Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.

Nasehat Ali bin Abu Thalib as Kepada Anak-anak Beliau

Nasehat Ali bin Abu Thalib as Kepada Anak-anak Beliau

ALLAHUMMA SHALLI ALAA MUHAMMAD WA AALI MUHAMMAD

Janganlah membicarakan apa yang engkau tidak ketahui. Jangan berspekulasi dan memberi pendapat atas apa yang engkau tidak berada dalam kedudukan untuk memberi pendapat tentangnya. Berhentilah jika khawatir akan tersesat. Adalah lebih baik berhenti disaat kebingungan daripada maju merambah bahaya-bahaya yang tak tentu dan resiko-resiko yang tak terduga.

Jangan sekali-kali membiarkan ketidakpastian dan keraguan meracuni pikiran mu. Jangan biarkan rasa ingin menang atau rasa suka dan tidak suka mempengaruhi pandangan dan pendapatmu. Inagtlah untuk senantiasa mengawali usahamu dengan memohon petunjuk dari tuhanmu dan membimbing kejalan yang benar. Jangan biarkan perasaan ragu dan bimbang menguasai pikiranmu, karena itu akan menjerumuskanmu kedalam sikap tidak peduli terhadap Tuhan atau syubhat atau kedalam dosa dan kesesatan. Ketika engkau akan menyelesaikan suatu masalah sedang engkau yakin bahwa hatimu bersih dan khusyuk, pikiranmu telah terpusat dan semangatmu telah penuh, perhatikanlah apa apa yang telah kuterangkan padamu: tetapi jika piiranmu belum jernih dan terbebas dari keraguan sebagaimana engkau harapkan , maka engkau akan membabi buta dan jatuh kedalam kegelapan. Dalam keadaan seperti itu yang terbaik adalah berhenti, karena dalam keterbatasan-ketervatasan seperti itu seseorang takkan pernah mencapai kebenaran.

Sesungguhnya Allah tidak menyuruhmu melakukan sesuatu kecuali yang baik dan membawa kebaikan, dan tidak melarangmu kecuali dari dari yng buruk dan menimbulkan keburukan

Sesungguhnya perumpamaan orang-orang yang memahami hakekat dunia ini adalah bagaikan orang yang melakukan perjalanan dari tempat yang subur menghijau, penuh karunia dan nikmat. Mereka menjalaninya dengan penuh gairah harapan akan masa depan yang penuh karunia dan kedamaian. Mereka dengan rela menerima segala penderitaan, kesukaran dan resiko perjalanan. Tabah menghadapi perpisahan dengan kawan, kurangnya makan dan kenyamanan selama perjalanan demi tercapainya tujuan perjalanan. Mereka tidak menolak untuk menanggung segala ketidaknyamanan dan tidak segan menanggung setiap pengeluaran dalam perjalanan. Setiap langkah yang diambil dalam menjalani tujuannya, betapapun melelahkan, merupakan saat-saat yang membahagiakan dalam kehidupannya. Tiada yang lebih dicintainya daripada mendekatkan diri dan sampai ke tujuan.

sebaliknya perumpamaan orang yang tertipu oleh dunia ini bagaikan orang yang merasa tinggal di tempat yang subur dan menyenangkan, dan harus berjalan menuju tempat yang kering tandus. Adakah sesuatu yang lebih menjemukan dari perjalanan yang seperti itu? Betapa akan bencinya mereka untuk meninggalkan tempat mereka berada pindah ketempat mereka sangat benci, tempat yang dahsyat, mengerikan dan menakutkan.

Janganlah menganiaya dan menzalimi siapaun karena kaupun tidak suka dianiaya dan dizalimi. Bersikap baik dan simpatilah kepada yang lain sebagaimana engkau ingin orang lain berlaku baik dan simpati kepadamu. Anggaplah buruk bagi dirimu apa yang kau pandang buruk sekiranya terbit dari orang lain.

Jika engkau merasa puas dan senang dalam menerima perbuatan tertentu dari orang lain, maka engkaupun dapat berlaku seperti itu kepada yang lain. Jangan membicarakan sesamamu dengan cara yang kau sendiri tidak suka apabila oranglain membicarakanmu seperti itu. Janaganlah berbicara tentang hal-hal yang kurang atau yang tidak kau ketahui, dan jika engkau berbicara tentang sesuatu atau seseorang yang betul-betul kau ketahui dengan baik, maka hindarilah skandal dan fitnah sebagaimana engkau sendiri tidak suka difitnah dan diumpat seperti itu.

Ingatlah anakku, bahwa didepanmu itu perjalanan yang panjang dan jauh. Perjalanan yang tidak hanya sangat panjang, melelahkan, berat dan sukar, bahkan rutenya pun sebagian besar melalui daerah yang curam, tandus dan gersang. Engkau akan sangat membutuhkan istirahat, penyegaran dan pertolongan. Waspadalah dan perbaikilah perbekalanmu agar engkau dapat melanjutkan perjalananmu ke tujuanmu, yaitu hari pengadilan. Tetapi ingatlah anakku, jangan bebani dirimu secara berlebih-lebihan. Kerena jika bebanmu lebih dari yang dapat kau pikul dengan nyaman, maka perjalananmu itu akan sangat menyakitkan dan melelahkan. Jika kau mendapati di sekelilingmu orang-orang yang miskin, papa dan berhajat yang sanggup membawakanmu bekalmu untuk diserahkan kelak dihari kiamat dimana engkau akan sangat berhajat kepadanya, maka gunakaanlah kesempatan itu dan serahkan bebanmu kepadanya. Jadi bebaskanlah dirimu dari pertanggungan yang berat dimana kau akan ditanyai tentang penggunaan karunia yang telah dilimpahkan atasmu (kesehatan, harta, kekuasaan dan kedudukan). Sehingga engkau dapat mencapai tujuan perjalanan mu dalam keadaan ringan dan segar, dan engkau telah memiliki bekal yang cukup bagimu disana. Bagikanlah bebanmu kepada sebanyak mungkin orang yang dapat membawanya ( tolonglah sebanyak mungkin orang yang terjangkau olehmu) sehingga engkau tidak akan kehilangan mereka ketika engkau sangat membutuhkan mereka. Manfaatkanlah harta dan kekuasaanmu sedemikian rupa sehingga engkau akan memperolehnya kembali ketika engkau dalam keadaan miskain dan berdaya (pada hari pengadilan).

Berdoalah untuk hal-hal yang sungguh-sungguh berguna dan bermanfaat bagimu, yang kekal manfaatnya dan tidak berakhir dengan bencana. Inagatlah anakku sayang, harta dan kekuasaan, jika kau berdoa untuknya, adalah termasuk hal-hal yang tidaklah senantiasa bersamamu dan mungkin saja akan membawa bahaya bagimu di akhirat maupun di dunia.

Anakku sayang, janganlah terpesona dan tertipu oleh orang-orang yang tergila-gila oleh dunia dalam kehidupan yang penuh tipuan ini dengan segala kenikmatannya. Janganlah terpengaruh oleh mereka yang dengan kelap memperebutkan dunia ini untuk memiliki dan memiliki. Allah dengan penuh kasih telah menjelaskan kepadamu segala sesuatu mengenai dunia ini, bahkan dunia ini pun telah menjelaskan sifat-sifat aslinya kepadamu. Dunia telah mengungkapkan kefanaannya kepadamu; dunia dengan jelas telah menunjukkan kepadamu kelemahan-kelemahan, kekurangan-kekurangan dan keburukan-keburukan.

Ingatlah sesungguhnya pencinta dunia ini bagaikan anjing-anjing yang menggonggong, dan binatang-binatang buas yang ganas dan lapar yang saling memusuhi satu sama lain. Diantara mereka ada yang senantiasa menyalak kepada yang lainnya. Yang kuat membantai yang lemah. Yang besar memaksa yang kecil. Sebagian mereka bagaikan binatang ternak yang terikat, sedang yang lainnya bagaikan binatang yang terlepas, kehilangan kendali (akal) dan berlari ke arah yang tak ketahuan rimbanya. Bagaikan kawanan yang tertimpa bencana, yang kebingungan di lembah yang tak datar. Tiada pengendala yang menahan dan mengembalakan mereka ke padang rumput. Dunia telah membawa mereka kejalan kegelapan dan memalingkan mereka dari cahaya petunjuk. Maka tersesatlah mereka dalam kebingungannya dan tenggelam dalam kenikmatan dan kesenangannya. Mereka mengambil dunia sebagai Tuhan mereka. Dunia bermain dengan mereka dan mereka pun bermain dengannya. Mereka lupa dan lalai dengan apa yang akan terjadi setelah dunia ini.

Ingatlah bahwa pemberian yang kecil tetapi langsung dari Allah lebih baik daripada pemberian yang besar namun dari makhluknya, walaupun pada hakikatnya semua berasal dari Allah. Apa yang dapat diberikan manusia hanyalah sebagian dari apa yang telah dianugrahkan Allah kepadanya.

Menjaga apa yang telah ada di tanganmu lebih baik daripada mengharap apa yang ada di tangan orang lain.

Bergaullah dengan orang baik; engkau akan menjadi seorang diantara mereka. Jauhilah orang jahat, engkau akan selamat dari mereka (atau dari sifat-sifat mereka)

Jika kebaikan dan sikap lunak itu membawa hasil yang buruk (karena danggap kelemahan) maka kekerasan dan ketegasan itulah kebaikan yang sesungguhnya.

Adakalanya obat itu menjadi penyakit dan penyakit menjadi obat.

Adakalanya engkau mendapat nesehat dan peringatan dari orang yang tidak pantas menasehatimu, dan adakalanya engkau menemui penasehat yang tidak tulus ( adakalanya yang memberi nasehat itu bukan penasehat, dan adakalanya yang dimintai nesehat menipu).

Yang disebut bijaksana adalah yang mengingati pengalaman (dan mengambil manfaatnya). Sebaik-baik pengalaman adalah yang senantiasa menjadi pringatan bagimu.

Pergunakanlah kesempatan sebelum menjadi rintangan.

Tidak semua yang menuntut pasti akan dapat. Tidak semua yang pergi akan kembali.

Hati-hatilah jangan sampai tertipu dan dikendalikan oleh perasaan.

Tiada sesuatu pun yang sungguh-sungguh bermanfaat dan berguna bagimu di dunia kecuali yang bermanfaat dan berguna bagi akhirat mu.

Jika kau menyesali sesuatu yang terlepas dari tanganmu, maka sesali pula apa yang tidak sampai kepadamu.(sesalilah hal-hal yang sungguh patut kau sesali, yaitu hal-hal yang berguna bagimu dunia-akhirat).

Ambillah petunjuk dari hal-hal yang sudah terjadi untuk mengetahui apa yang akan terjadi (karena setiap kejadian memiliki persamaan).

Janaganlah berlaku seperti orang yang nasehat tidak mampu merubahnya; sehingga di perlakukan hukuman untuk mengoreksinya. Sungguh orang yang berakal itu belajar dan berbudaya melalui nasehat, sedangkan binatanglah yang diajar melalui hukuman dan kekerasan.

Seorang sahabat itu bagaikan keluarga. Sahabat sejati adalah yang brbicara baik dibelakangmu (dalam ketidak hadiran mu)

Adakalanya (keluarga) yang dekat (berprilaku) lebih jauh dari yang jauh dan adakalanya yang asing lebih dekat dari (keluarga) yang dekat (kerabat).

Memutuskan hubungan dengan orang bodoh dan jahil sama dengan menjalin hubungan dengan orang yang berakal.

“ALLAHUMMA SHALLI ALAA MUHAMMAD WA AALI MUHAMMAD”

Pemerintah versus Politik Islam, serta bahayanya politik prasangka

Pemerintah versus Politik Islam, serta bahayanya politik prasangka

Disini kelompok poitik islam semakin hari semakin bersatu dan menjadikan pemerintah sebagai musuh bersama. Kini proyek terorisme yang kini dicanangkan pemerintah dicurigai sasaran sebenarnya adalah untuk menghabisi islam garis keras.

Kesalahan kita secara kolektif mungkin karena tingginya politik prasangka: prasangka bahwa pemerintah menjadi kakitangan asing, prasangka pemerintah akan menghabisi tokoh islam gris keras, prasangka pemerintah hanya mencari kambing hitam, sementara peperintah sendiri tidak pula pandai memainkan komunikasi politik untuk meredam prasangka buruk itu.

Setidaknya ada tiga lingkunagan politik yang menjadi lahan subur bagi tumbuhnya politik prasangka. Pertama, lingkungan opini dunia yang sudah terlanjur terbentuk. Perang global melawan terorisme sudah didistorsikan sebagai perang untuk melemahkan kekuatan dunia Islam.

Pemerintah Amerika berkali-kali menjelaskan bahwa perang itu tidak ada hubungannya dengan agama. Daftar 35 organisasi teroris internasional yang dikeluarkan Amerika banyak juga berasal dari agama lain, namun sebagian besarnya adalah kelompok islam, pembelaan amerika itu tidak laku. Kemarahan dan sentiment anti Amerika sudah sedemikian kuat. Sebagian besar sentiment ini justru diciptakan oleh Amerika sendiri akibat standar gandanya dalam soal konflik Israel-Palestina. Sebagian lagi, sentiment anti amerika dan propokasi Islam sengaja pula disebarkan oleh tokoh Islam, untuk mencari dukungan dunia Islam lainnya.

Kedua, berkali-kali pihak internasional menyatakan Indonesia menjadi sarang terorisme. Namun pemerintah masih tidak ingin bertindak ekstra keras karena khawatir terjadi konflik internal didalam politik masyarakat.

Saat itu dunia inetrnasional masih masih dapat memahami keengganan pemerintah bertindak keras karena labilnya politik domestic Indonesia sendiri. Tragedi bali menjadi batas akhir kesabaran internasional. Begitu banyak Negara tetangga yang tidak aman jika Indonesia tidak bereaksi, dan akhirnya pemerintahpun bereaksi. Abubakar Ba’asyir ditangkap, untuk kejahatan yang sebenarnya tidak berhubunagan dengan tragedy bali. Dan pemeritah Indonesia juga mendukung dimasukkannya jamaah islamiyah sebagai organisasi teroris. Karena kelemahan komunikasi politik, akhirnya kembali politik prasangka lebih menguasai, penangkapan Ba’asyir lebih dijadikan polemic ketimbang alasan penagkapannya. Citra yang timbul di masyarakat bukan ketegasan pemerintah bersikap, meleinkan pemerintah dianggap sudah semakin menjadi kaki tangan kekuatan asing, melawan rakyat sendiri. Prasangka ini diperkuat juga oleh tokoh-tokoh yang terpojok untuk memperkuat dan menambah dukungan politik.

Ketiga, Tidak bias di pungkiri mayoritas pemilih adalah muslim. Sentiment islam masih menjadi mesin pengumpul suara yang efektif. Dengan kualitas mayoritas elite yang korup, yang sangat tinggi motif berkuasa, namun rendah komitmennya kepada etika dan hukum, segala hal dapat terjadi.

Isu terorisme, termasuk penangkapan Ba’asyir akan mudah di politisi demi kepentingan jangka pendek masing-msing politikus. Didunia perasngka politik adalah peluru yang amat efktif untuk menusuk lawan dimata opini public. Kini sangat dibutuhkan komunikasi politik yang baik dari pemerintah, serta juga peran aktif pemimpin islam moderat untuk meyakinkan public.

Politik prasangka harus diminimalkan, walau tidak dapat dihapus samasekali. Public luas, yang bukan pemain politik, meski dibuat yakin dan percaya, bahwa seorang yang diburu aparat keamanan semata hanya karena tindakan kriminalnya, bukan karena agamanya.

Sewa Menyewa

A. Pengertian dan Hukum Ijarah (sewa menyewa)

Lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Al-ijarah merupkan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperuan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.

Transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan suati imbalan.

Berdasarkan definisi di atas, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia bearti sewa menyewa atau upah mengupah.

B. Rukun-Rukun dan Syarat Ijarah

Menurut ulama Hanafiyah, rukun al-ijarah hanya satu, yaitu ijab dan qabul, akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa rukun al-ijarah ada empat, yaitu: (a) orang yang berakat, (b) sewa/imbalan, (c) manfaat, dan shighat (ijab dan qabul). Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa orang yang berakad, sewa/imbalan, dan manfaat, termasuk syarat-syarat al-ijarah, bukan rukunnya. Adapun syarad-syarad akad ijarah adalah sebagai berikut:

1. Untuk kedua orang yang berakad, menurut ulama syafi ‘iyah Hanabilah, disyaratkan telah telah balig dan berakal. Apabila tidak berakal dan belum mencapai baliq maka tidak sah.

2. kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad al-ijrah. Dan apabila dintara salah satu diantara mereka terpaksa maka akadnya tidaksah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Anisa’ 4:29 yang berbunyi:


“wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta kamudengan cara yang batil, kecuali melalui suatu perniagaan yang berlaku suka sama suka…………….

3. Ujrah, di syaratkan duketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa menyewa dan upah mengupah.

C Upah Dalam Pekerjaan Ibadah

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ijarah dalam perbutan taat seperti menyewa orang lain untuk shalat, puasa, haji, atau membaca al- Quran yang pahalanya yang dihadiahkan kepada orang tertentu, seperti kepada arwah ibu bapak dari yang menyewa, azan, qomat, dan menjadi imam, haram hukumnya mengambil upah dari pekerjaan tersebut karena Rasulullah saw bersabda:

“Bacalah olehmu Alquran dan jangan kamu (cari) makan dengan jalan itu.”

Hal yang sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia, apabila salah seorang muslim meninggal dunia, maka orang-orang yang ditinggal mati (keluarga) memerintah kepada para santri yang lainnya yang pandai membaca al-quran dirumah atau kuburan secara bergantian selama tiga malam bila yang meninggal belum dewasa, tujuh malam bagi orang yang meninggal sudah dewasa. Dan setelah selesai semuanya mereka diberi upah alakadarnya dari jasanya tersebut.

Menurut mazhab Hambali bahwa pengambilan upah dari pekerjaan azan, qamat, mengajarkan al-Quran, fiqh, hadits, badal haji dan dan pusa qadha adalah tidak boleh, dan diharamkan bagi pelakunya untuk mengambil upah tersebut. Namun, boleh mengambil upah dari pekerjaan-pekerjaan tersebut jika termasuk kepada mashalih, sepertti mengajarkan al-Quran, hadist dan fiqh, dan haram mengambil upah yang termasuk kepada taqarrup, seperti membaca al-quran, shalat dan yang lainnya.

Mazhab maliki, syafi’i dan Ibnu hazm membolehkan mengambil upah sebagai imbalan mengajarkan al-Quran dan ilmu-ilmu karena ini termasuk jenis imbalan perbuatan yang diketahui dan dengan tenaga yang diketahui pula.

Abu Hanifah dan Ahmad melarang pengambilan upah dari tiwat al-Quran dan mengajarkannya bila kaitan pembacaan pengajarannya dengan taat atau ibadah. Sementara maliki berpendapat boleh mengambil imbalan dari pembacaan dan pengajaran al-Quran, azan, dan badal haji.
DMenyewakan Barang Sewaan

Musta’jir dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad, seperti penyewaan seekor kerbau, ketika dinyatakan bahwa kerbau itu desewa untuk membajak disawah, kemudian kerbau tersebut disewakan lagi dan timbul Musta’jir kedua, maka kerbau itupun harus digunakan untuk membajak pula.

Harga penyewaan yang kedua ini bebas-bebas saja, dalam arti boleh lebih besar, lebih kecil atau seimbang

Bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik barang (mu’jir) dengan syarat kecelakaan itu bukan dari akibat dari kelalaian Musta’jir. Bila kecelakaan kibat kelalaian Musta’jir maka yang bertanggung jawab adalah Musta’jir itu sendiri, misalnya menyewa mobil itu hilang dicuri karena disimpan bukan pada tempat yang layak.

E. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah

Ijarah adalah jenis akad lazim, yaitu akad yang tidak membolehkan adanya fasakh pada salah satu pihak, karena ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali bila didapati hal-hal yang mewajibkan fasakh.

Ijarah akan menjadi batal (fasakh) bila ada hal-hal sebagai berikut:

1. terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.

2. rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.

3. terpenuhnya barang yang diupahkan (ma’jur alaih), seperti baju yang diupahkan untuk dujahitkan. Serta pendapat menurut Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti yang menyewa took untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri, maka ia dibolehkan memfasakhkan sewaan itu.

Para ulama menyatakan bahwa akad al-ijarah akan berakhir apabila:

1. tenggang waknu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila disewakan itu rumah, maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila yang disewa itu adalah jasa seseorang, maka ia berhak menerima upahnya.

2. obyek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang dijahidkan hilang. Kedua hal ini disepakati oleh ulama fiqh.

F. Pengambilan Sewaan

Jika Ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika barang itu dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkannya kepada pemiliknya, dan jika bentuk barang sewaan adalah benda tetap ( ‘iqar), ia wajib menyerahkan kembali dalam keadaan kosong, jika barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.

Mazhab hambali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerahterimakannya, seperti barang tiptipan.

mengenal tasawuf

A. Pengertian Tasawuf

Tasawuf sebagai salah satu tipe mistisisme, dalam bahasa inggris disebut sufisme. Kata tasawuf mulai diperbicarakan sebagai satu istilah sekitar akhir abad dua hijriah yang dikaitkan dengan salah satu pakean kasar yang disebut shuff atau wool kasar. Kain sejenis itu sangat digemari oleh para zahid sehingga menjadi symbol kesederhanaan pada masa itu. Ada pula pendapat yang mengatakan, bahwa kata tasawuf berasal dari bahasa Yunani, yakni sophos yang berarti hikmah atau keutamaan. Menurut pendapat ini, para sufi itu adalah pencari hikmah atau ilmu kakikat. Pendapat lain memperkirakan kata sufi berasal dari Shafa atau shafwun yang berarti bening, sementara lainnya mengatakan kata sufi berasal dari shaff atau barisan, karma para sufi selalu berada pada barisan terdepan dalam mencari keridoan ilahi.

Dalam setiap fase dan dalam setiap kawasan kultur, kemunculan tasawuf terlihat hanya sebagian dari unsure-unsurnya saja sehingga penampilannya tidak utuh dalam satu ruang dan waktu yang sama. Dari unsure-unsur yang berserak itulah kemudian disistematisir satu disiplin ilmu yang disebut tasawuf. Satu disiplin ilmu yang mengacu pada kehidupan moralitas yang bersumber dari nilai-nilai Islam.
Betapapun sulitnya merumuskan definisi tasawuf, namun upaya kearah itu sudah banyak dilakukan oleh para ahli. Diantara upaya itu, nampaknya apa yang dicoba oleh Ibrahim Basuni adalah yang lebih tepat.

Masih ada jalan lain untuk bias memahami apa itu tsawuf, yaitu melalui pemahaman terhadap karakteristik tasawuf dan mistisisme pada umumnya. Berdasarkan kajian terhadap tasawuf dari berbagai alirannya, ternyata tasawuf memiliki lima cirri khas atau karakteristik; pertama, bahwa tasawuf dari semua alirannya memiliki obsesi kebahagiaan dan kedamaian spiritual yang abadi. Rasa kebebasan diri adalah inti dari kedamaian dan kebahagiaan jiwa. Kedua, terlihat tasawuf itu semacam pengetahuan langsung yang diperoleh melalui tanggapan intuisi. Ketiga, bahwa pada setiap perjalanan sufi berangkat dari dan untuk peningkatan kualitas moral yakni pemurnian jiwa melalui serial latihan yang keras dan berkalanjutan. Keempat, peleburan diri pada kehendak Tuhan melalui fana, baik dalam pengartian simbolis aributis atau pengertian substansial. Artinya, peleburan diri dengan sifat-sifat Tuhan dan atau penyatuan diri dengan-Nya dalam realitas yang tunggal. Kelima, adalah penggunaan kata simbolis dalam pengungkapan pengalaman. Setiap ucapan atau kata yang dipergunakan selalu memuat makna ganda, tetapi yang ia maksudkan biasanya adalah makna apa yang ia rasa dan alam bukan arti harfiahnya, disebut sithohat.

Asal-usul Tasawuf

Asal-usul katanya memiliki beberapa pengertian berbeda dari beberapa ahli shufi:

• Ada yang berpendapat bahwa asal kata tasawuf berasal dari kata “shaff” yaitu barisan diketika shallat karma sufi mempunyai iman yang kuat dan jiwa yang bersih.

• Ada juga yang mangatakan bahwa asal kata tasawuf adalah shaufana, yaitu sebangsa buah kecil yang berbulu dan banyak tumbuh dipadang pasir arabiah.

• Pendapat yang mengatakan bahwa asal katanya ialah shafa yang artinya bersih dan suci, karna sufi bartujuan dalam hidupnya membersihkan batin. Ada shafwah yang artinya pilihan terbaik. Shifah yang artinya sifat dan yang lainnya.

Sumber-sumber Tasawuf

Sumber ilmu tasawwuf adalah Quran dan hadits Nabi saw. Oleh itu ilmu tasawwuf yang mana amalannya bersumber dari kedua kitab ini adalah benar belaka dan begitu juga amalan tasawwuf yg tidak ada bertentangan dengan kedua kitab tersebut juga adalah benar dan baik untuk diamalkan.

Politik Pelarangan Jilbab (Hijab) Di Eropa

Politik Pelarangan Jilbab (Hijab) Di Eropa

Sebelum kita memasuki kepembahasan saya akan membawakan suatu fakta yang sangat nyata yaitu:

Ada dua jenis pemerintahan. Ada pemerintahan sekluer, yaitu pemisahan antara agama dan negara. Pemerintahan Sekuler tidak menentang agama tetapi tidak memerintah sesuai agama. Eropa memiliki asas pemerintahan bernama liberalisme dan salah satu mishdaq liberalis adalah kebebasan. Sedangkan salah satu bentuk kebebasan adalah kebebasan dalam memilih agama. Mereka sendiri yang mengatakan demikian. Maka berdasarkan hal ini, mereka tidak berhak mencegah seorang wanita muslim memakai Jilbab Karena ini adalah asas pemerintahan mereka. coba kita bandingkan dengan Negara muslim yang wajib memakai jilbab jika setiap orang yang akan menetap dinegara tersebut, dan mereka mengatakan kami ini adalah Negara Islam dan siapa pun yang ingin menetap harus memakai jilbab meskipun itu seorang Kristen Eropa. bukankah di dalam agama kristen mereka tidak berjilbab bukanlah sebuah kewajiban?, bukankah berjilbab bagi mereka bukan masalah?, dan apakah agama mereka menuntut untuk harus tidak mengenakan jilbab? Tetapi ketika di sebuah negara Eropa dikatakan kepada seorang wanita muslim untuk tidak berjilbab (berhijab), maka sebenarnya kebebasan agamanya sedang direnggut. Jadi sungguh sangat berbeda antara Islam yang mengatakan: Anda harus berhijab sedangkan tidak berhijab bukanlah sebuah kewajiban dalam agama anda, dengan mereka yang mengatakan kepada wanita muslim untuk tidak berhijab.

Ketika Negara Eropa yang mengaku pembela hak-hak sipil di dunia justru mereka sendiri yang membatasi perempuan mahasiswi yang kuliah di perguruan Tinggi negeri tidak boleh mengenakan Jilbab (hijab), padahal pemilihan mode pakean yang paling disukai adalah hak bagi setiap manusia dan merupakan hak asasi manusia. Setelah Perancis, Belgia adalah negara Eropa kedua yang melarang penggunaan jilbab di sekolah negeri. Saat ini, larangan tersebut diterapkan di sejumlah sekolah berbahasa Perancis di Belgia.

Dibarat sendiri kecantikan telah Wanita telah menjadi bisnis yang berkembang sangat pesat hingga saat ini terutama pada bisni yang menampilkan semua aurat perempuan, serta menjadi alat propaganda produk industri, padahal wanita dimata hak asasi manusia sama dengan pria, Dengan demikian, kecantikan perempuan tidak boleh diperalat untuk kepentingan pihak tertentu. Upaya perempuan untuk mengenakan jilbab agar keindahan dan kelembutan yang dianugrakan Tuhan kepada wanita tidak dimanfaatkan oleh laki-laki terutama hidung belang.

Barat yang mengklaim sebagai pengusung hak-hak perempuan terus-menerus mengalihkan gelombang Islamophobia, termasuk menentang penggunaan jilbab. Padahal, Jilbab jelas-jelas berperan konstruktif dalam menjaga harkat dan martabat perempuan serta mempertahankan nilai-nilai keluarga. Membatasi penggunaan jilbab bagi muslimah tidak hanya bertentangan dengan hak asasi manusia, bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan yang seringkali diteriakan hingga serak oleh para politisi Barat sendiri.

Sikap distkriminatif yang dilakukan telah memicu pertentangan dari berbagai belah pihak termasuk organisasi-organisasi pembela hak asasi manusia dinegara-negara tersebut Di Perancis, pengadilan tinggi negara ini menyebut segala bentuk ketentuan yang melarang pakaian tertentu, termasuk jilbab sebagai pelanggaran terhadap undang-undang dasar Perancis, konvensi Eropa dan hak asasi manusia. Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Eropa dalam statemennya menyatakan, larangan menutup muka merupakan pelanggaran tidak logis terhadap hak privat seseorang. Ditegaskannya, orang yang mendesak pelarangan penutup muka tidak bisa membuktikan bahwa penutup bisa mengganggu demokrasi, keamanan publik dan pemerintah maupun moral…

Paham Wahabi Akar kekerasan Agama ?

Paham Wahabi Akar kekerasan Agama ?

Wahabi merupakan aliran keras, kelompok ini tidak mau berpartai, karena partai menurutnya adalah kafir. Kelompok keras ini beranggapan, dalam islam tidak ada demokrasi. Namun apakah benar Wahabi merupakan akar dari kekerasan agama? Hal ini patut di telusuri dari sejarah dan perkembangan aliran tersebut, hingga aliran tersebut menjadi stigma dikalangan masyarakat awam sebagai akar kekerasan yang menggunakan doktrin agama Islam.

Sejarah Metamorfosa Wahabi

Kata wahabi adalah suatu gerakan faham Islam yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahhab (1115-1206 H/ 1701-1793 M), dari keluarga Abdul Wahhab, seorang ulama terpandang diwilayah Nadj, semenanjung Arabia yang sebenarnya merupakan pengikut mazhab Hambali, kemudian berrijtihad dalam beberapa masalah, sebagaimana yang diakuinya sendiri dalam kitab Shiyanah al-Insan, karya Muhammad Basyir as-Sahsawani. Meski demikian, hasil Ijtihadnya dinilai bermasalah oleh mayoritas ulama Sunni.

Menurut masyarakat awam. Ajarn Muhammad bin Abdul Wahhab adalah ajaran Nabi Muhammad saww, bukan ajarannya sendiri, mereka lebih memilih menyebutkan diri mereka sebagai Salafi atau Muwahhidun yang berarti “ orang yang mentauhidkan Allah”, bukan Wahhabi.

Wahabi telah beberapa kali telah mengalami metamorfosa. Mula-mula adalah gerakan keagamaan murni yang bertjuan untuk memurnikan Tauhid dari Syirik, tahayul, bid’ ah dan Khurafat, yang dimulai dari Uyainah, kampong halaman pendirinya tahun 1740 M. Dikampungnya, gerakan ini mendapat pertentang keras. Muhammad bin abdul Wahhab terusir dari kampung halamannya dan berpindah ke Dar’iyyah. Disini pendiri wahabi itu mendapat perlindungan Muhammad bin Saud, yang notabene bermusuhan dengan Amir Uyainah. Dalam kurun waktu 7 tahun, sejak tinggal di Dar’ iyyah, dakwah wahabi berkembang pesat.

Tahun 1747, Muhammad bin Saud, yang Notabene adalah agen Inggris, meyatakan secara terbuka penerimaannya terhadap pemikiran dan pandangan keagamaan Muhammad bin Abdul Wahhab. Keduanyapun sama-sama di untungkan, dalam kurun waktu 10 tahun, wilayah kekuasaan Muhammad bin Saud berkembang seluas 30 mil persegi. Muhammad bin Abdul Wahhab pun di Untungkan, karena dakwahnya berkembang dan pengaruhnya semakin menguat atas dukungan politik dari Ubn Saud. Namun pengaruhnya berhenti sampai di wilayah Ihsa’ pada tahun 1757 M.

Ketika Ibn Saud meninggal dunia tahun 1765 M, kepemimpinan diteruskan oleh anaknya yaitu Abdul Aziz yang juga merupakan agen Inggris, dan mendirikan Dewan Imarah pada tahun 1787 M, sekaligus menandai lahirnya system Monarki, Wahabi pun terlibat dalam ekspensi kekeuasaan yang didukungnya, sekaligus menyebarkan paham yang di anutnya. Tahun 1788 M. Dari fakta ini jelas sekali, Bahwa Wahabi (salafi) ikut membidani lahirnya kerajaan Saudi. Karena itu, tidak aneh jika kemudian Wahabi (salafi) senantiasa menjadi pendukung kekuasaan Ibn Saud sekalipun Wahabi (salafi) bukan merupakan gerakan plitik.

Sekilas Akidah Wahabi

Pandangan keagamaan Wahabi sebenarnya bukan hal yang baru. Dalam masalah Akidah misalnya, Wahabi banyak mengambil paham Ibn Taimiyah dan muridnya, yaitu al-Qayyim al- Jauziyah. Tauhid, menurut mereka, ada dua yaitu: tauhid rububiyyah wa asma’ wa shifat dan tauhid rububiyyah. Tauhid yang pertama bertujuan untuk mengenal dan menetapkan Allah sebagai Rabb, dengan nama-nama dan sifat-sifatnya. Tauhid yang kedua terkait dengan tuntutan dan tujuan.

Beagi Wahabi, masalah Umat Islam adalah masalah akidah; akidah umat ini dianngap sesat, karena dipenuhi syirik, tahayul, bid’ah dan Khurafat. Karena itu, aktivitas dakwah mereka di fokuskan pada upaya purifikasi (pemurnian) akidah dan ibadah umat Islam. Akidah dimurnikan dari Syirik, baik Syirik kecil, besar maupun samara-samar; juga tahayul dan Khurafat. Ibadah juga harus dimurnikan dari bid’ah yang didefinisikan sebagai membuat metode yang tidak dicintohkan sebelumya.

Dalam pandangan mereka bid’ah ada dua: bid’ah dalam adat dan tradisi; bid’ah dalam agama. Bid’ah yang pertama, menurut mereka, hukum mubah/ boleh. Bid’ah yang kedua semuanya haram dan sesat.

Gerakan Wahabisme Indonesia

Pada kurun terakhir ini gerakan untuk mewahabikan umat Islam di Indonesia tidak bias ditutup lagi. Para aktifis Wahabisme cukup agresif dalam mengkampanyekan pikiran-pikiran dan ideology para imamnya. Memang pada awalnya wahabisme berdiri untuk merampingkan islam yang serat beban kesejarahan. Ia ingin membersih kan Islam dari beban Historisnya yang kelam, yaitu degan cara mengembalikan umat Islam kepada iduk ajarannya, Al-Quran dan Sunnuah. Seruan ini sangat positif bagi kerja perampingan dan pembersihan itu.

Tetapi ternyata wahabisme tidaklah seindah yang dibayangkan. Ditangan para pengikut Abdul Wahhab yang sangat fanatic dan militant, implementasi ideology wahabisme kemudian terjatuh pada tindakan kontra produktif. Dimana mereka menyebarkan tuduhan bid’ah kepada Umat Islam yang tidak seidiologi dengan mereka. Bahkan, tidak jarang mereka mengkafirkan dan memusrikkan umat Islam lain.

Kini mereka mulai merambah kekawasan Indonesia, melakukan Wahabisasi di pelbagai daerah. Meraka mencicil ajaran-ajarannya untuk disampaikan kepada umat islam Indonesia. Ada beberapa cirri cukup menonjol yang penting diketahui dari gerakan wahabisasi itu. Pertama, mereka mempersoalkan dasar Negara Indonesia dan UUD 1945. mereka tidak setuju, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini dipandu oleh sebuah pakem secular, hasil reka cipta manusia yang relative, bernama pancasila.

Menurut mereka, pancasila adalah Ijtihad manusia dan bukan ijtihad Tuhan. Mereka lupa bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang sangat Islami dan tak tampak dalam pancasila yang bertentangan dengan Islam.

Kedua, mereka menolak demokrasi karena dianggap sebagai sister yang kafir. Ketiga, mereka juga intensif mengelola rekan semangat penyangkalan atas segala sesuatu yang berbau tradisi. Kreasi-kreasikebudayaan local dipandang bid’ah, takhayul, dan khurafat yang mesti di berantas.

Kedepan jika semuanya sudah berhasil di Wahabikan, maka sangat boleh jadi Indonesia akan menjadi sama seperti Saudi Arabia, dimana kreasi-kreasi local di bid’ahkan. Betapa keringnya cara cara beislaman yang demikian itu: berislam tanpa inovasi dan improvisasi.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.