Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Radikalisme Dan Kekerasan Dalam Bernegara

Radikalisme Dan Kekerasan Dalam Bernegara

Hari senin Sidney Jones memberikan kuliah umum tentang Radikalisme Agama dan Demokrasi yang dijelaskan dengan penuh semangat. Diawali dengan pengertian demokrasi menurutnya adalah Suatu sistem politik dimana kebijakan dibuat oleh pejabat negara yang dipilih oleh rakyat dan didalamnya terdapat pemilu-pemilu yang dilaksanakan secara rutin dan jurdil, dimana sebagian besar masyarakat dewasa punya hak pilih Dan yg kalah bersedia turun.

Menurut nya radikalisme lebih terbuka pada masa sekarang ketimbang pada zaman Orde Baru, "Tetapi pada zaman Orde Baru justru bibit - bibit radikalisme tertanam pada mereka yang melawan represif Soeharto. Ia mencontohkan radikalisme pada masa Orde Baru terjadi setelah peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. Para pelaku radikalisme juga pergi ke Afghanistan untuk ikut berperang melawan Uni Soviet.  Sekaligus mereka  juga dipersiapkan untuk melawan represif Soeharto. Jones lanjut menjelaskan bahwa menjelaskan  bahwa radikalisme adalah kegiatan yang bertujuan merubah sistem sosial politik secara drastis. Dijelaskan bahwa dibolehkan apabila suatu kelompok ingin melakukan perubahan tetapi harus melewati jalur demokrasi bukan dengan melakukan teror-teror kepada masyarakat, karena demokrasi menurutnya sejalan dengan semua agama-agama yang ada termasuk kristen sekalipun.

     Definisi radikalisme menurut Jones yaitu diartikan sebagai aktivisme yang ditujukan untuk merobah sistem sosial-politik secara drastis. Para "radikal" pada umumnya melihat dunia dalam perspektif hitam-putih, melihat hanya merekalah yang punya kebenaran mutlak dan tidak ada ruang untuk penafsiran yg berbeda. Radikalisme  tidak  sama dengan "fundamentalisme" atau pemahaman kitab suci secara literal/hurufiyah. Disini dia memberikan pendapat bagaimana cara melarang ormas tertentu dengan mengatakan Kalau tujuan mereka adalah amar ma'ruf, nahi mungkar, atau memperjuangkan syariat Islam secara damai, hak mereka harus dilindungi tapi siapapun yg melanggar hukum harus diproses. Kalau kebijakan mereka adalah untuk main hakim sendiri kecuali polisi bertindak, pemerintah harus tegas bahwa tidak satu ormaspun yangg bisa mengganti tugas negara.

Menurutnya cara untuk mengantisipasi radikalisme perlu ada penegakan hukum yang tegas serta dibarengi dengan pendidikan pada usia dini seperti Mengajar toleransi dari TK dan SD ,membuat "code of conduct" untuk pejabat negara , melawan SMS yg menggerakan massa dengan SMS balasan,dan terakhir  sangat sulit kalau MUI sendiri mengeluarkan fatwa  (2005) yg melarang pluralisme, liberalisme dan sekularisme.

Dia membagi radikalisme menjadi dua yaitu yang bersifat violent (kekerasan) dan nonviolent (tanpa kekerasan) disini pemerintah lebih gampang untuk menumpas yang violent karena jelas melakukan kekerasan, Sebenarnya pemerintah tidak perlu melarang peredaran buku-buku yang bertujuan untuk jihad dan sebagainya, biarlah masyarakat yang membaca dan memikirkan sendiri apa yang dibacanya dengan berbagai banyak sumber tersebut, namun yang perlu di waspadai kata jones adalah peredaran buku-buku yang mengajarkan tentang cara perakitan bom secara mendetail. Di jelaskan lebih lanjut bahwa segala  tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Previous
« Prev Post

Berikan Komentar Anda

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.