahwa tidak ada hal yang perlu dikembangkan. Beberapa kasus, seperti intoleransi terhadap penganut agama ”selain” Islam (misalnya kekerasan terhadap kelompok Lia Eden, Ahmadiyah) atau kekurang-kompakan di kalangan umat Islam (misalnya dalam partai politik dan penentuan Idul Fitri dan Idul Adha), menunjukkan bahwa trust di kalangan Islam masih harus terus diperkokoh. Pendidikan kewargaan, penguatan multikulturalisme, dan dialog lintas agama, misalnya, kiranya masih tetap relevan digelorakan. 

Modal sosial bisa dilihat dari keterlibatan negara dalam menyediakan pelayanan publik, terutama kesehatan dan pendidikan. Secara umum, data yang ada menunjukkan bahwa perhatian negara terhadap pendidikan dan kesehatan masih relatif rendah di kalangan negara Islam, termasuk Indonesia. Ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga civil society di Indonesia dapat mengembangkan strategi advokasi kepada negara agar memperkuat kebijakan sosial.

Makalah ini Sengaja tidak disediakan Catatan kaki dan daftar pustaka, merupakan kebijakan dari penulis.

Previous
« Prev Post

1 Komentar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.