Negara Kesatuan ( Unitarisme ) Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk : 1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undang. 2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.[1] Negara Serikat/ Federasi Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.[2] Negara Protektorat Negara Protektorat adalah negara dibawah lindungan dari negara lain yang lebih kuat, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Protektorat dibedakan : 1. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada negara pelindung, negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional. 2. Protektorat Internasional, negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional.[3] Dominion Negara Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama "The British Commonwealth of Nations" (Negara-negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia.[4]
|
Negara Kesatuan ( Unitarisme ) Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk : 1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undang. 2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.[1] Negara Serikat/ Federasi Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.[2] Negara Protektorat Negara Protektorat adalah negara dibawah lindungan dari negara lain yang lebih kuat, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Protektorat dibedakan : 1. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada negara pelindung, negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional. 2. Protektorat Internasional, negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional.[3] Dominion Negara Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama "The British Commonwealth of Nations" (Negara-negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia.[4]
|
Bentuk-Bentuk Negara
« Prev Post
Next Post »
Blogwalking
ReplyDelete