Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.

Kesetaraan Gender

Pengertian Gender

Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus”, berarti tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat, maka jender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu (tren) dan tempatnya.  Gender juga sangat tergantung kepada tempat atau wilayah, misalnya kalau di sebuah desa perempuan memakai celana dianggap tidak pantas, maka di tempat lain bahkan sudah jarang menemukan perempuan memakai rok. Karena bentukan pula, maka Gender bisa dipertukarkan. Misalnya kalau dulu pekerjaan memasak selalu dikaitkan dengan perempuan, maka sekarang ini sudah mulai banyak laki-laki yang malu karena tidak bisa mengurusi dapur atau susah karena harus tergantung kepada perempuan untuk tidak kelaparan.

Namun Kadang masih ada ketidak adilan gender yang masih melekat di hati orang-orang sampai sekarng ini. Ketidakadilan jender merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan jender, seperti pembatasan peran, penyingkiran atau pilih kasih yang mengkibatkan terjadinya pelanggaran atas pengakuan hak asasinya, persamaan antara laki-laki dan perempuan, maupun hak dasar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain-lain. Sebagai contoh dari ketidakadilan jender pada remaja adalah jika terjadi kehamilan pada remaja putri yang masih sekolah maka hanya remaja putri tersebut yang dikeluarkan dari sekolah sementara remaja putra yang menghamili tidak dikeluarkan. Seharusnya jika mungkin, kedua-duanya tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan sekolahnya.


Kesetaraan Gender Di Indonesia

Di Indonesia Dukungan Pemerintah RI terhadap kesetaraan jender terdapat pada  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Konvensi Wanita) yang dikemukan dalam keterangan Pemerintah di DPR Jakarta, 27 Februari 1984 antara lain menghapuskan diskriminasi dalam segala bentuk-bentuknya terhadap wanita dan mungkin dalam terwujudnya prinsip-prinsip persamaan hak bagi wanita di bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya.

Secara Signifikan penghapusan diskriminasi ini menekankan pada kesetaraan dan keadilan antara Perempuan dan Laki-laki, persamaan hak dan kesempatan serta perlakukan adil disegala bidang dalam semua kegiatan meskipun diakui adanya perbedaan:

1. Perbedaan biologi/kodrati antara perempuan dan laki-laki.

2. Perbedaan kondisi dan posisi perempuan terhadap laki-Iaki dimana perempuan berada dalam kondisi dan posisi yang lemah karena sejak semula sudah dipolakan adanya diskriminasi dalam budaya adat atau karena lingkungan keluarga, masyarakat yang tidak mendukung adanya kesetaraan dan kemandirian perempuan.
Adapun Prinsip dasar dari kesetaraan dan keadilan antara Perempuan dan Laki-laki yaitu : 

a.Prinsip Persamaan Substantif, menekankan agar perempuan mempunyai akses yang sama dan dapat menikmati manfaat yang sama dengan laki-laki terhadap kesempatan dan peluang yang ada.  Langkah-langkah untuk merealisasikan hak perempuan ialah dengan menghapus adanya perbedaan, kesenjangan atau keadaan yang merugikan perempuan misalkan: keharusan adanya perubahan pola pikir dan tingkah laku sosial budaya terhadap perempuan, menghapuskan prasangka serta kebiasaan dan praktek yang bersifat diskriminatif.

Kewajiban Pemerintah untuk mengembangkan kebijaksanaan dan peraturan berkaitan dengan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai persamaan substantif, hak yang sama dan persamaan legal standard antara laki-laki dan perempuan (misalnya; hak yang sama dalam keluarga, peluang kerja yang sama, pemberian gaji yang sama, kewarisan, kewarganegaraan, kesempatan di bidang politik).

b. Prinsip Non Diskriminasi, seperti yang tercantum dalam pasal 4, dijelaskan bahwa yang tidak dianggap diskriminasi ialah tindakan khusus yang bersifat sementara dengan tujuan untuk mendapatkan persamaan kesempatan dan perlakuan sama yang nyata antara perempuan dan laki-Iaki. Misalnya : perlindungan kehamilan bagi perempuan (cuti hamil, cuti haid) hal ini tidak dapat dianggap sebagai pemberian kesempatan yang diskriminatif bagi pekerja laki-laki.

c. Prinsip Kewajiban Negara, disini negara Menjamin hak-hak perempuan di bidang hukum dan kebijaksanaan serta jaminan kepada perempuan agar dapat menikmati hasil pelaksananya. Negara tidak saja wajib menjamin persamaan hak secara substansi hukumnya tetapi dengan mendorong realisasi terwujudnya hak perempuan.

Secara ringkas kewajiban negara meliputi: mencegah diskriminasi terhadap perempuan, melarang diskriminasi perempuan, melakukan identifikasi adanya diskriminasi terhadap perempuan dan menjalankan langkah-langkah untuk mengatasinya, melaksanakan sanksi atas tindakan diskriminatif terhadap perempuan, memberikan dukungan pada penegakan hak-hak perempuan dan mendorong persamaan, kesetaraan dan keadilan melalul langkah proaktif, dan meningkatkan persamaan perempuan dan laki-Iaki.

Gender Dalam Islam

Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. telah memperjuangkan dan berhasil meningkatkan derajat perempuan yang dari  sebelumnya mereka  tertindas. Kaum perempuan yang sebelumnya tidak menerima warisan, malah termasuk barang yang diwariskan,maka  oleh Islam diberikan porsi waris yang tetap. Islam mendudukkan perempuan sebagai makhluk Allah sederajat dengan pria dengan hak dan tanggungjawabnya yang adil dan seimbang.

Berbicara mengenai  kesetaraan gender dalam perspektif Islam, setidaknya kita dapat menjelaskan dengan argumen yang terdapat dalam Al-Quran yang menjelaskan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah, sebagai khalifah di muka bumi, sebagai yang menerima perjanjian atau sama-sama berikrar akan keberadaan  Allah, sebagai hamba yang punya tanggung-jawab, dan sebagai yang berpotensi meraih prestasi.

Pertama, sebagai hamba Allah. Alquran menyebutkan bahwa salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepadaTuhan. Penjelasan ini dapat dibaca dalam QS. Az-Zariyat (51): 56 yang artinya berbunyi “dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” Dalam pengabdiannya sebagai hamba, laki-laki dan perempuan masing-masing akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai dengan kadar pengabdiannya, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl (16): 97  yang atinya “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” Sudah jelas Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama tidak diutamakan antara perempuan dan laki-laki yang di beri pahala hanya mereka yang beriman dan takwa.

Kedua, sebagai khalifah di bumi. Maksud dan tujuana penciptaan manusia di muka bumi ini adalah, disamping untuk menjadi hamba (‘abid) yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah SWT., juga untuk menjadi khalifah di bumi (khalifah fi al-ard). khalifah yang dimaksud tidak menunjuk kepada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis tertentu. Laki-laki dan perempuan menpunyai fungsi yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggung-jawabkan tugas-tugas kekhalifah-annya di bumi, sebagaimana halnya mereka harus bertanggung-jawab sebagai hamba Tuhan.

Ketiga, sebagai penerima perjanjian/ikrar ketuhanan yg sama. Laki-laki dan perempuan sama-sama mengamban amanah dan menerima perjanjian dengan Tuhan ketika sebelum di lahirkan kedunia ini. Seperti yang terdapat dalam Al-Quran (QS.Al-A’raf (7): 172). Yang artinya “dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. Menurut penjelasan para ulama yang sering kita dengar bahwa tidak seorang pun anak manusia yang lahir ke muka bumi ini yang tidak berikrar akan keberadaan Tuhan, dan ikrar mereka disaksikan oleh para Malaikat. Tidak ada seorang pun yang mengatakan tidak.

Keempat, sebagai hamba yang punya tanggung jawab. Kita tentu pernah mendengar kisah Adam dan Hawa yang terdapat dalam Al-Quran. Mereka melakukan kesalahan dengan memakan buah Khuldi. Dan Akhirnya keduanya mendapat hukuman kemudian dari surga menjadi tinggal di bumi. Adakah Al-Quran menjelaskan hukuman hanya diberikan pada hawa? Atau yang hanya hawa saja yang di keluarkan dari surga? Sudah tentu Adam dan Hawa disebutkan secara bersama-sama sebagai pelaku dan bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Kelima, sebagai hamba yang berpotensi meraih prestasi. untuk meraih prestasi, tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana ditegaskan secara khusus di dalam Al-Quran surah Ali Imran (3): 195 yang artinya “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan” Ayat tersebut di atas menjelaskan konsep kesadaran gender yang memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir professional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama meraih prestasi optimal.

Dari Kelima yang penulis jelaskan memberikan informasi bahwa penciptaan manusia sejak awal tidak menunjukkan adanya perbedaan substansi antara laki-laki dan perempuan. Kalaupun antara keduanya mempunyai perbedaan maka substansi perbedaannya tidak pernah ditonjolkan. Ini mengisyaratkan bahwa Alquran mempunyai pandangan yang cukup positif terhadap perempuan.

Cara Budidaya Sawo

Sawo (Achras zapota) merupakan tanaman buah berupa pohon yang dapat tumbuh besar dan berbuah lebat. Daunnya yang rimbun mampu menjadi penaung dari sengatan matahari. Tanaman yang sebelumnya berada di daerah tropis Guatemala (Amerika Tengah), Mexico, dan Hindia Barat ini telah menyebar ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan urutan klasifikasi di kalangan ilmiah, sawo yang disebut neesbery atau sapodilla tergolong ke dalam famili Sapotaceae.

Buah sawo ternyata baik juga untuk kesehatan jantung dan pembuluh darah. Maka tak heran, kini buah sawo makin banyak dijual dengan kemasan jus. Tak hanya itu, sawo ternyata juga bisa menyembuhkan beberapa penyakit.

Buah berwarna cokelat yang di daerah Sumatera Barat lebih dikenal dengan sebutan saos ini ternyata menyimpan banyak khasiat. Selain rasanya yang manis, daging buah sawo dapat digunakan untuk menyembuhkan diare. Caranya adalah sebagai berikut:
  • Ambil satu buah sawo muda dan cuci bersih.
  • Parut, lalu peras dan saring. Tambahkan sedikit air matang.
  • Minum dua kali sehari.
Cara Budidaya Tanaman Sawo

1. Pemilihan Lokasi Pertanaman

a. Iklim Tempat yang cocok Menanam Sawo
  • Tanaman ini cukup bisa menyesuaikan terhadap berbagai suhu. Akan tetapi suhu yang terlalu panas akan merusak pertumbuhan sawo.
  • Curah hujan antara 1250-2500 mm per tahun yang tersebar merata sepanjang tahun. 
  • Sawo cukup tahan terhadap gannguan angin.

b. Ketinggian tempat Sawo
  • Sawo masih dapat tumbuh cukup baik sampai ketinggian 900 m di atas permukaan laut, meskipun masih dapat tumbuh sampai ketinggian 2500 m di atas permukaan laut.

c. Tanah Sawo
  • Sawo tumbuh baik pada tanah alluvial dan tanah berpasir. Tanah liat masih cukup sesuai asal drainasenya baik.
  • Sawo cukup tahan terhadap kekeringan. 
  • Sawo tumbuh baik pada tanah dengan kisaran pH tanah antara 6 – 7.

2. Cara Budidaya Sawo

a. Perbanyakan tanaman Sawo
  • Sawo dapat diperbanyak dengan cara generatif (dengan biji) maupun secara vegetatif.
  • Kualitas buah yang dihasilkan dengan biji tidak sama dengan sifat induknya, sedangkan yang diperbanyak dengan cara vegetatif (okulasi atau sambung) keunggulan sifat induknya dapat dipertahankan.

b. Pengolahan tanah Sawo
  • Lahan disiapkan sebelum musim hujan.
  • Lahan dibersihkan dari rerumputan, dibajak, dicangkul.

c. Jarak tanam Sawo
  • Jarak tanam sekitar 8-9 m x 8-9 m, sehingga tanaman tidak akan berdekatan kalau sudah besar.
  • Air dipasang pada tempat yang akan dibuat lobang tanam.

d. Pembuatan dan pengisian lobang Sawo
  • Buat lubang-lubang dengan ukuran 50 x 50 x 50 cm dengan titik tengah di tempat air.
  • Pisahkan tanah galian bagian atas dan bagian bawah.  
  • Isi lubang dengan tanah bagian atas yang dicampur pupuk kandang _ 30 kg/ lubang. 
  • Dan bairkan lobang terbuka kira-kira 2 minggu untuk mempercepat pelapukan.

e. Penanaman Sawo
  • Penanaman dilakukan pada musim hujan. 
  • Penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari.  
  • Polibag dilepas dengan hati-hati jangan sampai tanah menjadi pecah.  
  • Usahakan leher akar tetap seperti pada waktu di persemaian dan bagian yang diokulasi/sambung tidak tertimbun tanah.  
  • Peneduh, mulsa, dan tanaman penutup tanah sangat baik pada awal pertumbuhan sawo.

f. Perawatan Sawo

i. Penyiraman Sawo
  • Dilakukan setiap hari sehingga tanaman tidak layu. Penyiraman harus hati-hati sebab sawo sangat peka terhadap genangan air.

ii. Pengendalian hama dan penyakit Sawo
  • Ada beberapa penyakit yang biasa menyerang sawo yaitu penyakit pink (Corticium salmonicolor) dan penyakit bercak daun (Phaeophleospora indica). Penyakit ini dapat dikendalikan dengan penyemprotan fungisida yang mengandung sulfur atau tembaga. Sedangkan hama yang menyerang sawo adalah lalat buah (Daucus dorsalis) yang memakan daging buah yang sudah matang lakukan penyemprotan fungisida misalnya dengan bubur Bordeaux dengan dosis seperti yang tertera di kemasan. Keunggulan fungisida ini adalah kemampuannya melekat lebih baik dibandingkan fungisida lain. Sejauh ini belum ada cara pengendalian hama yang cukup memuaskan.

iii. Pemangkasan bunga, ranting dan cabang Sawo
  • Sawo tidak mebutuhkan pemangkasan.
iv. Penyiangan dan penggemburan Sawo
  • Gulma harus disiangi agar tidak menjadi pesaing tanaman sawo. 
  • Penyiangan pada tanaman muda harus dilakukan dengan hati-hati. Sebaiknya dilakukan dengan mencabut gulma.  
  • Penggemburan dilakukan disekitar tanaman sawo bersamaan dengan penyiangan sehingga memberikan lingkungan yang baik bagi akar.

v. Pemupukan Sawo
  • Sawo membutuhkan 1.5 kg N, dan 0.5 kg P2O5 dan K2O per pohon. 
  • Pupuk diberikan 2 kali setahun, menjelang musim hujan untuk mendukung pertumbuhan dan menjelang musim hujan berakhir untuk mendukung produksi buah.

b. Pemanenan Sawo
  • Sawo yang berasal dari biji mulai berbuah setelah berumur 5 tahun. Sawo dari perbanyakan vegetatif bisasanya berbuah lebih cepat. 
  • Jumlah buah tergantung umur tanaman. Tanaman berumur 15 tahun dapat menghasilkan 280-300 kg buah.  
  • Sawo bisa berbuah sepanjang tahun tetapi biasanya terdapat 1 atau 2 musim panen raya.  
  • Daging buah masak akan berubah warna dari hijau menjadi kuning kecoklatan. 
  • Dari luar penampakan buah masak sulit dilihat karena daging buah dilapisi kulit yang berwarna kuning kecoklatan. Buah masak akan menghasilkan lebih sedikit getah dibandingkan buah yang belum masak. Cara yang paling mudah mengamati buah masak adalah dengan membelah buah dan melihat daging buah.

Cara Budidaya Tanaman Melinjo

Gnetum gnemon adalah nama ilmiah dari tanaman melinjo. Setiap daerah mengenalnya dengan bahasa yang berbeda. Di daerah Sunda melinjo dikenal dengan nama tangkil, orang Jawa menyebutnya dengan belinjo atau melinjo, orang melayu mengenalnya sebagai tanaman bago, sedangkan orang Kamboja menyebutnya dengan khalet. Salah satu tanaman berbiji dua ini berasal dari Asia tropik, Melanesia dan Pasifik Barat.

Bagi sebagian orang yang belum begitu mengenal melinjo, pasti yang ada dipikiran hanyalah rasa pahit atau melinjo sangat tidak dianjurkan dikonsumsi bagi penderita asam urat. Namun sangat sedikit yang tahu bahwa biji melinjo kaya antioksidan dan bisa meningkatkan daya tahan tubuh.

Selama ini mengkonsumsi emping melinjo dipercaya meningkatkan asam urat. Namun menurut para ahli bukan melinjo yang membuat asam urat meningkat melainkan minyak goreng yang dipakai untuk menggoreng emping.

Kandungan Melinjo:

Nyaris belum ada penelitian mengenai Melinjo. Meski demikian beberapa pihak mempercayai Melinjo mengandung antioksidan.

Khasiat Melinjo:

Meski belum ada penelitian resmi terpublikasi, Melinjo dipercaya melancarkan proses persalinan. Selain itu daun melinjo juga dipakai untuk mengobati sakit mata. 
 
Cara Budidaya Tanaman Melinjo

1. Pemilihan Lokasi Pertanaman Melinjo

a. Iklim Tempat Menanam Melinjo
  • Melinjo dapat tumbuh baik pada berbagai jenis tanah meskipun kurang subur. 
  • Daerah dengan curah hujan 2500-3000 mm per tahun cukup baik untuk pertumbuhan melinjo akan tetapi melinjo menyukai musim kemarau yang jelas.
b. Ketinggian tempat  Menanam Melinjo
  • Melinjo dapat tumbuh sampai ketinggian 1200 m diatas permukaan laut namun produksi maksimal dicapai pada ketinggian tidak lebih dari 400 m diatas permukaan laut.

c. Tanah Tempat Menanam Melinjo
  • Melinjo tidak mebutuhkan persyaratan tumbuh yang khusus berkaitan dengan tanah sehingga banyak direkomendasikan untuk program penghijauan.

2. Budidaya Tanaman Melinjo

a. Perbanyakan tanaman
  • Melinjo bisa diperbanyak dengan cara generatif maupun dengan cara vegetatif. Namun biji melinjo sangat sulit dikecambahkan sehingga perbanyakan vegetatif banyak dilakukan. Cara perbanyakan vegetatif yang banyak dilakukan adalah mencangkok sambung, dan okulasi.

b. Persiapan lahan Tanaman Melinjo
  • Tanah dibersihkan dari rerumputan, dibajak, dicangkul dan batang serta kayu yang ada disekitarnya dikumpulkan.
  • Persiapan lahan dilakukan menjelang atau sebelum musim hujan.

c. Pembuatan lobang tanam Tanaman Melinjo

  • Lobang tanam disiapkan 3-4 minggu sebelum bibit ditanam. 
  • Lobang tanam digali dengan ukuran 60 x60 x 75 cm.  
  • Tanah bagian atas dipisahkan dengan tanah bagian bawah.

d. Pemberian pupuk dasar Tanaman Melinjo
  • Pupuk kandang dengan takaran + 10 kg setiap lubang tanaman.

e. Penanaman Tanaman Melinjo
  • Penanaman sebaiknya dilakukan pada awal musim hujan. 
  • Bibit yang akan ditanam dilepas dari polibag.  
  • Tanah yang melekat pada akar dijaga jangan sampai terlepas agar perakaran bibit tidak rusak.  
  • Penanaman dilakukan sampai batas leher akar, diusahakan akar tunggang tetap lurus.  
  • Letak akar cabang diusahakan tersebar ke segala arah.  
  • Ujung yang patah atau rusak sebaiknya dipotong.  
  • Tanah di sekitar batang dipadatkan agar tidak ada rongga-rongga udara diantara akar dan tidak terjadi genangan air.  
  • Tanaman perlu diberi penyanggah dari bambu agar tetap tumbuh tegak.

f. Perawatan Tanaman Melinjo

i. Penyiraman Tanaman Melinjo
  • Jika tidak ada hujan, penyiraman dilakukan 2 kali sehari selama dua minggu setelah ditanam, selebihnya cukup sehari sekali. 
  • Setelah tanaman tumbuh, penyiraman tetap dilakukan dengan melihat kondisi kelembaban tanah.  
  • Setelah besar penyiraman tidak perlu dilakukan, sebab akar sudah cukup mendapatkan air meskipun tanah di permukaan kelihatan kering.  
  • Untuk menghindari kelebihan air selama musim hujan, dibuatkan saluran pembuangan air di sekitar tanaman.

ii. Pemberian pupuk lanjutan
  • Selain pupuk kandang, pupuk buatan juga perlu diberikan. 
  • Pemberian dilakukan 2 kali setahun. Menjelang musim hujan dan menjelang musim kemarau. Dosis disesuaikan dengan umur tanaman. 
  • Pemupukan dilakukan dengan cara membenamkan pupuk pada lubang yang digali sedalam 10-15 cm mengelilingi lingkaran daun terluar

iii. Penyiangan Tanaman Melinjo
  • Tujuannya untuk menghilangkan tanaman pengganggu (gulma), rerumputan liar dan tanaman merambat yang sering tumbuh di sekitar tanaman melinjo terutama ketika tanaman masih kecil (1-3 tahun). 
  • Penyiangan dapat dilakukan setiap saat.  
  • Saat penyiangan dilakukan pendangiran atau pengemburan tanah di sekeliling tanaman paling sedikit 2 kali setahun.
iv. Penyulaman Tanaman Melinjo
  • Bibit yang mati segera disulam, diganti dengan bibit baru.  
  • Penyulaman dilakukan sesegera mungkin agar pertumbuhan tanaman yang disulam tidak tertinggal.

v. Pemangkasan Tanaman Melinjo
  • Dilakukan agar tidak tumbuh terlalu tinggi, memudahkan dalam memungut hasil.
  • Mempermudah pengontrolan hama dan penyakit.  
  • Cabang akan semakin banyak sehingga bunga juga semakin banyak.  
  • Keseimbangan berat tanaman terjaga sehingga tanaman berasal dari cangkok atau stek yang perakarannya dangkal tidak mudah roboh.

vi. Pengendalian hama dan penyakit pada melinjo

Gejala dan serangan hama dan penyakit dapat dilihat pada tanaman yang diserang. Berdasarkan gejala yang tampak akan dapat diketahui jenis hama dan penyakit yang menyerang dan selanjutnya dapat ditentukan cara penanggulangannya. Gejala dari masing-masing jenis adalah sebagai berikut:
  • Permukaan daun bagian atas berbintik-bintik kuning. Gejala ini disebabkan oleh serangan kutu Leopindasaphes sp., Ischuapsis sp., dan Pseudocaspis sp. Yang mengisap cairan daun. Kutu-kutu ini diberantas dengan penyemprotan insektisida berbahan aktif dimefoat, seperti Perfekthion 100 UCV. 
  • Permukaan atas daun yang berbintik merah kecoklatan atau putih. Gejala ini diakibatkan oleh serangan tungau merah (Tetranichidae). Hama ini dapat diberantas dengan menyemprotkan akarisida berbahan aktif dikofol seperti Kelthane MF atau yang berbahan aktif Femitration, seperti Agrothion.  
  • Daun layu berwarna kuning sampai kuning kemerah-merahan (merah tembaga) dan mudah rontok. Daun yang tumbuh berikutnya ukurannya menjadi lebih kecil dengan warna yang sama. Pembuluh kayu tanaman sakit tampak berwarna coklat. Penyakit ini dikenal dengan nama Layu Pembuluh Bakteri. Bakteri penyebab penyakit ini belum dapat diidentifikasi jenisnya. Penularannya melalui luka akibat alat pertanian, seperti alat pemotong. Untuk mencegah penularan lebih lanjut, alat-alat yang baru saja digunakan untuk memotong tanaman yang sakit dibersihkan. Penyakit ini belum dapat diberantas dengan pestisida. Pengendalian dapat dilakukan dengan cara memasukkan bagian tanaman yang sakit.  
  • Anak tulang daun berwarna coklat dan helai daun disekitarnya berwarna kuning. Pada serangan lebih lanjut, helai daun berubah menjadi coklat, kelabu dan akhirnya mati. Penyakit ini disebut penyakit “Hawar Daun Bakteri” yang disebabkan oleh bakteri Erwinia amylovora. Pengendaliannya dengan membuang bagian tanaman yang sakit.Penggunaan pestisida belum bisa mengendalikannya secara efektif.  
  • Daun bercak-bercak coklat dengan pola yang bervariasi. Bercak dapat meluas sampai ¾ bagian bagian yang bercak dapat menjadi kuning lalu mati, dengan warna putih kelabu seperti terbakar. Diantara bagian yang sehat dan mati terdapat bagian berwarna coklat tua. Penyakit ini dinamakan penyakit “Hawar Daun Cendawan” yang disebabkan oleh cendawan Gloesporium sp. Penyakit ini dapat diatasi dengan fungisida berbahan aktif Mankozet seperti Dithane M-45 WP, atau dapat juga diatasi dengan fungisida yang berbahan aktif Klorotalovil misal Dacovil 75 WP dengan cara disemprotkan. 
  • Daun bercorak bulat dengan warna coklat dikelilingi warna kuning permukaan bawah daun berwarna-warna coklat dan kelihatan lebih terang. Penyakit ini dikenal dengan nama penyakit “Antraluosa” yang disebabkan oleh Colletotrichum sp. Penyakit ini dapat ditanggulangi dengan fungisida berbahan aktif Karbendazim dan Mankozeb, seperti Delsene M X 200, atau dengan fungisida berbahan aktif Prokloraz misal Sportek 450 cc. 
Beberapa hama di atas umumnya tidak menimbulkan banyak kerusakan. Hanya Pseudolacaspis sp. yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman atau mengurangi hasil. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh populasi hama-hama itu masih dapat dikendalikan oleh musuh alaminya seperti kembang, Coccinelidae, berbagai jenis semut pemangsa (Formicidae) dan berbagai jenis laba-laba (Arachnida).
 
Sementara itu penyakit yang dianggap penting adalah penyakit “Layu Pembuluh Bakteri” penyakit ini dapat menyebabkan terhambatnya pertumbuhan tanaman atau mungkin juga bisa mematikannya. Penyakit lain seperti Hawar Daun Bakteri dan Hawar Daun Cendawan perlu juga diperhatikan. Penyakit ini bisa mengurangi hasil secara tidak langsung.

Dalam kenyataan sehari-hari, hama dan penyakit di atas kurang mendapat perhatian yang serius dari petani. Hal ini mungkin disebabkan oleh serangan yang belum jelas atau merugikan. Pada suatu saat nanti mungkin serangan hama dan penyakit ini akan kelihatan jelas apabila melinjo telah diusahakan secara monokultur dalam areal yang luas.

g. Panen dan pasca panen Tanaman Melinjo

i. Panen Tanaman Melinjo
  • Hasil panen melinjo berupa buah, bunga dan daun. 
  • Buah melinjo dapat diolah menjadi tangkil, bahan baku “emping”. Buah melinjo untuk emping harus di panen apabila sudah cukup umur. Biji yang muda akan mengurangi mutu emping.  
  • Bunga dan daun yang dikenal dengan nama Kroto So yang umumnya dikonsumsi sebagai sayuran. Panen bunga dan daun muda dapat dilakukan kapan saja.  
  • Untuk mendapatkan buah yang baik dan banyak, bunga atau daun melinjo sebaiknya tidak di panen sebab akan menurunkan produksi buah.  
  • Pohon melinjo dapat dipanen setelah berumur 5 sampai 6 tahun.  
  • Masa buah melinjo terjadi 2 kali dalam setahun. Dikenal dengan panen besar (bulan Mei-Juli) dan panen kecil (bulan Oktober-Desember).

ii. Cara panen Tanaman Melinjo
  • Pemanenan dapat dilakukan dengan memanjat pohonnya, atau menggunakan galah atau tangga. Pemanenan sangat dianjurkan menggunakan tangga karena beresiko kecil. 
  • Panen dilakukan dengan memetik buah kemudian dikumpulkan dalam wadah (keranjang).  
  • Hasil pemetikan merupakan campuran melinjo tua dan melinjo muda.  
  • Sebagai tambahan dapat juga sekaligus dipanen bunga dan daun melinjo.

iii. Pasca panen Tanaman Melinjo
  • Langkah awal setelah panen adalah sortasi atau pemilihan buah. 
  • Buah melinjo tua dipisahkan dari yang muda demikian pula daun dan bunganya. Buah tua berwarna merah dan berbiji keras. Buah muda berwarna hijau dan biji lunak. 
  • Hasil panen melinjo dijual sebagai sayuran dan bahan baku pembuatan emping. 
 
Uraian berikut mengenai seluk beluk produk olahan melinjo yaitu emping, meliputi jenis-jenis kualitas, cara pembuatan, pengemasan dan penyimpanan.

Jenis-jenis emping
  • Emping yang dijual di pasaran ada bermacam-macam ukurannya yaitu: kecil, sedang dan besar. 
  • Emping ukuran kecil dikenal dengan nama ‘Emping Geprek’. Emping ini dibuat dari satu biji melinjo untuk satu buah emping.  
  • Emping ukuran sedang dibuat dari beberapa biji melinjo yang dipipihkan dan satukan.  
  • Emping ukuran paling besar dibuat dari dua puluh sampai tiga puluh biji melinjo yandg dipipihkan dan disatukan.

Kualitas emping

Faktor yang dapat membedakan kualitas emping melinjo adalah perbedaan kualitas bahan baku dan perbedaan kualitas pembuatannya. Perbedaan kualitas emping terjadi karena proses pembuatan dilakukan secara manual dan sederhana. Perbedaan kualitas emping dapat diketahui dari perbedaan rasa dan penampilan fisiknya. Perbedaan ini akan mempengaruhi harga jualnya.  Beberapa kualitas emping:

  • Kualitas I: Emping yang kering disebut emping super karena terbaik kualitasnya. Ciri-ciri emping super adalah tipis dan ketebalannya merata dan relatif sama, warnanya putih kuning dan garis tengahnya seragam. Emping ini sering diekspor ke luar negeri dan termahal harganya.
  • Kualitas II: Tidak setipis emping super tetapi agak tebal, warnanya putih, garis tengahnya kurang seragam. 
  • Kualitas III: Agak tebal dan kurang merata, warnanya kuning dan garis tengahnya kurang seragam.
Prospek pemasaran melinjo
  • Melinjo mempunyai prospek pemasaran yang sangat baik, apabila telah diolah menjadi emping. Emping yang berkualitas baik atau super merupakan komoditi sektor industri kecil yang potensial dan berprospek cukup cerah dalam pengembangan ekspor non migas.

Cara Budidaya Pohon Mangga

Mangga atau mempelam adalah nama sejenis buah, demikian pula nama pohonnya. Mangga termasuk ke dalam marga Mangifera, yang terdiri dari 35-40 anggota, dan suku Anacardiaceae. Nama ilmiahnya adalah Mangifera indica.

Mangga merupakan tanaman buah tahunan berupa pohon yang berasal dari negara India. Tanaman ini kemudian menyebar ke wilayah Asia Tenggara termasuk Malaysia dan Indonesia.

1. Berbagai Manfaat Mangga Untuk Kesehatan

Melancarkan Pencernaan

Mangga sangat banyak bermanfaat bagi orang yang menderita keasaman dan enzim yang membantu untuk meringankan masalah gangguan pencernaan. unsur-unsur Bio-aktif seperti Ester, terpene dan Aldehida yang terkandung dapat membantu pencernaan menjadi lebih mudah.

Menurunkan Kolesterol

Serat dan vitamin C dalam buah mangga membantu untuk menurunkan kadar level serum kolesterol khususnya kolesterol “Low-Density Lipoprotein” (LDL).

Sumber vitamin E

  • Dalam banyak jenis mangga ada sekitar 2,3 sampai 3 mg vitamin E per buah Mangga. Meningkatkan Daya Konsentrasi dan Memori
  • Mangga yang berguna untuk anak yang kurang konsentrasi dalam belajar, karena mengandung asam Glutamin yang baik untuk meningkatkan memori dan menjaga sel-sel aktif.
Untuk Mengobati Jerawat
  • Mangga membantu dalam membersihkan pori-pori tersumbat yang menyebabkan jerawat. caranya: iris mangga menjadi potongan-potongan sangat tipis dan letakkan di wajah Anda selama 10 hingga 15 menit, dan kemudian mandi atau cucilah wajah Anda. Gunakan air hangat untuk mencuci wajah Anda tersebut.

1. Pemilihan Lokasi Pertanaman

a. Iklim
  • Temperatur antara 24 – 27oC. 
  • Curah hujan antara 750-2500 mm per tahun.  
  • Bulan basah 6-10 bulan dan harus ada batas yang jelas antara bulan basah dan bulan kering.

b.Ketinggian tempat tumbuh
Pohon Mangga
  • Mangga masih dapat tumbuh cukup baik sampai ketinggian 1200 m di atas permukaan laut, namun pada tempat dengan ketinggian di atas 600 m di atas permukaan laut produksi dan kualitas buah kurang baik, karena terlalu dingin.

c. Tanah Yang Cocok Untuk Menanam Pohon Mangga
  • Mangga tumbuh baik pada tanah bertekstur ringan (lempung berpasir) sampai tanah bertekstur berat (lempung atau liat). 
  • Kedalaman tanah (solum) mencapai ketebalan sekurang-kurangnya 2 m.  
  • Struktur tanah lepas dan berbutir.  
  • Kemasaman tanah antara 5 – 7.

2. Budidaya Pohon Mangga

a. Perbanyakan tanaman Pohon Mangga
  • Mangga dapat diperbanyak dengan cara generatif (dengan biji) maupun secara vegetatif. 
  • Kualitas buah yang dihasilkan dengan biji tidak sama dengan sifat induknya, sedangkan yang diperbanyak dengan cara vegetatif (okulasi atau sambung) keunggulan sifat induknya dapat dipertahankan.

b. Pengolahan tanah
Pohon Mangga
  • Lahan disiapkan sebelum musim hujan. 
  • Lahan dibersihkan dari rerumputan, dibajak, dicangkul.

c. Jarak tanam Pohon Mangga
  • Jarak tanam sekitar 8-12 m x 8-12 m, sehingga tanaman tidak akan berdekatan kalau sudah besar. 
  • Tanah yang tandus dapat di tanam dengan jarak yang lebih jarang.  
  • Ajir dipasang pada tempat yang akan dibuat lobang tanam.

d. Pembuatan dan pengisian lobang Pohon Mangga
  • Buat lubang-lubang dengan ukuran 50 x 50 x 50 cm atau 80 x 80 x 80 cm dengan titik tengah di tempat ajir. 
  • Pisahkan tanah galian bagian atas dan bagian bawah.  
  • Isi lubang dengan tanah bagian atas yang dicampur pupuk kandang _ 30 kg/ lubang.  
  • Biarkan lobang terbuka kira-kira 2 minggu untuk mempercepat pelapukan.

e. Penanaman Pohon Mangga
  • Penanaman dilakukan pada musim hujan. 
  • Penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari.  
  • Polibag di lepas dengan hati-hati jangan sampai tanah menjadi pecah.  
  • Usahakan leher akar tetap seperti pada waktu di persemaian dan bagian yang diokulasi/sambung tidak tertimbun tanah. 
  • Buat peneduh dari pelepah pisang, alang-alang, atau pelepah kelapa pada setiap tanaman kurang lebih sampai umur 2-4 minggu.  
  • Siram tanaman dengan air secukupnya.

f. Perawatan Pohon Mangga

i. Penyiraman Pohon Mangga
  • Dilakukan setiap hari pada awal pertumbuhan sehingga tanaman tidak layu, atau tergantung cuaca.

ii. Pencegahan penyakit Pohon Mangga
  • Lakukan penyemprotan fungisida misalnya dengan bubur Bordeaux dengan dosis seperti yang tertera di kemasan. Keunggulan fungisida ini adalah kemampuannya melekat lebih baik dibandingkan fungisida lain.

iii. Pemberantasan hama Mangga
  • Kalau ada ulat, kutu putih dan hama lainnya segera diberantas. 
  • Kalau sedikit diberantas dengan cara manual dengan mematikan hama satu persatu.  
  • Kalau banyak diberantas dengan cara kimia, misalnya dengan Fastak, Cyumbush, Phosdrin dan lain-lainnya dengan dosis 2-3 cc / l air atau lihat dosis yang tepat dikemasan.

iv. Pemangkasan bunga, ranting dan cabang Mangga
  • Bila tanaman yang muda berbunga, sebaiknya bunga dipotong saja. 
  • Tanaman berbuah dengan baik sesudah berumur _ 4 tahun.  
  • Ranting atau cabang yang kering atau terkena penyakit dipotong agar tidak menular.

v. Penyiangan dan penggemburan Mangga
  • Gulma harus disiangi agar tidak menjadi pesaing tanaman mangga. 
  • Penyiangan pada tanaman muda harus dilakukan dengan hati-hati. Sebaiknya dilakukan dengan mencabut gulma.  
  • Penggemburan dilakukan disekitar tanaman mangga bersamaan dengan penyiangan sehingga memberikan lingkungan yang baik bagi akar.

vi. Pemupukan Tanaman Mangga 
  • Tanaman berumur satu tahun dipupuk dengan campuran _ 10 kg pupuk kandang yang telah jadi tanah, 2,5 kg tepung tulang dan 5 kg abu pembakaran kayu. 
  • Tanaman berumur _ 9 tahun dipupuk dengan _ 50 kg pupuk kandang, 7,5 kg tepung tulang dan 15 kg abu kayu setiap pohon.  
  • Pupuk diatas sudah mengandung unsur N, P dan K yang cukup.  
  • Pupuk buatan dapat pula diberikan seperti Urea, TSP, DAP, KCl dan pupuk daun seperti Vitabloom, Gandasil, Pokon, Bayfolan dengan dosis seperti yang tertera dikemasan.  
  • Pemupukan dilakukan 1-2 kali setahun.

vii. Pemanenan Mangga
  • Tanaman hasil okulasi atau sambung mulai berbuah pada tahun keempat. 
  • Jumlah buah lebih kurang 10-15 buah dan terus meningkat dengan bertambah umur.  
  • Pada umur 6 tahun bisa menjadi 50-70 buah.  
  • Buah paling banyak di hasilkan pada waktu umur 20-40 tahun antara 1000-3000 buah.  
  • Lama penyerbukan bunga sampai menjadi buah yang masak _ 105 sampai 130 hari.  
  • Buah sudah bisa di panen apabila sudah ada satu atau dua buah mangga masak telah jatuh.  
  • Tanda-tanda buah yang masak yaitu bila kita pegang terasa lebih lunak atau ada perubahan warna menjadi kuning atau kemerahan tergantung varietas.  
  • Jenis manalagi, arum manis, dan gadung berubah menjadi hijau kebiruan

Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut: Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan). Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang. Permanen dan tidak dapat dicabut. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

Sejarah Hak Asasi Manusia

Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini.
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim di jelaskan bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.

Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13, karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.

1.    Hak asasi pribadi (personal rights)
2.    Hak asasi di bidang politik (politic rights)
3.    Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
4.    Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
5.    Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
6.    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
7.    Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)

Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia

Perkembangan pemikiran mengenai HAM dibagi pada 4 generasi yaitu:

Generasi Pertama

Berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru. Pada generasi pertama ini berkembang pemikiran dari  pemikiran Immanuel Kant dimana negara dan pemerintah tidak ikut campur tangan dalam urusan warga negaranya kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum. Aliran pikiran yang disebut liberalisme ini dirumuskan dalam dalil “The Last Government is the best Government” artinya Pemerintahan yang paling sedikit campur tangannya terhadap warga negara adalah Pemerintahan yang baik. Dalam pandangan ini negara dianggap sebagai Nachwachterstaat atau negara penjaga malam yang memiliki ruang gerak yang sangat sempit dalam mengatur tata kehidupan masyarakat atau rakyat dari suatu negara, bukan hanya di bidang politik tetapi juga di bidang ekonomi. Dalam konsep ini kegiatan di bidang ekonomi dikuasai oleh dalil: Laissez faire, laissez aller” yang artinya kalau manusia dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya masing-masing maka dengan sendirinya keadaan ekonomi seluruh negara akan sehat.

Generasi Kedua

Pada masa ini pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada generasi kedua ini lahir dua covenant yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Kedua Covenant tersebut disepakati dalam sidang umum PBB 1966. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. Pada masa ini pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif dalam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial rakyatnya. Negara dalam konsep ini dinamakan negara kesejahteraan (Welfare State) atau Social Service State (negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat atau negara modern).

Generasi Ketiga

Generasi ketiga ini lahir sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

Generasi Keempat

Setelah banyak dampak negatif dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Selain itu deklarasi HAM Asia telah berbicara mengenai masalah ‘kewajiban asasi’ bukan hanya ‘hak asasi’. Deklarasi tersebut juga secara positif mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya. Beberapa masalah dalam deklarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembagunan sebagai berikut:

1.    Pembangunan Berdikari (self development)
Pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan dan sekaligus memberikan kepada rakyat sumber-sumber daya sosial ekonomi.

2.    Perdamaian
Masalah perdamaian tidak semata-mata berarti anti perang dalam segala bentuknya, tapi justru lebih dari itu suatu upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) dengan menciptakan budaya damai (culture of peace) yang menjadi tugas semua pihak baik rakyat, negara, regional maupun dunia.

3.    Partisipasi Rakyat
Merupakan suatu persoalan hak asasi yang sangat mendesak untuk terus diperjuangkan baik dalam dunia politik maupun dalam persoalan publik lainnya.

4.    Hak-hak Budaya
Pada beberapa masyarakat nampak tidak dihormatinya hak-hak budaya. Begitu juga adanya upaya dan kebijakan penyeragaman budaya oleh negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi budayanya.

5.    Hak Keadilan Sosial
Keadilan sosial tidak saja berhenti dengan naiknya pendapatan perkapita, tapi justru baru berhenti pada saat tatanan sosial yang tidak adil dijungkirbalikkan dan diganti dengan tatanan sosial yang berkeadilan.

Hak Asasi Manusia Dalam Islam

Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.

Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya.

Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlah, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga.

Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya citra kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak.

Jika kita berbicara tentang dewasa ini, terlihat adanya usaha-usaha dari negara-negara Islam untuk merumuskan suatu dokumen mengenai HAM yang Islami, artinya mengacu pada AL-Qur’an dan Sunnah. Hal ini antara lain dapat dilihat pada :

Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia

Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM. 

Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuan-acuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al- Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum Islam.

Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :

1.    Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum.
2.    Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini.
3.    Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan.
4.    Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya.

Deklarasi Cairo

Deklarasi ini dicetuskan oleh menteri-menteri luar negeri dari negara-negara Oraganisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1990. Peran sentral syari’at Islam sebagai kerangka acuan dan juga pedoman interpretasi dari Deklarasi Cairo ini terwujud pada dokumen itu sendiri, terutama pada dua pasal terakhirnya yang menyatakan bahwa semua hak asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan subjek dari syari’ah Islam, syari’ah Islam adalah satu-satunya sumber acuan untuk penjelasan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini.
 
Daftar Pustaka

Kusnardi, Muhammad, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta    : Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Dan C.V. Sinar Bakti, 1984. 

Lubis, Todung,  “Perkembangan Pemikiran dan Perdebatan HAM.” Dalam Diseminasi Hak Asasi Manusia: Perspektif dan Aksi, E. Shobirin Nadj dan Naning Mardiniah. Jakarta, CESDA dan LP3ES, 2000.

Nasution Harun dan Effendi Bahtiar, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987.

Azis, Abdul, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.

Wacana, Edisi 8, Tahun II/2001.

Program PNPM

Pemberdayaan masyarakat selama ini telah banyak diupayakan melalui berbagai pembangunan sektoral maupun regional. Namun karena dilakukan secara parsial dan tidak berkelanjutan, efektivitasnya terutama untuk penanggulangan kemiskinan dipandang masih belum optimal. Untuk itu, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri diharapkan dapat terjadi harmonisasi prinsip-prinsip dasar, pendekatan, strategi, serta berbagai mekanisme dan prosedur pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat sehingga proses peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien. 

LATAR BELAKANG

Permasalahan kemiskinan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal. Kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan pemecahan akar permasalahan kemiskinan juga mulai luntur. Untuk itu diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun 2007.

Melalui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan.

Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan dua program pemberdayaan masyarakat, yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pemberdayaan masyarakat di perdesaan, dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan.

Mulai tahun 2008 PNPM Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana dan konflik; dan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. PNPM juga diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen sektor. Dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke daerah-daerah terpencil dan terisolir.

PENGERTIAN PNPM MANDIRI

a.    PNPM Mandiri adalah gerakan nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan programprogram penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

b.    Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya.

c.    Melalui PNPM Mandiri dilakukan hamonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

d.    Keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan, dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai menjadi kunci keberhasilan proses pemberdayaan masyarakat.

PRINSIP DASAR PNPM,  PENDEKATAN, DAN DASAR HUKUM

PNPM-Mandiri menekankan prinsip-prinsip dasar berikut ini:

a. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pelaksanaan PNPM senantiasa bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya.

b. Otonomi. Dalam pelaksanaan PNPM, masyarakat memiliki kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.

c. Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.

d.  Berorientasi pada masyarakat miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan 
kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

e. Partisipasi. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan.

f.  Kesetaraan dan keadilan gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan.

g. Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyarawah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.

h.    Transparansi dan Akuntabel. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggunggugatkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.

i.    Prioritas. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.

j.    Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.

k.    Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

l.    Sederhana. Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PNPM harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.

PENDEKATAN PNPM MANDIRI

Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan:

a. Menggunakan kecamatan sebagai lokus program.
b. Memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil
c. kebijakan dan pelaku utama pembangunan pada tingkat lokal.
d. Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif.
e. Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis.
f. Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian, dan keberlanjutan.

DASAR HUKUM PNPM MANDIRI

Dasar hukum pelaksanaan PNPM mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus pelaksanaan PNPM Mandiri. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:

Sistem Pemerintahan

Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah:

a.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2005 tentang Kelurahan.

c.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Sistem Perencanaan

Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:

a.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

b.    Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

c.    Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.

d.    Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

e.    Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.

f.    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional

Sistem Keuangan Negara

Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah:

a.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

b.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);

c.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

d.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);

e.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597) f. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa Pemerintah.

f.    Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri

g.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah.

h.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

STRUKTUR KELEMBAGAAN

Struktur kelembagaan PNPM Mandiri mencakup seluruh pihak yang bertanggung-jawab dan terkait dalam pelaksanaan serta upaya pencapaian tujuan PNPM Mandiri, meliputi unsur pemerintah, fasilitator dan konsultan pendamping, serta masyarakat baik di pusat maupun daerah.

Tingkat Pusat

Struktur organisasi PNPM di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM di bawah kendali Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Tim Pengendali PNPM berikut keanggotaannya ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Tim Pengendali terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Teknis, dengan penjelasan sebagai berikut:

Tim Pengarah

Tim Pengarah terdiri atas pejabat eselon I dari berbagai kementerian/lembaga terkait pelaksanaan PNPM. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengarah adalah sebagai berikut:

a.    Menetapkan kebijakan operasional, koordinasi interdepartemen, perencanaan dan pengendalian PNPM yang dituangkan dalam bentuk berbagai Pedoman Umum dan atau surat edaran.

b.    Menjaga arah pelaksanaan PNPM tetap sesuai kebijakan yang berlaku.

c.    Menetapkan lokasi kegiatan PNPM dan keterpaduan dengan lokasi program sektoral.

d.    Menggalang berbagai sumber pendanaan PNPM, termasuk mensinergikan berbagai sumber daya yang ada di tingkat nasional.

e.    Mengkaji laporan perkembangan program, audit, dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut minimal setiap 6 bulan;

f.    Memecahkan berbagai masalah lintas sektor yang telah diidentifikasi oleh Tim Teknis

Tim Teknis

Tim Pengarah terdiri atas pejabat eselon II ke bawah dari berbagai kementerian/lembaga terkait pelaksanaan PNPM. Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis meliputi: 

1.    Merumuskan konsep kebijakan operasional, perencanaan dan mekanisme pengendalian PNPM yang dituangkan dalam bentuk berbgai pedoman dan surat edaran.

2.    Memantau perkembangan pelaksanaan PNPM dan melaporkannya kepada Tim Pengarah minimal setiap 3 bulan.

3.    Menilai hasil, manfaat, dan dampak dari pelaksanaan PNPM terhadap tujuan PNPM berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

4.    Mengusulkan pilihan-pilihan peningkatan efektifitas pelaksanaan PNPM kepada Tim Pengarah.

5.    Merumuskan kriteria lokasi kegiatan PNPM dan keterpaduan dengan lokasi program sektoral.

6.    Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM.

7.    Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.

8.    Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan evaluasi kepada Tim Pengarah minimal setiap bulan.

9.    Menyusun rekomendasi kepada Tim Pengarah untuk penyempurnaan pelaksanaan PNPM.

10.    Melaksanakan hal-hal lain yang ditentukan kemudian oleh Tim Pengarah. 
Untuk kelancaran koordinasi pelaksanaan PNPM, lingkup tanggung jawab instansi pusat yang tergabung dalam Tim Teknis PNPM terbagi atas aspek sebagai berikut:

1.    Koordinasi pengendalian PNPM: Kantor Kementerian Koordi nasi Kesra

2.    Perencanaan dan pengembangan kebijakan, monitoring dan evaluasi: Bappenas

3.    Pembiayaan: Departemen Keuangan

4.    Pelaksanaan dan pembinaan teknis: masing-masing Departemen Teknis terkait

5.    Sosialisasi dan komunikasi: Departemen Komunikasi dan Informatika Pelaksanaan masing-masing program dikelola oleh Satuan Kerja yang dibentuk di masing-masing departemen teknis terkait.

Tingkat Daerah

Struktur organisasi PNPM Mandiri di daerah terdiri dari :

1.    Tim Koordinasi Provinsi.
2.    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
3.    Satuan Kerja di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota
4.    Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan
5.    Lembaga di tingkat masyarakat/komunitas 

Tim Koordinasi Provinsi

Penanggung jawab kelancaran pelaksanaan PNPM di provinsi adalah Gubernur. Untuk menjamin kelancaran tersebut Gubernur membentuk Tim Koordinasi Provinsi dengan keanggotaan terdiri dari pejabat instansi daerah terkait. Untuk daerah-daerah yang sudah memiliki Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK-D) yang berfungsi baik dapat memanfaatkan tim tersebut sebagai Tim Koordinasi PNPM Mandiri. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi dilaporkan kepada Tim Pengendali PNPM.

Tugas Tim Koordinasi PNPM Provinsi, adalah sebagai berikut:

1. Mengkoordinasikan substansi pedoman teknis dari berbagai sektor di tingkat provinsi.
2. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran dan bantuan teknis berbagai kegiatan program sektoral di tingkat provinsi.

3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PNPM di tingkat provinsi.

4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PNPM di tingkat provinsi.

5. Mensinergikan kegiatan pusat dan daerah.

6. Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.

7. Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan evaluasi kepada Gubernur.

8. Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM Untuk memperlancar pelaksanaan operasional Tim Koordinasi PNPM, di provinsi dapat dibentuk Satuan Kerja (Satker) yang mendukung operasional di ruang lingkup wilayah provinsi untuk pelaksanaan tugas-tugas tim yang bersumber dari APBD Provinsi. Penunjukkan satuan kerja tersebut ditentukan oleh Gubernur.

Tim Koordinasi Kabupaten/Kota

Penanggung jawab kelancaran pelaksanaan PNPM di kabupaten/ kota adalah Bupati/Walikota. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PNPM, Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dengan keanggotaan terdiri dari perwakilan instansi daerah terkait. Untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang berfungsi baik dapat memanfaatkan tim tersebut sebagai Tim Koordinasi PNPM Mandiri. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi dilaporkan kepada Tim Pengendali PNPM.

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota disampaikan ke Tim Pengendali PNPM.

Tugas Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut:

1. Mengkoordinasikan substansi pedoman teknis dari berbagai sektor di tingkat kabupaten/kota.
2. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran dan bantuan teknis berbagai kegiatan program sektor.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PNPM di tingkat kabupaten/kota.
4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PNPM kabupaten/ kota.
5.  Mensinergikan kegiatan pusat dan daerah.
6. Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.
7. Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan nevaluasi kepada bupati/walikota.
8. Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM.

Satuan Kerja PNPM Mandiri di Tingkat Kabupaten/Kota Di tingkat kabupaten/Kota hanya ada satu satker PNPM Mandiri yang diketuai oleh Bupati/Walikota. Untuk itu, Bupati/Walikota menunjuk dan menetapkan Satuan Kerja yang mengelola PNPM di tingkat Kabupaten/Kota. Selanjutnya untuk wilayah perkotaan, bantuan teknis dikoordinasikan melalui Ditjen Cipta Karya Departemen PU. Sedangkan untuk wilayah kabupaten, bantuan teknis disediakan melalui Ditjen PMD, Departemen Dalam Negeri (untuk wilayah perdesaan - PPK); Deputi Bidang Kawasan Khusus, Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (untuk wilayah tertinggal - P2DTK/SPADA); dan Ditjen Cipta Karya, Departemen PU (untuk wilayah Kabupaten - PISEW/RISE).

Mengingat program-program PNPM-Penguatan juga terkait dengan pelaksanaan program untuk pencapaian target sektor, maka pelaksanaannya tetap menginduk pada Satker dinas sektor terkait dan program masing-masing. Namun koordinasi program-program penguatan tersebut dengan PNPM Mandiri tetap diperlukan untuk menjamin tidak adanya tumpang tindih dan inefisiensi dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini TKPKD Kabupaten/kota memiliki peranan yang penting.
Tingkat Masyarakat/Komunitas

Agar masyarakat mampu mengelola kegiatan pembangunan dengan baik dan benar, maka masyarakat difasilitasi untuk membentuk atau mengembangkan lembaga-lembaga pembangunan    yang memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

1.    Lembaga pengelola kegiatan di kecamatan, yang dibentuk dan ditetapkan melalui musyawarah antar desa.

2.    Lembaga pengelola kegiatan di desa/kelurahan, yang dibentuk dan ditetapkan melalui musyawarah desa dan pengurusnya dipilih langsung oleh warga dewasa desa/ kelurahan, tanpa pencalonan, rahasia dan demokratis berdasarkan rekam jejak. Masyarakat dapat menggunakan lembaga kemasyarakatan yang telah ada, atau membentuk kelompok masyarakat setempat yang dapat berasal dari unsur-unsur organisasi/kelompok yang mengakar yang telah hidup di masyarakat.

3.    Lembaga masyarakat sebagai penanggungjawab kegiatan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa/kelurahan, yang dibentuk dan ditetapkan oleh seluruh representasi masyarakat di kelurahan/desa tersebut dan anggotaanggotanya harus dipilih langsung oleh warga dewasa desa/ kelurahan, melalui mekanisme tanpa pencalonan dan tanpa kampanye, secara tertulis dan rahasia serta melalui proses demokratis tanpa rekayasa berdasarkan rekam jejak perilaku dan perbuatannya.

4.    Selain itu perlu adanya upaya-upaya untuk mengagas muncul dan berkembangnya tenaga penggerak/pelopor masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri dan lebih jauh lagi menjadi motor penggerak pembangunan secara keseluruhan di lingkungannya yang diharapkan lebih berkelanjutan setelah PNPM Mandiri selesai. Para penggerak tersebut diambil dari warga masyarakat setempat sendiri yang peduli dengan lingkungannya, memiliki komitmen yang besar terhadap pembangunan masyarakatnya, dan tidak pamrih.

Cara Budidaya Jeruk

Pada saat sekarang jeruk (Citrus sp.) sudah banyak ditanam di daerah tropis maupun subtropis. Jeruk manis umumnya ditanam di daerah 20–40 LU, dan 20–40 LS, sedangkan di sekitar khatulistiwa dapat ditanam sampai ketinggian 2.000 m dari permukaan laut. Temperatur optimal pertumbuhannya antara 25–30oC.

Jeruk manis telah lama dikenal sebagai buah dengan rasa segar dan bergizi. Selain kaya vitamin dan mineral, buah ini juga mengandung serat makanan yang esensial bagi pertumbuhan dan perkembangan tubuh normal. Dengan rasanya yang asam-asam manis, buah jeruk manis dapat dikonsumsi dalam berbagai bentuk, baik segar maupun dibuat sari buah / jus.

Buah jeruk yang semakin tua, kandungan gulanya semakin bertambah, tetapi kandungan asamnya makin berkurang. Buah jeruk manis yang langsung terkena sinar matahari akan mengandung gula lebih banyak, demikan juga kandungan vitamin C-nya. Asam amino adalah persenyawaan yang dapat menjadi struktur protein. Selama perkembangan buah, kandungan asam amino berubah-ubah secara kuantitatif dan kualitatif.

Wanita disarankan untuk mengkonsumsi buah ini karena kandungan lycopene yang ada di dalamnya dapat mencegah penyakit kanker payudara. Bagi ibu hamil, jeruk manis dapat mengurangi resiko bayi lahir cacat. Sedangkan bagi anak-anak, kandungan flavonoids di dalamnya dapat menjadi sel imun dan antibodi yang berguna untuk kekebalan tubuh agar tidak mudah terserah flu dan pilek. Oleh karena itu, sering-seringlah memberikan minuman jeruk peras pada anak Anda agar asupan vitamin yang ada dalam jeruk manis bisa terpenuhi. Sekedar informasi, jangan terlalu sering memberikan minuman jeruk manis instan kemasan kotak atau sachet karena mengandung bahan pewarna dan pengawet, yang bila terlalu sering dikonsumsi dalam jangka panjang akan menimbulkan sel kanker.

Cara Budidaya Jeruk Manis

1.Pemilihan Lokasi Pertanaman 
a.Iklim 
  • Dapat ditanam di daerah antara 40_ LU- 40_ LS. Banyak terdapat pada daerah 20-40_ LU dan 20-40_ LS.
  • Di daerah tropis, dapat ditanam di dataran rendah sampai ketinggian 650 m dpl.
  • Di daerah katulistiwa dapat di tanam sampai ketinggian 2000 m dpl. 
  • Temperatur optimal 25-30_C. 
  • Sinar matahari sangat diperlukan untuk pertumbuhan jeruk sehingga jeruk manis yang ditanam di tempat terlindung pertumbuhannya kurang baik dan mudah terserang penyakit.
b. Tanah
  • Ditanam pada berbagai jenis tanah mulai dari tanah berpasir sampai tanah liat berat. Paling baik pada bekas endapan sungai.
  • Tanaman jeruk memerlukan cukup air terutama bila mulai berbunga, tetapi tidak tahan genangan, oleh karena itu drainase harus baik. _ pH tanah 5-6.
2. Cara Budidaya Jeruk
a. Perbanyakan tanaman
  • Jeruk dapat diperbanyak dengan cara generatif maupun dengan cara vegetatif.
b. Jarak tanam
  • Jeruk manis keprok siam 5 x 5 m.
  • Jeruk manis valensia 6 x 6 sampai 8 x 8 m. 
c. Pembuatan lubang tanam
  • Air dari bambu atau kayu dipasang sesuai jarak tanam.
  • Kemudian buat lubang dengan ukuran 50 x 50 x 50 cm atau 60 x 60 x 60 cm. 
  • Pisahkan tanah lapisan atas (top soil) dan lapisan bawah (sub soil). 
  • Lubang sebaiknya dibuat pada musim kemarau. 
  • Lubang diisi dengan pupuk kandang _ 30 kg/lubang, dicampur dengan tanah lapisan atas dan diaduk, dibiarkan _ 2-4 minggu.
d. Penanaman
  • Penanaman sebaiknya dilakukan pada awal musim hujan.
  • Keranjang atau polibag bibit dibuka dengan hati –hati, usahakan agar tanah jangan pecah.
  • Masukkan bibit pada lubang tanam.
e. Panen dan pasca panen
  • Masa berbunga sampai menjadi buah masak sekitar 6-7 bulan tergantung varietas.
  • Tanaman jeruk dapat berbuah setelah berumur 3 tahun dan buah paling banyak setelah umur tanaman lebih 5 tahun. Pemetikan buah dapat dilakukan menggunakan tangan atau gunting.

Cara Budidaya Durian

Durian adalah nama tumbuhan tropis yang berasal dari Asia Tenggara, sekaligus nama buahnya yang bisa dimakan. Nama ini diambil dari ciri khas kulit buahnya yang keras dan berlekuk-lekuk tajam sehingga menyerupai duri. Sebutan populernya adalah "raja dari segala buah" (King of Fruit), dan durian adalah buah yang kontroversial. Meskipun banyak yang menyukainya, sebagian yang lain muak dengan aromanya.

Bernyata buah durian memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh. Tidak hanya pada daging buahnya, tetapi juga pada kulit dan daunnya. Namun perlu di ingat juga bahwa makan buah durian dapat meningkatkan tekanan darah. Selain itu kadar kolesterol dalam durian juga cukup tinggi.

Tetapi durian merupakan makanan sehat yang baik untuk tubuh jika dimakan tanpa berlebihan. Di dalam daging buah durian mengandung banyak sekali zat gizi, di antaranya adalah karbohidrat, lemak, protein, serat, kalsium (Ca), fosfor (P), asam folat, magnesium (Mg), potasium/kalium (K), zat besi (Fe), zinc, mangaan (Mn), tembaga (Cu), karoten, vitamin C, thiamin, niacin, dan riboflavin. Durian juga mengandung gula yang cukup banyak serta sifatnya panas sehingga penderita diabetes dan ibu hamil sebaiknya tidak mengkonsumsi durian.

Buah durian memiliki manfaat mineral alamiah yang mudah dicerna oleh tubuh kita. Durian juga mengandung fosfor dan zat besi yang 10 kali lebih banyak dari buah pisang (mas, ambon, dan beranga). Tapi karena kandungan mineralnya yang tinggi, terutama kalsium dan zat besi, durian dapat menjadi penyebab masalah pada pergerakan usus besar. Bagi yang memiliki riwayat darah tinggi, disarankan untuk tidak mengkonsumsi buah ini bersama dengan alkohol karena dapat menyebabkan stroke. Selain itu, disarankan untuk banyak minum air putih sebelum dan sesudah makan durian untuk menghindari dehidrasi.

Pemilihan Lokasi Pertanaman Durian

A.Iklim
  • Durian tumbuh baik pada daerah tropika basah.
  • Curah hujan ideal adalah lebih dari 2000 mm pertahun dan tersebar merata sepanjang tahun.
  • Lama bulan basah 9-10 bulan pertahun. Musim kering lebih dari 3 bulan akan menggangu pematangan buah durian.
B.Ketinggian tempat penanaman Durian
  • Ketinggian yang lebih ideal adalah 100 - 500 m dari permukaan air laut.
  • Bila ditanam pada tempat yang lebih tinggi akan terjadi penurunan kualitas.
C.Tanah Yang Cocok Untuk Penanaman Durian
  • Durian tumbuh baik pada tanah dengan pH netral.
  • Durian menghendaki tanah dalam dengan drainase baik. Akar durian peka terhadap rendaman air.
D.Budidaya Durian

a. Perbanyakan tanaman
  • Durian dapat diperbanyak dengan cara generatif (dengan biji) atau dengan cara vegetatif.
  • Bila diperbanyak dengan biji, keunggulan sifat induk tidak dapat dipertahankan  
  • Sedangkan bila diperbanyak dengan cara vegetatif keunggulan sifat induk dapat dipertahankan.
b. Pengolahan tanah
  • Tanah dibersihkan dari rerumputan, dibajak, dicangkul dan batang serta kayu yang ada disekitarnya dikumpulkan.
  • Bila drainainase yang kurang baik, dibuat parit-parit drainase di sekitar kebun.  
  • Dilakukan menjelang atau sebelum musim hujan.
c. Penanaman di lapangan
  • Jarak tanam 10-12 m x 10-12 m.
  • Lubang tanam digali dengan ukuran 80 x 80 x 70 atau 70 x 70 x 60 cm. 
  • Siapkan lubang tanam 2-4 minggu sebelum tanam.   
  • Tanah galian lapisan atas lebih kurang 20 cm ditempatkan di sisi lubang secara terpisah dari lapisan bawah, lalu dicampur kompos/pupuk kandang + 30 kg/ lubang dan dibiarkan 2-3 minggu.  
  • Bibit diletakkan di tempat lubang tanam sejajar dengan permukaan tanah dan keranjang di buka berhati-hati.  
  • Lubang tanam ditutup dengan tanah lapisan atas dan lapisan bawah kemudian dipadatkan dan diratakan.  
  • Penanaman dilakukan pada awal musim hujan, pada waktu penanaman bibit sebaiknya kita beri naungan untuk menghindari sengatan matahari, guyuran hujan yang lebat juga untuk melindungi tanaman muda dari terjangan angin kencang.  
  • Tanah di sekitar tanaman sebaiknya ditutupi dengan dengan jerami kering agar kelembaban tanah tetap stabil.  
  • Naungan bisa dibongkar setelah tanaman berumur _ 3-5 bulan.
d.Pemeliharaa Durian

i. Penyiraman
  • Pada awal pertumbuhan dilakukan setiap hari tergantung cuaca.
  • Selanjutnya dilakukan 1 –3 kali seminggu di musim kemarau, terutama ketika tanaman berbuah.
  • Kekurangan air akan mengakibatkan kerontokan buah.
ii. Penyiangan
  • Penyiangan dilakukan ketika tanaman yang sudah ditumbuhi rerumputan disekitar batang tanaman.
  • Penyiangan pada tanaman muda harus dilakukan dengan hati-hati.
iii. Pemupukan
  • Pada umur 1 tahun diberi 500 g NPK. Jumlah pupuk meningkat setiap tahun 1 kg NPK pada umur 2 tahun, 1.5 kg NPK pada umur 3 tahun, 2 kg NPK pada umur 4 tahun.
  • Pupuk ditempatkan dalam rorakan (selokan) melingkari tanaman dengan kedalaman 10-15 cm. 
  • Lingkaran berubah mengikuti pertumbuhan tanaman dan tajuk pohon. 
  • Pupuk ditabur merata ke rorakan dan ditutup kembali dengan tanah.
iv. Pengendalian hama dan penyakit Durian
  • Hama seperti penggerek buah, penggerek batang dan perusak daun dikendalikan dengan menggunakan Sumithion 50 cc atau Thiodan 35 EC dengan dosis 2 cc/liter air.
  • Pada tanaman dewasa dapat dilakukan dengan menyuntikkan pestisida ke batang.

e.Manenan Durian
 
i. Berbunga
  • Bunga pertama muncul pada usia _ 8 tahun.
  • Musim berbunga jatuh pada musim kemarau, sekitar bulan Juni-September.

ii. Berbuah
  • Kurang lebih 4-5 bulan setelah berbunga, buah sudah matang.
  • Buah yang matang akan jatuh sendiri.  
  • Buah yang dipetik langsung, dianginkan 1-2 hari, kemudian diperam

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.